Cara Menghitung Warisan dalam Islam, Pahami Aturan Pembagiannya
Pembagian warisan dalam Islam telah diatur dengan hukum yang baik.
Pembagian warisan dalam Islam telah diatur dengan hukum yang baik.
Cara Menghitung Warisan dalam Islam, Pahami Aturan Pembagiannya
Pembagian harta warisan dalam Islam, diatur dalam hukum yang baik dan adil. Di mana hukum pembagian ini telah tercantum dalam Al-Qur'an, dan dijelaskan lebih lanjut dalam berbagai hadis. Dalam pembagiannya, masing-masing ahli waris menerima besar bagian yang telah ditentukan.
Sebagai keperluan yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari, penting bagi umat muslim untuk memahami cara menghitung warisan dalam Islam. Selain itu, perlu juga dipahami rukun dan syarat pembagian warisan yang telah ditentukan dalam Islam. Berikut, kami rangkum penjelasannya.
-
Bagaimana cara bagi harta warisan menurut Islam? Dalam Islam, harta warisan dibagi berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kedekatan dengan almarhum.
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Apa itu harta warisan menurut islam? Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan pembahasan yang menjelaskan mengenai aturan pemindahan hak kepemilikan suatu kekayaan peninggalan kepada pewaris.
-
Apa itu harta warisan dalam Islam? Pembagian harta warisan merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam hukum Islam.
-
Bagaimana menghitung zakat penghasilan? Cara menghitung zakat penghasilan adalah dengan menggunakan persentase 2,5% dari jumlah penghasilan bulanan.
-
Bagaimana cara menghitung zakat padi sawah? Menghitung zakat pertanian padi memerlukan pemahaman mengenai jenis pengairan yang digunakan dalam proses pertanian. Berikut cara menghitung zakat padi di sawah:
Rukun Pembagian Harta Warisan
Sebelum mengetahui cara menghitug warisan dalam Islam, perlu dipahami rukunnya.
Rukun pembagian harta warisan dalam Islam mencakup tiga poin utama, yaitu muwaris, ahli waris, dan harta warisan:
1. Muwaris adalah orang yang meninggal dunia atau orang yang meninggalkan harta waris.
2. Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan. Pembagian harta warisan menurut hubungan darah, terdiri dari 2 yaitu golongan laki-laki dan golongan perempuan.
Golongan laki-laki terdiri dari: ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek. Golongan perempuan terdiri dari: ibu, anak perempuan, saudara perempuan, dan nenek.
Masing-masing tingkatan ahli waris memiliki hak waris yang berbeda tergantung pada kekuatan hubungan darah dengan pewaris.
Dalam Islam, pembagian harta warisan diatur oleh ketentuan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Pembagian harta warisan ini dilakukan setelah pewaris meninggal dunia dan harus dilakukan secara adil sesuai dengan aturan-aturan yang telah ditetapkan.
Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagian yang sesuai dengan hak mereka dan untuk meminimalisir terjadinya konflik atau perselisihan yang dapat terjadi dalam pembagian harta warisan.
Syarat Pembagian Harta Warisan
Sebelum menyimak cara menghitung warisan dalam Islam, penting dipahami syaratnya.
Dalam pembagian harta warisan, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi. Syarat-syarat ini bertujuan untuk menjamin keadilan dan keabsahan dalam proses pembagian harta warisan. Berikut adalah penjelasan dari masing-masing syarat:
1. Wafatnya Pemilik Harta
Syarat pertama dalam pembagian harta warisan adalah wafatnya pemilik harta atau almarhum. Pembagian harta warisan baru dapat dilakukan setelah pemilik harta tersebut meninggal dunia.
2. Muslim
Syarat kedua adalah penerima waris haruslah beragama Islam. Hal ini berkaitan dengan hukum waris dalam Islam yang mengatur bahwa hanya mereka yang beragama Islam yang dapat menerima warisan.
3. Adanya Hubungan Darah
Syarat ketiga adalah adanya hubungan darah antara penerima waris dengan almarhum. Artinya, penerima waris haruslah memiliki hubungan keluarga dengan almarhum, seperti anak, cucu, orang tua, atau saudara kandung.
4. Adil Terhadap Pemilik Harta
Syarat keempat adalah keadilan terhadap pemilik harta warisan. Dalam hal ini, pembagian harta warisan haruslah dilakukan secara adil dan seimbang antara seluruh penerima waris.
