Qurban Sapi untuk Berapa Orang? Simak Ketentuannya Berdasarkan Syariat Islam
Aturan jumlah shohibur qurban untuk satu ekor sapi sesuai syariat Islam.
Aturan jumlah shohibur qurban untuk satu ekor sapi sesuai syariat Islam.
Qurban Sapi untuk Berapa Orang? Simak Ketentuannya Berdasarkan Syariat Islam
Qurban sapi untuk berapa orang? pertanyaan tersebut mungkin masih membuat penasaran bagi beberapa orang.Dalam berqurban, ada aturan-aturan yang mesti dipatuhi agar ibadahnya sah. Salah satunya ialah jumlah shohibul qurban untuk satu ekor hewan.
Lalu, bagaimana aturan pembagian orang yang berkurban sesuai dalam syariat Islam?
Simak ulasannya dilansir dari muhammadiyah.or.id dan berbagai sumber, Kamis (13/6/2024):
Tentang Berkurban
Qurban adalah badah yang telah disyariatkan memiliki batasan dan aturan yang telah ditetapkan syariat.
Termasuk soal jenis hewan yang boleh dan tidak diqurbankan. Allah SWT berfirman dalam surat Al-Hajj ayat 28 yang artinya:
Artinya: "(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan,
Atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir,"
-
Siapa saja yang wajib berqurban? Qurban adalah ibadah yang dibebankan kepada mereka yang mukallaf yaitu berakal, baligh, dan memiliki kesanggupan sebagaimana umumnya suatu ibadah.
-
Apa saja rukun menyembelih hewan qurban? 1. Penyembelih beragama Islam. 2. Binatang yang disembelih harus halal baik dari halal zatnya dan cara memperolehnya. 3. Alat untuk menyembelih hewan qurban harus tajam agar proses pemotongan terjadi cepat dan hewan kurban tidak terlalu menderita waktu disembelih. 4. Tujuan menyembelih untuk diridhoi Allah SWT.
-
Bagaimana aturan porsi daging kurban bagi orang yang berkurban? Menurut aturan sunah, orang yang berkurban berkah mengonsumsi daging kurban satu hingga dua suapan, tidak melebihi tiga suapan. Bagian daging lainnya, disedekahkan pada orang yang berhak seperti fakir miskin serta masyarakat yang ada di sekitar.
-
Apa saja syarat hewan kurban? Berikut ketentuan kurban yang benar dalam Islam, ditilik dari kriterian hewan kurban: Kriteria Hewan Kurban 1. Hewan kurban harus sehat dan tidak cacat. 2. Hewan kurban harus berjenis kelamin jantan. 3. Hewan kurban harus berumur minimal 2 tahun untuk sapi dan kambing, dan 5 tahun untuk unta. 4. Hewan kurban harus cukup usia untuk disembelih, biasanya ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap.
-
Apa yang menjadi syarat hewan kurban? Syarat hewan kurban yang perlu diperhatikan adalah jenis hewannya harus binatang ternak, seperti unta, sapi, kambing, dan domba.
-
Siapa yang diperbolehkan berkurban? Setiap melaksanakan ibadah kurban, beberapa ketentuan memang harus dipenuhi.
Adapun yang termasuk dalam kategori ini menurut kesepakatan ulama adalah unta, sapi, kerbau, kambing, dan domba.
Masing-masing jenis hewan memiliki ketentuan tersendiri agar sah diqurbankan.
Mulai dari batas umur maupun jumlah orang yang berserikat atau shohibul qurban.
Qurban Sapi untuk Berapa Orang?
Qurban satu ekor sapi ternyata bisa dilakukan secara berserikat atau lebih dari satu orang. Satu ekor sapi atau kerbau bisa maksimal untuk tujuh orang shohibul qurban.
وَعَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ لَتَهُ عَنْهَا قَالَ : نَحَرْنَا مَعَ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ عَامَ الْحُدَيْبِيَةِ : الْبَدَنَةَ عَنْ سَبْعَةٍ، وَالْبَقَرَةَ عَنْ سَبْعَةٍ. رَوَاهُ مُسْلِمْ
Artinya: "Dari Jabir bin Abdillah, beliau berkata: 'Kami pernah menyembelih bersama Rasulullah SAW pada tahun Hudaibiyah,
Seekor unta untuk tujuh orang dan seekor sapi untuk tujuh orang." (HR Muslim no 1318)
Namun, jika seorang Muslim ingin berqurban satu ekor sapi untuk diri sendiri maka hal itu tetap boleh dilakukan.
