Cara Menjaga Harta dalam Islam, Jangan Ragu untuk Memberi
Dengan menjaga harta, seseorang dapat menanamkan nilai kebaikan dalam pengelolaan harta sehari-hari dan mendapatkan ridha Allah SWT.
Dalam Islam, harta bukanlah hak milik pribadi melainkan titipan dari Allah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Prinsip ini tercermin dalam berbagai ayat Al-Quran yang mengingatkan manusia untuk mengelola harta dengan adil dan tidak berlebihan.
Dalam konteks ini, menjaga harta tidak hanya berarti menghemat dan menginvestasikan harta, tetapi juga berarti menggunakan harta untuk kebaikan umat dan mendapatkan ridha Allah.
-
Bagaimana cara bagi harta warisan menurut Islam? Dalam Islam, harta warisan dibagi berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kedekatan dengan almarhum.
-
Bagaimana cara membersihkan harta melalui sedekah? Sedekah adalah cara untuk membersihkan harta dan jiwa seseorang. Dalam Islam, harta yang diperoleh dengan cara yang halal dan disumbangkan untuk kebaikan dipandang sebagai bentuk pemurnian harta tersebut.
-
Gimana cara mengelola aset dengan baik? Penting bagi Anda untuk menyusun skala prioritas sebelum melakukan pembelian barang. Anda bisa menggunakan skala perencanaan keuangan dengan alokasi 40% - 30% - 20% dan 10%.
-
Apa itu harta warisan menurut islam? Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan pembahasan yang menjelaskan mengenai aturan pemindahan hak kepemilikan suatu kekayaan peninggalan kepada pewaris.
-
Apa itu harta warisan dalam Islam? Pembagian harta warisan merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam hukum Islam.
-
Apa syarat harta zakat? (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, maksudnya harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik harta, bisa berkembang secara kualitas maupun secara kuantitas.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berkata kepada Hakim bin Hizam tentang bagaimana cara menyikapi harta,
“Wahai Hakim, sesungguhnya harta itu hijau lagi manis. Barangsiapa yang mencarinya untuk kedermawanan dirinya (tidak tamak dan tidak mengemis), maka harta itu akan memberkahinya. Namun barangsiapa yang mencarinya untuk keserakahan, maka harta itu tidak akan memberkahinya, seperti orang yang makan namun tidak kenyang. Tangan yang di atas lebih baik daripada tangan yang di bawah” (HR. Bukhari dan Muslim).
Artikel ini akan membahas bagaimana cara menjaga harta dalam Islam, dengan fokus pada strategi dan prinsip yang dapat membantu seseorang mengelola harta mereka dengan bijaksana dan berlandaskan nilai-nilai keagamaan.
Ingat Bahwa Harta adalah Titipan
Mengakui Harta sebagai Amanah dari Allah
Islam mengajarkan bahwa harta bukanlah hak milik pribadi, melainkan titipan dari Allah yang harus dijaga dengan sebaik-baiknya. Manusia diharapkan untuk mengelola harta dengan cara yang halal dan tidak berlebihan, karena harta yang tidak pada tempatnya dapat membawa petaka bagi kehidupan manusia.
Ingatlah bahwa Allah berfirman dalam Al Quran,
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan nafkahkanlah sebagian dari hartamu yang Allah telah menjadikan kamu menguasainya. Maka orang-orang yang beriman di antara kamu dan menafkahkan (sebagian) dari hartanya memperoleh pahala yang besar.” (QS. Al Hadiid: 7).
Menggunakan Harta untuk Kemaslahatan
Islam mengajarkan bahwa seseorang dapat berlomba-lomba dalam kebaikan, selama harta yang diperoleh dapat bermanfaat bagi kemaslahatan manusia. Menggunakan harta untuk kemaslahatan juga berarti bahwa seseorang harus berpikir tentang dampak jangka panjang dari penggunaan harta mereka. Mereka harus mempertimbangkan apakah penggunaan harta mereka akan membawa manfaat bagi diri sendiri dan orang lain di masa depan. Dengan demikian, harta dapat digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan umat dan mendapatkan pahala di akhirat.