5. Mengetahui Wafatnya Almarhum
Syarat kelima adalah penerima waris harus mengetahui dengan pasti waktu wafatnya almarhum. Hal ini diperlukan sehingga pembagian harta warisan dapat dilakukan secara akurat.
6. Termasuk Prioritas Penerima Waris
Syarat keenam adalah ketentuan mengenai prioritas penerima warisan. Dalam Islam, terdapat aturan mengenai urutan prioritas penerima waris, yang biasanya dimulai dari anak-anak, orang tua, dan saudara kandung.
7. Mengetahui Ketentuan Bagi Laki-laki dan Perempuan
Syarat ketujuh adalah mengetahui ketentuan bagi laki-laki dan perempuan dalam pembagian harta warisan. Dalam Islam, terdapat perbedaan dalam porsi pembagian harta warisan antara laki-laki dan perempuan.
8. Persetujuan Terhadap Wasiat
Syarat terakhir adalah persetujuan terhadap wasiat jika almarhum memiliki wasiat mengenai pembagian harta warisan. Wasiat dapat dijadikan acuan dalam pembagian harta asalkan tidak bertentangan dengan ketentuan agama dan hukum yang berlaku.
Cara Menghitung Warisan
Terakhir, akan dijelaskan bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam.
Menghitung warisan dalam Islam dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis. Berikut cara menghitung warisan menurut hukum Islam beserta contoh hitungannya, bisa disimak:
1. Identifikasi Ahli Waris
Identifikasi siapa saja yang termasuk dalam ahli waris yang berhak menerima warisan. Ahli waris utama biasanya terdiri dari:
• Anak-anak (laki-laki dan perempuan)
• Orang tua (ayah dan ibu)
• Pasangan (suami atau istri)
• Saudara (kakak dan adik, baik kandung maupun seayah atau seibu)
Bagian masing-masing ahli waris sudah ditetapkan dalam Al-Qur'an. Berikut adalah beberapa aturan dasar:
• Anak Laki-laki: Menerima 2 kali dari bagian anak perempuan.
• Anak Perempuan: Menerima 1/2 jika hanya satu, atau 2/3 jika lebih dari satu.
• Ayah: Menerima 1/6 jika ada anak, atau menerima sisa warisan setelah pembagian bagian wajib (furudh).
• Ibu: Menerima 1/6 jika ada anak atau beberapa saudara, dan 1/3 jika tidak ada anak atau hanya ada satu saudara.
• Suami: Menerima 1/2 jika tidak ada anak, dan 1/4 jika ada anak.
• Istri: Menerima 1/4 jika tidak ada anak, dan 1/8 jika ada anak.
3. Pembagian Warisan
Setelah menentukan bagian masing-masing ahli waris, lakukan pembagian warisan berdasarkan ketentuan tersebut. Contoh perhitungan sederhana:
Misalkan seorang pria meninggal dan meninggalkan seorang istri, dua anak laki-laki, dan satu anak perempuan.
• Istri: Mendapatkan 1/8 dari total harta karena ada anak.
• Sisa Harta: Setelah bagian istri dibagi, sisa harta dibagi di antara anak-anak.
Rumus perhitungan:
• Total harta = 8/8
• Bagian istri = 1/8
• Sisa harta = 7/8
Bagian anak-anak:
• Anak laki-laki mendapatkan dua kali bagian anak perempuan.
• Jadi, total bagian anak laki-laki adalah 2x2 + 1 = 5
• Bagian anak perempuan adalah 1
• Jumlah bagian = 5 + 1 = 6
Pembagian akhir:
• Masing-masing anak laki-laki mendapatkan 2/6 dari 7/8 harta
• Anak perempuan mendapatkan 1/6 dari 7/8 harta
Secara matematis:
• Bagian anak laki-laki = (2/6) x (7/8) = 14/48 dari total harta
• Bagian anak perempuan = (1/6) x (7/8) = 7/48 dari total harta
Misalkan total harta adalah 96 juta rupiah:
• Bagian istri = 1/8 x 96 juta = 12 juta
• Sisa harta = 96 juta - 12 juta = 84 juta
Pembagian sisa harta:
• Bagian anak laki-laki = (2/6) x 84 juta = 28 juta per anak laki-laki
• Bagian anak perempuan = (1/6) x 84 juta = 14 juta
5. Konsultasi dengan Ahli
Pembagian warisan bisa menjadi rumit terutama jika ada banyak ahli waris atau kasus khusus. Oleh karena itu, disarankan untuk berkonsultasi dengan ahli faraidh atau ulama untuk memastikan pembagian dilakukan dengan benar.