Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Perhatikan Aturan Porsinya
Orang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih.

Perayaan Iduladha identik dengan tradisi penyembelihan hewan kurban.

Hukum Makan Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban, Perhatikan Aturan Porsinya
Selama perayaan Iduladha, umat Muslim yang mampu dianjurkan untuk menyembelih hewan kurban, seperti domba, sapi, atau kambing.
Hewan-hewan ini biasanya dipilih dengan teliti dan harus memenuhi persyaratan tertentu dalam hal kesehatan dan usia. Penyembelihan hewan kurban dilakukan sebagai bentuk penghormatan dan pengorbanan kepada Allah.
Lalu, bagaimana hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban. Masalah ini pun telah diatur dengan baik dalam Islam. Bahkan, Islam memberikan anjuran khusus bagi orang yang berkurban dalam mengonsumsi daging hewan yang disembelih.
Meski begitu, Islam juga mengatur porsi daging yang dapat dikonsumsi orang yang berkurban beserta keluarganya. Sebagai hukum dasar, maka penting bagi umat Muslim untuk memahami hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban.

Anjuran Konsumsi Daging Kurban bagi Orang yang Berkurban
Seperti disebutkan bahwa Islam telah mengatur hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban secara jelas. Dalam hal ini, telah dijelaskan dalam QS. Al Haj ayat 36, bahwa Allah berfirman:
“Maka makanlah sebagiannya dan berilah makan pada orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan pada orang yang meminta-minta. Demikianlah kami tundukkan (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur” (QS. Al-Haj, Ayat: 36)
Dari ayat tersebut, dapat dipahami bahwa Allah memerintahkan umat Muslim yang berkurban untuk mengonsumsi sebagian dari daging kurban yang disembelih.
Tujuan dari anjuran ini tidak lain untuk mengharap keberkahan Allah dari suapan daging yang dikonsumsi. Bahwa, Anda telah berkurban dan membagikan dagingnya pada yang berhak, namun juga bisa mendapatkan manfaat keberkahan dari konsumsi daging tersebut.


Takaran Porsi yang Diperbolehkan
Setelah mengetahui hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban, berikutnya akan dijelaskan bagaimana aturan porsi yang diperbolehkan dalam Islam. Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan.
Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar. Hal yang dilarang dan perlu dihindari adalah mengambil bagian daging terlalu banyak atas nama pribadi.
Sebab, dalam aturan kurban sunah, seperti kurban Idul Adha, orang yang melaksanakan kurban berhak mengonsumsi daging sembelihannya, serta wajib membagikannya pada orang yang membutuhkan sebagai sedekah.

Larangan Konsumsi Daging Kurban Wajib
Setelah mengetahui hukum makan daging kurban bagi orang yang berkurban dan porsinya, terakhir akan dijelaskan hukum larangan konsumsi daging kurban. Larangan ini hanya berlaku pada kurban wajib, yaitu ibadah kurban yang dilakukan atas alasan wajib seperti nazar.
Dengan begitu, orang yang melakukan kurban wajib, haram hukumnya jika mengonsumsi daging kurban yang telah disembelih. Sekali pun hanya sedikit, hukum larangan ini tetap berlaku. Di mana daging kurban yang telah disembelih harus dibagikan kepada orang yang membutuhkan atau warga sekitar.
Jika terlajur mengambil bagian dari daging kurbannya, maka wajib pula baginya untuk mengganti kadar daging tersebut dan membagikannya pada orang fakir.