Bagaimana jika satu ekor sapi diqurbankan kurang dari tujuh orang? Imam Syafi'i dalam kitabnya, Al-Umm, berkata:
وَإِذَا كَانُوا أَقَلَّ مِنْ سَبْعَةٍ أَجْزَأَتْ عَنْهُمْ، وَهُمْ مُتَطَوِّعُونَ بِالْفَضْلِ.
Artinya: "Jika yang berserikat kurang dari tujuh orang, maka sah kurbannya.
Dengan itu mereka teranggap melakukan amalan sunnah atas kelebihan harta yang dikeluarkan,"
Setiap shohibul qurban yang melakukan qurban secara kolektif, wajib membayar iuran paling sedikit sepertujuh dari harga hewan.
Sebagai contoh, seekor sapi dibanderol dengan harga Rp 17.500.000. Jika dibagi tujuh, maka masing-masing shohibul kurban wajib menyetorkan uang sebesar Rp 2.500.000.
Pembagian besar iuran dalam satu kelompok sebenarnya boleh ditentukan berdasarkan kesepakatan.
Namun, setiap shohibul qurban tidak boleh membayar lebih rendah dari sepertujuh atau kurang dari Rp 2.500.000.
Berapa Orang untuk Qurban Kambing?
Berbeda dengan sapi, seekor kambing hanya boleh dijadikan qurban untuk satu orang saja.
Artinya, umat Islam tidak dapat berserikat untuk berqurban kambing.
Imam Nawawi berkata dalam kitab Syarah Shahih Muslim:
وَأَجْمَعُوا عَلَى أَنَّ الشَّاةَ لَا يَجُوزُ الإِشْتِرَاكُ فِيهَا
Artinya: "Ulama sepakat bahwa tidak boleh berserikat dalam berkurban seekor kambing."
Namun, satu orang yang berkurban tersebut boleh meniatkan pahala kurban kambingnya untuk seluruh anggota keluarga.
Termasuk juga untuk anggota keluarga yang telah meninggal dunia.
Untuk niat pahala bagi orang yang sudah meninggal, harus meniatkan bersamaan dengan anggota keluarga yang masih hidup.
Tetapi jika si mayit sebelum meninggal telah mewasiatkan (qurban), maka hukumnya wajib ditunaikan dan pahalanya akan sampai.
Namun, jika si mayit tidak mewasiatkan, para ulama berbeda pendapat mengenainya.
Sebagian menyatakan pahalanya akan sampai, sebagian lain menghukumi makruh, dan sebagian lagi menyebut pahala kurbannya tidak akan sampai pada mayit.
Syarat Hewan yang Dikurbankan
Adapun usia tsaniyyah masing-masing hewan adalah:
- Unta: 5 tahun dan masuk tahun ke-6
- Sapi/kerbau: 2 tahun dan masuk tahun ke-3
- Kambing: 1 tahun dan masuk tahun ke-2 (dalam Mazhab Syafi'i, setelah 2 tahun)
Hewan qurban yang mengalami cacat juga tidak sah dikurbankan.
"Rasulullah pernah berdiri di tengah-tengah kami dan berkata, 'Ada empat cacat yang tidak dibolehkan pada hewan kurban:
(1) buta sebelah dan jelas sekali kebutaannya, (2) sakit dan tampak jelas sakitnya, (3) pincang dan tampak jelas pincangnya, dan (4) sangat kurus sampai-sampai tidak punya sumsum tulang',"
(HR Bukhari, Muslim, An-Nasa'i, dan selainnya)
- Sebagian atau seluruh telinga hewan terpotong
- Tanduk hewan kurban pecah atau patah
- Ekor terputus keseluruhan atau sebagiannya
- Gigi ompong atau tanggal gigi depan hewan kurban
- Kering air susunya