Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya
Cara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Dalam Islam, tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.
Cara menagih hutang dalam Islam akan mengajarkan kita akan kepedulian dan kesopanan meskipun yang kita tagih adalah milik kita.
Cara Menagih Hutang dalam Islam dan Dalilnya, Pahami Adabnya
Cara menagih hutang dalam Islam ini perlu dipahami. Islam punya pedoman yang tidak hanya menjaga hak pemberi hutang, tapi juga mempertimbangkan kondisi yang berhutang.
Tak bisa dipungkiri, menagih hutang adalah aktivitas yang sering kali memerlukan pendekatan yang hati-hati dan penuh pertimbangan, terutama dalam konteks Islam yang menekankan pentingnya keadilan, kesabaran, dan kelembutan.
Islam memberikan pedoman yang jelas mengenai cara menagih hutang dalam Islam, yang tidak hanya menjaga hak-hak pemberi hutang tetapi juga mempertimbangkan kondisi dan kesejahteraan orang yang berhutang.
Cara menagih hutang dalam Islam tidak menimbulkan konflik atau menyakiti perasaan pihak lain, sambil tetap menjaga integritas dan tanggung jawab.
Berikut kami sampaikan bagaimana cara menagih hutang dalam Islam.
-
Bagaimana cara Nabi Muhammad SAW mengajarkan doa pelunas hutang? Dilansir dari laman NU Online, Rasulullah SAW pernah mengajarkan sebuah doa hutang lunas sekejap kepada seorang sahabat Anshar, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud, nomor hadis 1555. Disebutkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah SAW masuk ke masjid. Ternyata di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, 'Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu salat?' Abu Umamah menjawab, 'Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.' Beliau kembali bertanya, 'Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?' Umamah menjawab, 'Tentu, ya Rasul.' Beliau melanjutkan, 'Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:'
-
Apa doa pelunas hutang menurut Rasulullah? Dilansir dari laman NU Online, Rasulullah SAW pernah mengajarkan sebuah doa pelunas hutang sekejap kepada seorang sahabat Anshar, sebagaimana yang diriwayatkan Abu Dawud, nomor hadis 1555. Disebutkan oleh Abu Sa‘id al-Khudri, pada suatu hari, Rasulullah SAW masuk ke masjid. Ternyata di sana sudah ada seorang laki-laki Anshar yang bernama Abu Umamah. Beliau kemudian menyapanya, 'Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu shalat?' Abu Umamah menjawab, 'Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.' Beliau kembali bertanya, 'Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?' Umamah menjawab, 'Tentu, ya Rasul.' Beliau melanjutkan, 'Jika memasuki waktu pagi dan sore hari, maka bacalah:'اللَّهُمَّ إِنِّي أَعُوذُ بِكَ مِنَ الْهَمِّ وَالْحَزَنِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْعَجْزِ وَالْكَسَلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنَ الْجُبْنِ وَالْبُخْلِ، وَأَعُوذُ بِكَ مِنْ غَلَبَةِ الدَّيْنِ، وَقَهْرِ الرِّجَالِAllâhumma innî a‘ûdzu bika minal hammi wal hazan. Wa a‘ûdzu bika minal ‘ajzi wal kasal. Wa a‘ûdzu bika minal jubni wal bukhl. Wa a‘ûdzu bika min ghalabatid daini wa qahrir rijâl.
-
Apa saja doa pelunas utang yang diajarkan Rasulullah? Rasulullah juga menyarankan, saat seseorang dililit utang, untuk membaca: اللَّهُمَّ اكْفِني بِحَلالِكَ عَنْ حَرَامِكَ وَأغْنِني بِفَضْلِكَ عَمَّنْ سِواكَ [Allâhumma-kfinî bihalâlika ‘an harâmika wa aghninâ bi fadl-lika ‘am man siwâka]
-
Apa dzikir pelunas hutang yang diajarkan Nabi Muhammad SAW? 'Hasbunallah wani'mal-wakil, ni'mal-mawla, wani'man-nashir.'Artinya: 'Cukuplah Allah tempat berserah diri bagi kami, sebaik-baik pelindung kami, dan sebaik-baik penolong kami.' Sebagaimana dalam hadis, ada seseorang yang datang menghampiri Nabi SAW lalu berkata, 'Rasulullah, sesungguhnya orang-orang non-Muslim telah mengumpulkan pasukan untuk menyerangmu, maka takutlah kepada mereka. Kemudian, Nabi SAW mengucapkan, 'Hasbunallah wani'mal-wakil.''
