Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Sahnya
Berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang begitu dianjurkan dalam Islam.
Berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang begitu dianjurkan dalam Islam.
Kurban Kambing untuk Berapa Orang? Berikut Penjelasannya Lengkap dengan Syarat Sahnya
Kurban kambing untuk berapa orang? Pertanyaan ini memang terkadang muncul saat menjelang hari Raya Idul Adha.
Berkurban merupakan ibadah sunnah muakkad yang begitu dianjurkan dalam Islam.
Kurban adalah istilah yang berasal dari kata Qoroba atau Taqarrub, memiliki arti mendekatkan diri kepada Allah SWT.
-
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam, ditilik dari kriterian hewan kurban: Kriteria Hewan Kurban 1. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. 2. Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. 3. Hewan kurban harus berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan kambing, dan 5 tahun untuk unta. 4. Hewan kurban harus cukup usia untuk disembelih, biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
-
Bagaimana aturan porsi daging kurban bagi orang yang berkurban? Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan. Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar.
-
Gimana cara beli kambing kurban? Dalam Islam, seseorang dapat membeli hewan kurban baik secara mandiri maupun dengan melakukan patungan dengan orang lain.
-
Kambing kurban minimal berapa bulan? Hewan kurban haruslah berusia minimal satu tahun pada saat hari penyembelihan. Ini berlaku untuk sapi atau kerbau. Sedangkan kambing atau domba harus berusia setidaknya enam bulan, atau ketika hendak disembelih memasuki usia tujuh bulan.
-
Siapa saja yang wajib berqurban? Qurban adalah ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.
Setiap melaksanakan ibadah kurban, beberapa ketentuan memang harus dipenuhi. Salah satu yang kerap muncul menjadi pertanyaan adalah hukum peruntukan hewan kurban kambing. Apakah hanya bisa untuk satu orang atau satu keluarga.
Lantas seperti apa hukum dari kurban itu sendiri? Simak selengkapnya dalam ulasan yang berhasil dirangkum dari laman resmi NU Online dan berbagai sumber berikut:
Kurban Kambing untuk Satu Orang
Melansir dari laman NU Online, disebutkan jika para ulama sepakat bahwa satu ekor kambing cuma bisa diperuntukkan bagi satu orang yang berkurban. Itu semua sesuai dengan yang disampaikan oleh Imam An-Nawawi dalam An-Nawawi, Al-Majmu’ Syahrul Muhadzdzab juz 8, halaman 397 yang menjelaskan sebagai berikut:
تجزئ الشاة عن واحد ولا تجزئ عن أكثر من واحد لكن إذا ضحى بها واحد من أهل البيت تأدى الشعار في حق جميعهم وتكون التضحية في حقهمسنة كفاية وقد سبقت المسألة في أول الباب
Artinya:
Seekor kambing kurban memadai untuk satu orang, dan tidak memadai untuk lebih dari satu orang. Tetapi kalau salah seorang dari anggota keluarga berkurban dengan satu ekor, maka memadailah syiar Islam di keluarga tersebut.
Ibadah kurban di dalam sebuah keluarga ini sunnah kifayah. Masalah ini sudah dibahas dalam awal bab. Lalu Ibnu Rusyd dari Madzhab Maliki juga menjelaskan ulama sepakat jika kurban satu ekor kambing untuk satu orang dalam Bidayatul Mujtahid wa Nihayatul Muqtashid, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah halaman 396.
Artinya:
Karena memang pada dasarnya ibadah kurban seseorang itu hanya memadai untuk satu orang. Karenanya para ulama sepakat dalam menolak persekutuan kurban beberapa orang atas seekor kambing.
Mengapa demikian? Sebab, perintah kurban tidak terbagi (untuk kolektif, melainkan per orang saja).
Saat orang bersekutu atas seekor kurban, maka sebutan ‘orang berkurban’ tak ada pada mereka. Lain jikalau ada dalil syara’ yang menunjukkan itu.
Bagaimana Jika Kurban satu Ekor Kambing untuk Satu Keluarga?
Di samping itu, ada pula yang menganggap apabila satu ekor kambing dapat untuk kurban satu keluarga. Sementara yang dimaksud dari pernyataan ini sebenarnya ialah seseorang yang berkurban tetap bisa berbagi pahala dengan keluarganya.
Berdasarkan kisah Rasulullah SAW, dahulu beliau pernah menyembelih hewan kurban yang diperuntukkan untuk dirinya dan umatnya. Itu bisa diketahui dari doa yang dibaca Rasulullah saat menyembelih hewan kurban sebagai berikut:
اَللَّهُمَّ هَذَا عَنْ مُحَمَّدٍ وَعَنْ أُمَّةِ مُحَمَّدٍ
Tuhanku, terimalah kurbanku ini untukku dan umatku.Kemudian, kisah ini pun dipahami oleh para ulama sebagai bentuk kepedulian Rasulullah SAW kepada umatnya. Beliau turut menyertakan umatnya dalam pahala kurban kambing yang disembelih olehnya. Sedangkan kurbannya itu sendiri hanya diperuntukkan bagi dirinya.Dari kisah itulah, kemudian para ulama menyimpulkan jika kurban memang untuk satu orang saja. Namun, orang yang berkurban dapat berbagi pahala kepada orang lain.
Syarat Dapat Pahala Kurban dari Anggota Keluarga
Dalam laman Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) disebutkan bahwa beberapa ulama memberi batasan tertentu dengan menetapkan tiga syarat yang memperbolehkan kurban untuk keluarga. Tiga syarat itu ialah tinggal bersama, mempunyai hubungan kekerabatan dan memiliki satu keluarga serta pemberi nafkah yang sama.
Kurban dianggap sah dan masing-masing anggota keluarga tetap mendapat pahala kurban seekor kambing jika syarat yang sudah disebutkan terpenuhi. Akan tetapi, apabila satu keluarga terdiri dari lima orang ingin berkurban bersama, maka mereka bisa berkurban satu ekor sapi atau unta.
Syarat Sah Kurban
Penyembelihan hewan kurban diatur sedemikian rupa oleh syariat Islam, mulai dari waktu, tempat, jenis-jenis hewan yang disembelih dan kepada siapa daging kurban ini dibagikan. Ada pun syarat-syaratnya yang harus diketahui oleh orang hendak berkurban ialah:
Jenis Hewan Kurban
Jenis hewan kurban harus berasal dari hewan ternak seperti sapi, unta, kambing atau pun domba. Allah SWT berfirman:
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
Usia Hewan
Hewan yang hendak dikurbankan usianya mencapai umur minimal yang ditentukan syariat. Umur hewan ternak yang boleh dijadikan kurban adalah seperti:
- Unta minimal berumur 5 tahun dan telah masuk tahun ke 6
- Sapi minimal berumur 2 tahun dan telah masuk tahun ke 3
- Kambing jenis domba atau biri-biri berumur 1 tahun, atau minimal berumur 6 bulan jika sulit mendapatkan domba yang berumur 1 tahun. Sedangkan bagi kambing biasa (bukan jenis domba atau biri-biri, semisal kambing jawa), maka minimal berumur 1 tahun dan telah masuk tahun ke 2.
Jika melaksanakan kurban dengan menggunakan hewan yang belum memenuhi kriteria umur, maka ini dipastikan tidak sah. Sebagaimana dijelaskan dalam kitab Kifayatul Akhyar:
ويجزئ فيها الجذع من الضأن والثني من المعز والثني من الإبل والثني من البقر