Hotma sebut tak ada pembagian harta warisan dari suami Margriet
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bicara tanpa fakta, menyebar fitnah," kata Hotma.
Kuasa hukum Margriet menyatakan banyak terjadi penyimpangan dan kesalahan opini yang menyudutkan kliennya tentang pengangkatan anak Angeline. Katanya, Angeline atau Engeline diadopsi oleh Margriet bukan oleh suaminya, Douglas.
Hotma juga menyebut, Douglas tidak pernah memberikan atau menuliskan sebuah wasiat tentang hak waris. "Ada warisan yang disebut-sebut, ini info dari mana. Jangan asal bicara," tegas Hotma di Polda Bali, Rabu (16/6).
Dia juga menegaskan jika pengangkatan Engeline Megawe sebagai anak merupakan inisiatif kliennya, bukan dari almarhum Douglas Bruce Scarborrough. "Murni inisiatif klien kami," kata Hotma.
"Almarhum suami Ibu Margriet tidak pernah membuat wasiat kepada siapa pun, termasuk klien kami dan anak-anaknya," tegas dia.
Menurutnya tak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga kliennya, apalagi sampai menyebabkan kematian Engeline. "Sekali lagi tidak ada sengketa warisan yang terjadi di keluarga klien kami," tutur Hotma.
Sesuai pasal 310 dan 311 KUHP dan UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), Hotma mengingatkan kepada seluruh pihak untuk tak lagi memberikan komentar negatif tanpa fakta dan bukti kongkret terkait kematian Engeline.
"Kami akan mengambil langkah hukum terhadap pihak-pihak yang bicara tanpa fakta, menyebar fitnah dan mencemarkan nama baik klien kami," tegas dia.
Khusus kepada Ketua Komnas Perlindungan Anak, Arist Merdeka Sirait, Hotma meminta agar mengembalikan copy akta No 18 tertanggal 24 Mei 2007 yang dibuat oleh Notaris Anneke Wibowo. "Dia menyebarluaskan tanpa izin klien kami," kata Hotma.