-
Bagaimana cara mengamalkan Qulillahumma Malikal Mulki untuk melunasi hutang? Kemudian Nabi saw mengajari Mu’adz untuk membaca Surat Ali Imran ayat 26-27 dan sebaris doa berikut: قُلِ اللَّهُمَّ مَالِكَ الْمُلْكِ تُؤْتِي الْمُلْكَ مَنْ تَشَاءُ وَتَنْزِعُ الْمُلْكَ مِمَّنْ تَشَاءُ وَتُعِزُّ مَنْ تَشَاءُ وَتُذِلُّ مَنْ تَشَاءُ بِيَدِكَ الْخَيْرُ إِنَّكَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيرٌ (26) تُولِجُ اللَّيْلَ فِي النَّهَارِ وَتُولِجُ النَّهَارَ فِي اللَّيْلِ وَتُخْرِجُ الْحَيَّ مِنَ الْمَيِّتِ وَتُخْرِجُ الْمَيِّتَ مِنَ الْحَيِّ وَتَرْزُقُ مَنْ تَشَاءُ بِغَيْرِ حِسَابٍ. (26). [آل عمران 26-27]. أَنْتَ رَحْمَنَ الدُّنْيَا وَالْآخِرَةِ وَرَحِيْمَهُمَا، تُؤْتِي مِنْهُمَا مَا تَشَاءُ وَتَمْنَعُ مِنْهُمَا مَا تَشَاءُ، فَقْضِ عَنِّي دَيْنِيْArtinya, 'Katakanlah (Muhammad), 'Wahai Tuhan pemilik kekuasaan, Kauberikan kekuasaan kepada siapapun yang Kaukehendaki, dan Kaucabut kekuasaan dari siapa pun yang Kaukehendaki. Kau muliakan siapapun yang Kaukehendaki dan Kauhinakan siapapun yang Kaukehendaki. Di dalam kekuasaan Engkaulah segala kebajikan. Sungguh, Engkau Mahakuasa atas segala sesuatu. (27) Kaumasukkan malam ke dalam siang dan Kaumasukkan siang ke dalam malam; Kaukeluarkan yang hidup dari yang mati dan Kaukeluarkan yang mati dari yang hidup; dan Kauberikan rezeki kepada siapa yang Kaukehendaki tanpa perhitungan.' (Surat Ali Imran :26-27). Engkau adalah Zat yang Maha Pengasih dan Penyayang di dunia dan di akhirat. Engkau berikan apa yang Kaukehendaki dari keduanya, dan Engkau cegah apa yang Kaukehendaki dari keduanya, karenanya lunasilah utangku.'' Di akhir riwayat, Nabi saw menegaskan ulang: 'Andaikan kamu punya utang emas sepenuh bumi, niscaya Allah akan melunasinya darimu.' (Ja’far bin Muhammad al-Mustaghfiri, Fadhâ'ilul Qur’ân, Beirut, Dârul Kutubil ‘Ilmiyah), halaman 216.
-
Mengapa Nabi Muhammad SAW mengajarkan doa pelunas hutang? Beliau kemudian menyapanya, 'Hai Abu Umamah, ada apa aku melihatmu duduk di masjid di luar waktu salat?' Abu Umamah menjawab, 'Kebingungan dan utang-utangku yang membuatku (begini), ya Rasul.' Beliau kembali bertanya, 'Maukah kamu jika aku ajarkan suatu bacaan yang jika kamu membacanya, Allah akan menghapuskan kebingunganmu dan memberi kemampuan melunasi utang?' Umamah menjawab, 'Tentu, ya Rasul.'
1. Menagih saat Jatuh Tempo
Cara menagih hutang dalam Islam sebaiknya dilakukan pada saat jatuh tempo atau setelahnya. Ini sesuai dengan ajaran Rasulullah SAW yang mengatakan,
"Selayaknya pemberi pinjaman untuk menepati janjinya" (HR. Al-Mausu'ah Al-Fiqhiyah Al-Kuwaitiyah).
Menagih hutang sebelum jatuh tempo tidak dianjurkan karena dapat mengganggu kestabilan keuangan peminjam dan memperburuk hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman.
2. Menagih dengan Cara yang Baik
Cara menagih hutang dalam Islam harus dilakukan dengan cara yang baik dan sopan.
Ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan, "Siapa yang menuntut haknya, sebaiknya menuntut dengan baik, baik pada orang yang ingin menunaikannya atau pada orang yang tidak ingin menunaikannya" (HR. Ibnu Majah).
Menagih hutang dengan cara yang baik berarti tidak menggunakan kekerasan, ancaman, atau kata-kata kasar. Hal ini bertujuan untuk menjaga hubungan antara pemberi dan penerima pinjaman tetap harmonis dan menghindari konflik.
3. Tidak Menagih dari Orang yang Tidak Mampu
Islam melarang menagih hutang dari orang yang tidak mampu membayar. Dalam situasi ini, pemberi utang diwajibkan untuk bersabar dan menunggu hingga peminjam berada dalam kondisi mampu. Hal ini sesuai dengan petunjuk dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 280, yang berbunyi:
وَإِن كَانَ ذُو عُسْرَةٍ فَنَظِرَةٌ إِلَىٰ مَيْسَرَةٍ ۚ وَأَن تَصَدَّقُوا۟ خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya:
"Dan jika (orang yang berhutang itu) dalam kesukaran, maka berilah tangguh sampai dia berkelapangan. Dan menyedekahkan (sebagian atau semua utang) itu, lebih baik bagimu, jika kamu mengetahui." (QS Al-Baqarah: 280).