Jauhi Sifat Kikir
Menghindari Tabzir dan Kikir
Tabzir (berlebihan) dan kikir (berhemat secara berlebihan) adalah perilaku yang harus dihindari dalam mengelola harta. Tabzir berarti menggunakan harta secara berlebihan tanpa kebutuhan yang sebenarnya, sedangkan kikir berarti berhemat secara berlebihan dan tidak memberikan manfaat kepada orang lain. Kedua perilaku ini dapat menyebabkan kerugian dan tidak mendapatkan ridha Allah.
Menggunakan Skala Prioritas
Menggunakan skala prioritas dalam mengelola harta dapat membantu mengetahui kebutuhan yang harus didahulukan dan yang dapat ditunda. Dengan demikian, harta dapat digunakan secara efektif dan efisien, serta tidak terlewatkan kebutuhan yang penting. Skala prioritas ini juga dapat membantu seseorang untuk membedakan antara kebutuhan yang sebenarnya dan keinginan yang tidak perlu.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Satu dinar yang engkau keluarkan di jalan Allah, lalu satu dinar yang engkau keluarkan untuk memerdekakan seorang budak, lalu satu dinar yang engkau yang engkau keluarkan untuk satu orang miskin, dibandingkan dengan satu dinar yang engkau nafkahkan untuk keluargamu maka pahalanya lebih besar.” (HR. Muslim).
Menabung dan Hindari Hal yang Haram
Menabung dan Menghindari Hutang
Menabung adalah cara bijak untuk menjaga harta dalam Islam. Rasulullah SAW telah menyampaikan hadist yang menekankan pentingnya menabung untuk kebaikan masa depan. Selain itu, menghindari hutang juga sangat penting karena hutang dapat merugikan keuangan dan membuat seseorang terjebak dalam utang-utang yang tidak dapat dibayar.
Menghindarkan Harta dari Hal-Hal yang Bersifat Haram
Islam melarang berbagai hal yang dapat merusak akal dan harta, seperti pencurian, suap, bertransaksi riba, dan memakan harta orang lain secara batil. Setiap pemilik harta harus tahu diri dan mengetahui berbagai hal yang harus dihindari untuk mendapatkan ridha Allah. Menghindarkan harta dari hal-hal yang bersifat haram juga berarti bahwa seseorang harus memiliki kesadaran tentang hukum-hukum syariat. Mereka harus memahami apa yang diharamkan oleh Allah dan apa yang boleh dilakukan.
Kelola dengan Bijaksana
Mengelola Harta dengan Bijaksana
Mengelola harta dengan bijaksana berarti menggunakan harta untuk memenuhi kebutuhan dan tanggung jawab keluarga, serta tidak menimbun harta. Ekonomi syariah mengharamkan menimbun harta karena dapat menyebabkan ketidakadilan sosial dan krisis ekonomi. Sebaliknya, distribusi harta yang adil dapat membawa manfaat bagi manusia lainnya dan mendapatkan kesejahteraan di dunia dan akhirat.
Menggunakan Harta untuk Zakat, Infak, dan Sedekah
Menggunakan harta untuk zakat, infak, dan sedekah merupakan langkah tepat untuk menjaga harta dari sifat tabzir dan kikir. Dengan demikian, harta dapat digunakan untuk kebaikan umat dan mendapatkan ridha Allah. Zakat, infak, dan sedekah adalah cara untuk mengalokasikan harta dengan adil dan tidak menimbun harta.
Allah berfirman,
“Ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. Dan Allah Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.” (QS. At-Taubah: 103).
Kelola Warisan dengan Baik
Mengelola Harta Warisan dengan Baik dan Benar
Dalam Islam, pembagian harta warisan harus dilakukan dengan adil dan memastikan bahwa setiap ahli waris menerima bagian yang adil. Pengelolaan harta warisan harus dilakukan dengan bijak dan berlandaskan prinsip-prinsip Islam yang mengatur zakat, sedekah, dan pengelolaan kekayaan.
Dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma, ia berkata bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
“Berikan bagian warisan kepada ahli warisnya, selebihnya adalah milik laki-laki yang paling dekat dengan mayit.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Penjagaan Harta dalam Tinjauan Maqashid Syariah
Maqashid syariah adalah tujuan syariat Islam yang bertujuan untuk menegakkan kemaslahatan manusia. Dalam konteks menjaga harta, maqashid syariah menekankan pentingnya menjaga harta dari kerusakan dan penyelewengan. Hal ini dapat dilakukan dengan mematuhi hukum-hukum Islam yang melarang mencuri, curang, dan berjudi dalam bisnis.