Ingin Buat Surat Wasiat? Begini Prosedur Hukumnya
Ingin membuat surat wasiat untuk harta warisan? Berikut ini adalah prosedur hukumnya.
Ingin Buat Surat Wasiat? Begini Prosedur Hukumnya
Surat wasiat berguna untuk memberikan wasiat kepada orang lain untuk mengurusi hartanya jika pewasiat meninggal dunia.
Wasiat juga dapat menentukan amanat wasiat yang hanya berlaku setelah kematian pewasiat.
Pembuatan surat wasiat biasanya dilakukan oleh orang tua ketika akan membagikan harta benda kepada ahli waris.
Tujuannya adalah untuk menghindari keributan antar ahli waris ketika pewaris telah tiada.
Lantas, bagaimana cara membuat surat wasiat serta prosedur hukumnya yang benar? Simak ulasannya sebagai berikut.
Prosedur Hukum Membuat Surat Wasiat
Pada dasarnya, hibah wasiat sama dengan hibah biasa. Namun, hal yang membedakan adalah ketentuan bahwa pemberi hibah masih hidup, sedangkan hibah wasiat, pemberian hibah justru baru berlaku pada saat pemberi hibah meninggal dunia. Ada tiga bentuk surat wasiat menurut KUHPerdata yaitu pertama wasiat olografis, kemudian wasiat akta umum, selanjutnya adalah wasiat rahasia. Lantas, bagaimana prosedur hukum membuat ketiga surat wasiat tersebut:
1. Surat Wasiat Olografis
Surat wasiat olografis dibutuhkan dua orang saksi. Prosesnya adalah, saat pewaris menitipkan surat waris, notaris langsung membuat akta penitipan (akta van de pot) yang ditandatangani oleh notaris, pewaris, serta dua orang saksi.
Akta itu harus ditulis di bagian bawah wasiat jika wasiat itu diserahkan secara terbuka, atau juga bisa di kertas tersendiri jika disampaikan kepadanya dengan disegel.
2. Surat Wasiat Akta Umum
Pembuatan surat wasiat dengan akta umum dibutuhkan dua orang saksi. Proses pembuatan surat wasiat dengan akta umum dilakukan di hadapan notaris yang ditandatangani oleh pewaris, notaris dan dua orang saksi.
3. Surat Wasiat Tertutup atau Rahasia
Surat wasiat dengan keadaan tertutup dibutuhkan empat orang saksi.
Prosesnya adalah pada saat penyerahan kepada notaris, pewaris harus menyampaikan dalam keadaan tertutup dan disegel kepada Notari.
Penyerahan itu dilakukan di hadapan empat orang saksi.
Pewaris harus menerangkan bahwa dalam kertas tersebut tercantum wasiatnya, dan wasiat itu ditulis dan ditandatangani sendiri, atau ditulis oleh orang lain dan ditandatangani pewaris.
Pembuatan surat wasiat orang tua perempuan saat suami masih hidup, perlu adanya persetujuan dari suami. Hal tersebut mengacu pada pengaturan tentang harta bersama, yaitu Pasal 36 ayat (1) UU No.1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (UU Perkawinan), yang berbunyi:
“Mengenai harta bersama, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.”
Namun, jika harta waris adalah harta bawaan dari orang tua perempuan, maka tidak perlu adanya persetujuan dari suami. Hal tersebut mengacu pada Pasal 36 ayat (2) UU Perkawinan, yang berbunyi:
”Mengenai harta bawaan masing-masing,suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum untuk harta bendanya.”
”Suatu akta otentik ialah suatu akta yang dibuat dalam bentuk yang ditentukan undang-undang oleh atau di hadapan pejabat umum yang berwenang untuk itu di tempat akta itu dibuat.”