Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib.
Kafalah membantu dalam menjaga keamanan dan keadilan dalam berbagai aspek kehidupan, seperti perdagangan.
Mengenal Kafalah, Begini Rukun, Syarat, dan Cara Pelaksanaannya
Kafalah adalah suatu sistem penjaminan yang dikenal dalam hukum Islam. Dalam konteks ini, kafalah adalah penjaminan atas sesuatu yang harus dipertanggungjawabkan oleh seseorang terhadap orang lain.Ketentuan hukumnya dapat ditemukan dalam berbagai sumber hukum Islam, seperti Al-Qur'an, Hadis, serta pendapat para ulama.
Mengenal Kafalah
Untuk memahami kafalah dapat dimulai dari pengertiannya terlebih dahulu. Menurut bahasa kafalah adalah al dhamah yang berarti jaminan, atau hamalah yang berarti beban, dan za’amah yang berarti tanggungan.
Menurut istilah, kafalah adalah upaya menyatukan tanggung jawab penjamin kepada orang yang dijamin dalam suatu perjanjian untuk menunaikan hak wajib, baik di waktu itu atau yang akan datang.
-
Bagaimana cara membaca doa kafaratul majelis? Berikut bacaan doa kafaratul majelis dan artinya:Doa Kafaratul Majelis Subhaanakallaahumma wa bihamdika, asyhadu al-laa ilaaha illaa anta, astaghfiruka, wa atuubu ilaik.
-
Gimana cara membaca doa kafaratul majelis? Bacaan doa kafaratl majelis sangat sederhana dan singkat. Doa ini mudah dihafalkan dan bisa jadi amalan yang dipraktikkan sehari-hari.
-
Kenapa doa kafaratul majelis dibaca? Doa ini juga sebagai upaya merendahkan diri di hadapan Allah, bahwa manusia pasti memiliki banyak kesalahan, termasuk dalam melakukan ibadah seperti majelis ilmu.
-
Doa kafaratul majelis untuk apa? Doa kafaratul majelis adalah doa yang dibaca setiap kali selesai sebuah majelis ilmu. Baik majelis ilmu yang ada di sekolah hingga majelis kajian.
Dalam pelaksanaannya, kafalah akan melibatkan akad atau perjanjian dari satu pihak ke pihak lain yang disepakati bersama. Akad inilah yang menjadi pedoman bagi setiap pihak yang terlibat dalam melaksanakan atau menunaikan hak wajib yang dimilikinya.
Selain itu, setiap pihak juga harus mengetahui dan memenuhi rukun serta syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan pelaksanaan kafalah.
merdeka.com
Rukun Kafalah
Setelah mengetahui pengertiannya, berikutnya akan dijelaskan mengenai rukun dan syarat dalam kafalah. Rukun dan syarat ini perlu diketahui dan dipenuhi sebelum Anda melakukan pelaksanaan kafalah.
Terdapat lima rukun ad dhaman atau al kafalah adalah sebagai berikut:
- Ad-Dhamin atau al-kafil (orang yang menjamin atau penjamin)
- Al-Madhmun lahu atau al-makful lahu (orang yang diberikan jaminan. Contohnya, dalam kegiatan utang piutang, Al-Madhmun lahu merupakan orang yang memiliki piutang atau orang yang meminjamkan uang).
- Al-Madhmun ‘anhu atau al-makful ‘Anhu (orang yang dijamin)
- Al-Madhmun atau al-makful (objek jaminan, bianya berupa hutang, uang, barang atau orang) Sighah (akad/ijab)
Syarat Kafalah
Dari beberapa rukun kafalah tersebut, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi setiap pihak sebelum melakukan kafalah.
Beberapa syarat yang harus dipenuhi dalam kegiatan kafalah adalah sebagai berikut:
- Ad-Dhamin atau al-kafil : orang yang menjamin atau memberikan jaminan harus memenuhi syarat baligh, berakal, merdeka atau beas dalam pengelolaan harta bendanya. Dengan begitu, anak-anak dan orang dengan gangguan jiwa tidak bisa menjadi penjamin dalam kegiatan kafalah.
- Al-Madhmun lahu atau al-makful lahu : orang yang diberikan jaminan atau memiliki piutang harus diketahui oleh orang yang memberikan jaminan. Selain itu, harus diketahui pula bahwa setiap manusia itu tidak sala, ada yang keras dan ada yang lunak dalam cara menuntut jaminan.
