Tabel Pembagian Harta Warisan menurut Islam
Pembagian harta warisan dalam Islam diatur dengan jelas oleh hukum syariat dan berbasis pada prinsip-prinsip keadilan.
Pembagian harta warisan merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam hukum Islam. Dalam ajaran Islam, pembagian harta warisan harus dilakukan dengan adil dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh syariat. Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dan memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagiannya secara proporsional.
Dalam Islam, harta warisan dibagi berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kedekatan dengan almarhum. Ahli waris utama biasanya terdiri dari anak, suami atau istri, serta orang tua, namun dalam beberapa situasi, saudara kandung atau kerabat lain juga bisa menjadi ahli waris. Setiap kategori ahli waris memiliki bagian tertentu yang telah ditentukan dalam Al-Qur'an.
-
Apa itu harta warisan menurut islam? Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan pembahasan yang menjelaskan mengenai aturan pemindahan hak kepemilikan suatu kekayaan peninggalan kepada pewaris.
-
Bagaimana pembagian harta warisan? Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
-
Bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam? Menghitung warisan dalam Islam dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
-
Apa saja yang termasuk harta warisan? Harta warisan dapat berupa harta bergerak (seperti uang, kendaraan, atau barang berharga lainnya) dan harta tidak bergerak (seperti tanah atau properti lainnya).
-
Siapa saja yang berhak menerima warisan? Ahli waris adalah kelompok orang yang memiliki hak untuk menerima bagian dari harta warisan.
-
Siapa yang berhak menerima warisan? Pewaris yang dimaksud di sini bisa merupakan anak, keluarga, atau orang terdekat dari si pemilik harta warisan.
Artikel ini akan mengulas lebih dalam mengenai bagaimana pembagian harta warisan menurut Islam yang perlu diketahui umat muslim.
Rukun Pembagian Harta Warisan dalam Islam
Rukun pembagian harta warisan dalam Islam terdiri dari tiga komponen utama yang harus dipenuhi agar proses pembagian dapat dilaksanakan secara sah. Berikut adalah penjelasan mengenai rukun tersebut:
1. Al-Muwarrits
Al-muwarrits adalah orang yang meninggal dunia dan meninggalkan harta yang akan diwariskan. Untuk memulai proses pembagian warisan, pewaris harus dinyatakan telah meninggal dunia secara pasti.
2. Al-Wârits
Al-wârits adalah individu atau kelompok orang yang berhak mewarisi harta dari al-muwarrits. Ahli waris harus memiliki hubungan keluarga dengan pewaris dan harus dalam keadaan hidup saat pewaris meninggal.
3. Mawarith
Mawarith adalah harta yang ditinggalkan oleh al-muwarrits dan akan dibagi di antara para ahli waris. Harta ini bisa berupa uang, properti, atau aset lainnya yang dimiliki oleh pewaris.
Ketiga rukun ini merupakan syarat dasar yang harus ada agar pembagian harta warisan dapat dilakukan sesuai dengan hukum Islam. Jika salah satu dari rukun tersebut tidak terpenuhi, maka pembagian warisan tidak dapat dilaksanakan.
Siapa Ahli Waris?
Ahli waris dalam hukum Islam dipenuhi oleh individu-individu yang memiliki hubungan darah langsung dengan pewaris dan telah meninggal dunia. Menurut Pasal 171 huruf c Kompilasi Hukum Islam (KHI), ahli waris adalah orang yang pada saat meninggalnya pewaris memiliki hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam, dan tidak terhalang oleh hukum untuk menjadi ahli waris.
Ahli waris dibagi menjadi dua kategori utama berdasarkan hubungan darah dan perkawinan:
- Ahli Waris Laki-Laki: Misalnya ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman, dan kakek.
- Ahli Waris Perempuan: Misalnya ibu, anak perempuan, saudara perempuan, nenek, dan istri.
Berapa Besaran Bagian Ahli Waris?
Berikut adalah besaran bagian masing-masing ahli waris yang dilansir dari jdih.sukoharjokab.go.id:
- Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak perempuan.
- Ayah mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam bagian.
- Ibu mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, akai a mendapat sepertiga bagian. Kemudian, ibu mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan ayah.
- Duda mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat bagian.
- Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga bagian.
- Bila seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, akai a mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara perempuan.
Hal yang Harus Diperhatikan dalam Pembagian Warisan
Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan proses yang kompleks dan diatur dengan ketat oleh hukum Islam. Berikut adalah penjelasan tentang apa saja yang harus diperhatikan dalam proses pembagian warisan ini:
Keadilan
- Definisi: Prinsip utama dalam pembagian warisan adalah keadilan. Setiap ahli waris harus diberikan haknya sesuai dengan proporsi yang telah ditentukan dalam hukum Islam.
- Implikasi: Keadilan ini mencakup pemberian bagian yang adil kepada setiap ahli waris tanpa diskriminatif berdasarkan jenis kelamin atau status sosial. Hal ini menjaga keseimbangan dalam pembagian harta warisan agar tidak ada pihak yang merasa dianiaya.
Ketentuan Agama
- Dasar Aturan: Aturan warisan dalam Islam didasarkan pada hukum agama Islam. Pembagian ini harus mengikuti ketentuan yang telah ditetapkan dalam Al-Quran dan Hadits.
- Implementasi: Ketentuan ini memastikan bahwa pembagian warisan tetap konsisten dengan ajaran Islam dan tidak boleh bertentangan dengan prinsip-prinsip agama.
Perlindungan Hak Perempuan
Pembagian warisan dalam Islam berusaha untuk melindungi hak-hak perempuan dan memastikan bahwa mereka tidak dianiaya.
Contoh Implementasi:
- Warisan bagi Istri/Janda: Istri/janda menerima seperdelapan (1/8) jika pewaris tidak memiliki anak; jika ada anak, maka istri/janda menerima seperempat (1/4).
- Warisan bagi Anak Perempuan: Anak perempuan menerima separuh (1/2) jika tunggal; jika ada saudara perempuan lain, mereka bersama-sama menerima dua pertiga (2/3).
- Perlindungan Lainnya: Selain itu, pembagian warisan juga melindungi hak-hak ibu dan cucu perempuan dari keturunan anak laki-laki.