MK Buka Suara Hakim Ridwan Mansyur Diperiksa KPK Terkait Kasus Hasbi Hasan
Pemeriksaan Ridwan Mansyur sebagai saksi di MK berlangsung sekitar satu jam.
Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Enny Nurbaningsih buka suara soal pemeriksaan hakim Ridwan Mansyur di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, pemeriksaan Ridwan Mansyur tak terkait dengan persidangan lembaganya.
“Keterangan yang diminta kepada beliau dan itu tidak ada kaitan dengan MK sama sekali,” kata Enny, Kamis (16/1).
Menurut Enny, pemeriksaan Ridwan Mansyur sebagai saksi di MK berlangsung sekitar satu jam. Sebelum memenuhi panggilan KPK, Ridwan Mansyur sudah meminta izin agar tak mengikuti Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
Persidangan di MK Tetap Jalan
Enny memastikan, pemeriksaan Ridwan Mansyur tak mempengaruhi jadwal sidang di MK. Menurutnya, sidang sengketa hasil Pilkada 2024 yang kini ditangani MK tetap berjalan seperti biasanya.
“Besok kami akan langsung sidang lanjutan lagi terkait keterangan para pihak. Khususnya KPU Bawaslu dan pihak terkait. Dan jadwalnya seperti biasa,” jelas Enny.
Dia mengatakan, sebetulnya Ridwan Mansyur dijadwalkan untuk diminta keterangan oleh KPK sudah lama. Namun, Ridwan Mansyur meminta untuk ditunda hingga hari ini.
“Dipanggil beberapa waktu lalu tapi tidak bisa dipenuhi karena kami sedang full sekali, dan baru bisa terpenuhi ketika sidang panel 2 kebetulan hari ini off,” jelasnya.
Diperiksa Terkait Kasus Hasbi Hasan
Terpisah, Ketua Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) I Gede Dewa Palguna mengatakan Ridwan Mansyur sudah mengajukan izin untuk diperiksa KPK sebagai saksi kasus korupsi mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.
"Beliau (Ridwan Mansyur) sudah melapor kepada saya selaku Ketua MKMK bahwa beliau dimintai keterangan oleh KPK sebagai saksi dalam perkara mantan Sekretaris MA,” jelas Palguna.
Palguna mengatakan, pemeriksaan penyidik KPK terhadap Ridwan Mansyur dalam perkara mantan Sekretaris MA itu bukan permintaan mendadak.
“Menurut keterangan beliau, permintaan keterangan oleh penyidik itu sudah disampaikan jauh sebelumnya. Namun, karena di MK masih sangat padat jadwalnya dalam memeriksa perkara perselisihan hasil pilkada, penyidik memberikan keleluasaan waktu kepada beliau untuk memberikan keterangan sebagai saksi,” ujar Palguna.
Ridwan Mansyur baru dapat memenuhi permintaan KPK pada hari Kamis ini karena sedang tidak bersidang di Mahkamah. Diketahui bahwa Ridwan Mansyur merupakan hakim yang menyidangkan perkara sengketa pilkada pada panel 2.
“Hari ini karena kebetulan panel 2 tidak ada sidang, sebab pemeriksaan pendahuluan untuk panel 2 sudah selesai maka digunakan waktu kosong ini untuk memberikan keterangan itu,” tutur Palguna.
Lebih lanjut, Palguna mengatakan MKMK mendorong Ridwan Mansyur untuk memberikan keterangan sehingga dapat membantu penyidik KPK menyelesaikan tugasnya.
Ridwan Mansyur Sambangi KPK
Ridwan Mansyur tampak menyambangi Gedung Merah Putih KPK pada Kamis pagi. Dia diperiksa oleh penyidik KPK sebagai saksi dalam salah satu perkara yang ditangani oleh komisi antirasuah tersebut.
"Betul diperiksa sebagai saksi," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengonfirmasi.
Menurut informasi yang dihimpun, Ridwan Mansyur diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersangka itu adalah bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan suap pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
Diketahui, Ridwan Mansyur merupakan hakim konstitusi yang berasal dari unsur yudikatif. Dia sebelumnya pernah bertugas sebagai panitera Mahkamah Agung.