- Al-Madhmun atau al-makful : yaitu utang yang berupa barang atau orang. Syarat untuk barang atau orang yang menjadi objek jaminan adalah dapat diketahui dan sudah ditetapkan. Dengan begitu, akan tidak sah ketika objek jaminan tidak diketahui dan belum ditetapkan sebelumya, karena hal ini dimungkinkan bisa berupa gharar atau tipuan.
- Sighah : akad yang dilakukan oleh penjamin, syaratnya mengandung makna menjamin, tidak digantungkan pada sesuatu atau tidak berarti sementara.
- Al-Madhmun ‘anhu atau al-makful ‘Anhu : atau orang yang dijamin, biasanya tidak disyaratkan untuk rela terhadap penjamin, namun jika rela akan lebih baik. Dengan begitu, kerelaan orang yang dijamin bukan syarat wajib yang menentukan sah tidaknya akad jaminan yang dilakukan.
Cara Pelaksanaan Kafalah
Setelah mengetahui rukun dan syaratnya, berikutnya akan dijelaskan bagaimana cara pelaksanaan kafalah dalam Islam yang baik dan benar.
Dalam hal ini, kafalah dapat dilakukan dalam tiga bentuk, yaitu munjaz, mu’allaq, dan mu’aqqat. Beberapa cara pelaksanaan kafalah adalah sebagai berikut:
1. Munjaz
Munjaz yaitu tanggungan yang ditunaikan dengan seketika atau saat itu juga. Misalnya, ketika seseorang berkata “saya tanggung A dan saya jamin A sekarang.” Jika akad ini terjadi, maka jaminan akan mengikuti akad utang. Apakah harus dibayar saat itu juga atau dicicil sesuai dengan akad yang dilakukan.
Kafalah jenis ini merupakan jaminan mutalk yang tidak dibatasi oleh jangka, baik untuk kepentingan atau tujuan tertentu. Salah satu contoh kafalah munjaz adalah berupa pemberian jaminan dalam bentuk jaminan prestasi seperti yang biasa dilakukan dalam kegiatan perbankan.
2. Mu’allaq
Mu’allaq merupakan kegiatan menjamin sesuatu dengan dikaitkan dengan sesuatu. Hal ini bisa terjadi seperti saat seseorang berkata “Jika kamu memberikan hutang kepada anakku maka aku yang akan membayarnya” atau “Jika kamu ditagih A maka aku yang akan membayarnya”.
3. Mu’aqqat
Mu’aqqat yaitu tanggungan atau hak yang harus dibayar dengan dikaitkan pada waktu tertentu. Jenis akad ini contohnya terjadi saat seseorang berkata, “Bila ditagih pada bulan Ramadhan maka aku yang menanggung pembayaran utangmu.” Dalam hal ini, menurut mahzab Hanafi biasanya dikategorikan sebagai kafalah yang sah, sedangkan menurut mahzab Syafi’i batal atau tidak sah.
Jenis-jenis Kafalah
- Kafalah bin-Nafs: Merupakan akad memberikan jaminan atas diri (personal quarantee). Sebagai contoh, dalam praktik perbankan untuk bentuk kafalah bin-nafis adalah seseorang nasabah yang mendapat pembiayaan dengan jaminan nama baik dan ketokohan.
- Kafalah bi al-Mal: Menanggung membayar harga komoditas yang dibeli secara hutang. Sebagai contoh, dalam praktik perdagangan untuk bentuk kafalah bil mal adalah seseorang pedagang yang menjual barang dengan jaminan pembayaran oleh pembeli.
- Kafalah bit Taslim: Jaminan yang dilakukan untuk menjamin pengembalian barang yang disewa di akhir waktu sewa. Sebagai contoh, dalam praktik sewa-menyewa untuk bentuk kafalah bit taslim adalah seseorang penyewa yang menyewakan barang dengan jaminan pengembalian oleh pemiliknya.
- Kafalah al-Munajjazah: Tanggungan yang tidak terikat dengan waktu tertentu. Sebagai contoh, dalam praktik pinjam-meminjam untuk bentuk kafalah al-munajjazah adalah seseorang peminjam yang meminjam uang dari orang lain tanpa harus membayar kembali pada waktu tertentu.
- Kafalah al-Mualah: Tanggungan yang terikat dengan waktu. Sebagai contoh, dalam praktik pinjam-meminjam untuk bentuk kafalah al-mualah adalah seseorang peminjam yang meminjam uang dari orang lain dengan syarat harus membayar kembali pada waktu tertentu.