4. Tidak Mengambil Keuntungan dari Utang
Cara menagih hutang dalam Islam selanjutnya tidak mengambil keuntungan dari utang. Islam melarang pemberi pinjaman untuk mengambil keuntungan dari utang.
Hal ini termasuk praktik riba, yang mencakup penambahan jumlah uang yang harus dikembalikan oleh peminjam. Prinsip ini juga disampaikan dalam Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 278, yang berbunyi:
يَٰٓأَيُّهَا ٱلَّذِينَ ءَامَنُوا۟ ٱتَّقُوا۟ ٱللَّهَ وَذَرُوا۟ مَا بَقِىَ مِنَ ٱلرِّبَوٰٓا۟ إِن كُنتُم مُّؤْمِنِينَ
Artinya:
"Hai orang-orang yang beriman, bertakwalah kepada Allah dan tinggalkan sisa riba (yang belum dipungut) jika kamu orang-orang yang beriman." (QS Al-Baqarah: 278).
5. Menunggu Sampai Peminjam Mampu
Jika peminjam belum mampu membayar, dianjurkan untuk menunggu sampai mereka mampu atau membebaskan utangnya. Hal ini sesuai dengan hadits yang menyebutkan,
"Siapa yang senang diselamatkan Allah dari kesusahan hari kiamat, maka sebaiknya menghilangkan kesusahan orang yang terlilit utang atau membebaskannya" (HR. Muslim).
6. Menggunakan Kata-Kata yang Baik
Cara menagih hutang dalam Islam dengan kata-kata yang baik dan sopan. Rasulullah SAW pernah bersabda, "Semoga Allah merahmati seseorang yang bersikap mudah ketika menjual, ketika membeli, dan ketika menagih haknya (hutangnya)" (HR. Bukhari no. 2076).
Sikap yang baik dan lembut dalam menagih hutang menciptakan lingkungan saling menghormati dan memahami keadaan satu sama lain.
7. Tidak Menggunakan Ancaman atau Penipuan
Menagih hutang tidak boleh dilakukan dengan ancaman atau penipuan. Rasulullah SAW secara tegas menyampaikan dalam hadis, "Barangsiapa yang mengangkat senjata (memerangi dan mengancam) kepada kita, maka ia bukanlah termasuk golongan kita (kaum Muslimin). Dan barangsiapa yang mengelabui (menipu) kita, maka ia pun bukan termasuk golongan kita" (HR. Muslim).
8. Menghormati Peminjam
Menagih hutang harus dilakukan dengan menghormati peminjam. Ini termasuk memperhatikan keadaan peminjam dan memberikan kesempatan kepada mereka untuk membayar hutang.
Hal ini sesuai dengan ajaran Islam yang menekankan pentingnya menghormati dan memperhatikan orang lain dalam segala aspek kehidupan.
Keutamaan Memberi Hutang
Islam memiliki pandangan terhadap orang yang memberi hutang sebagai sosok yang akan dimudahkan di hari akhir kelak.
Melansir dari rumaysho.com, dalam shohih Muslim pada Bab ‘Keutamaan berkumpul untuk membaca Al Qur’an dan dzikir’, dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ نَفَّسَ عَنْ مُؤْمِنٍ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ الدُّنْيَا نَفَّسَ اللَّهُ عَنْهُ كُرْبَةً مِنْ كُرَبِ يَوْمِ الْقِيَامَةِ وَمَنْ يَسَّرَ عَلَى مُعْسِرٍ يَسَّرَ اللَّهُ عَلَيْهِ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَمَنْ سَتَرَ مُسْلِمًا سَتَرَهُ اللَّهُ فِى الدُّنْيَا وَالآخِرَةِ وَاللَّهُ فِى عَوْنِ الْعَبْدِ مَا كَانَ الْعَبْدُ فِى عَوْنِ أَخِيهِ
“Barangsiapa meringankan sebuah kesusahan (kesedihan) seorang mukmin di dunia, Allah akan meringankan kesusahannya pada hari kiamat. Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat. Barangsiapa menutup ‘aib seseorang, Allah pun akan menutupi ‘aibnya di dunia dan akhirat. Allah akan senantiasa menolong hamba-Nya, selama hamba tersebtu menolong saudaranya.” (HR. Muslim.)
Keutamaan seseorang yang memberi utang terdapat dalam hadits yang mulia yaitu pada sabda beliau shallallahu ‘alaihi wa sallam: Barangsiapa memudahkan urusan seseorang yang dalam keadaan sulit, Allah akan memberinya kemudahan di dunia dan akhirat.
Dalam Tuhfatul Ahwadzi dijelaskan bagaimana maksud hadits ini,
“Memberi kemudahan pada orang miskin –baik mukmin maupun kafir- yang memiliki utang, dengan menangguhkan pelunasan utang atau membebaskan sebagian utang atau membebaskan seluruh utangnya.”