Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.
Pengertian akad dalam Islam yang penting untuk diketahui.
Akad Adalah Ikatan yang Dilakukan oleh Kedua Belah Pihak, Simak Penjelasannya Dalam Islam
Akad adalah ikatan yang terjadi antara kedua belah pihak. Secara bahasa, akad dapat diartikan sebagai ikatan atau tali pengikat. "Ikatan antara pihak-pihak baik ikatan itu secara konkrit (hissy/hakiki) atau secara abstrak (maknawi) yang berasal dari satu pihak atau kedua belah pihak," Dari sinilah kemudian akad diterjemahkan secara bahasa sebagai hal yang menghubungkan antara dua perkataan, dan di dalamnya ada janji atau sumpah yang sudah disepakati. Simak ulasan selengkapnya dilansir dari laman muhammadiyah.or.id:اِرْتِبَا طُ إِيْجَابٍ بِقَبُوْلٍ عَلَى وَجْهٍ
مَشْرُوْعٍ يَثْبُتُ أَثَرُهُ فِي مَحَلِّهِ
"Pertalian ijab (pernyataan melakukan ikatan) dan qabul (pernyataan penerimaan ikatan) sesuai dengan kehendak syariat yang berpengaruh pada sesuatu perikatan,"
-
Apa pengertian nikah menurut Islam? Sejatinya, pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan halal antara seorang wanita dan laki-laki dengan adanya akad nikah sah. Sementara itu, akad nikah sendiri merupakan istilah yang merujuk pada perjanjian suci antara pihak mempelai wanita dan pria. Perjanjian tersebut tak lain bertujuan untuk mengikat komitmen dan kasih sayang di antara pasangan.
-
Apa saja rukun nikah dalam Islam? Menurut kesepakatan para ulama, berikut beberapa rukun nikah dalam Islam, antara lain: • Terdapat calon pengantin laki-laki dan perempuan yang tidak terhalang secara syar’i untuk menikah. • Calon pengantin perempuan harus memiliki wali nikah. • Pernikahan dihadiri dua orang saksi laki-laki sah tidaknya pernikahan. • Diucapkannya ijab dari pihak wali pengantin perempuan atau yang mewakilinya. • Diucapkannya kabul dari pengantin laki-laki atau yang mewakilinya.
-
Bagaimana cara memahami arti nikah menurut Islam? Pengertian nikah menurut Islam tersebut sebagaimana yang dinyatakan dalam beberapa ayat suci Alquran.
-
Apa definisi dari Isbat Nikah? Isbat nikah merupakan langkah legal yang dilakukan di pengadilan untuk memberikan kekuatan hukum pada pernikahan yang telah sah menurut agama, tetapi belum terdaftar secara resmi.
-
Bagaimana ijab kabul dilakukan? Ijab kabul terdiri dari dua tahap, yaitu ijab, yang merupakan ucapan dari wali mempelai perempuan saat menikahkan, dan kabul, yang merupakan ungkapan persetujuan dari pihak yang menerima dalam akad perjanjian atau kontrak.
-
Bagaimana cara menunaikan ibadah menikah? Tujuan menikah patut untuk diketahui setiap manusia, terlebih bagi mereka yang hendak mengikatkan janji suci dalam sebuah ikatan pernikahan. Dalam Agama Islam, tujuan menikah tercantum dalam sejumlah ayat suci hingga hadist riwayat.
Pengertian Akad secara Khusus
Akad bisa menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya suatu transaksi.
Dengan sahnya akad sebuah kepemilikan bisa berpindah dari kepemilikan seseorang kepada pihak yang lain. Dengan akad pula dapat merubah suatu kewenangan, tanggung jawab dan kegunaan sesuatu.
Syarat Akad1. Orang yang Melakukan Akad Harus Memenuhi Syarat
Pihak-pihak yang melakukan akad (al-‘Aqid) adalah orang yang baligh, berakal sehat, tidak dalam kondisi pailit atau tertekan, dan sesuatu yang diakadkan merupakan kewenangannya. Jika seseorang dianggap belum cakap seperti anak kecil, maka akad dapat diwakilkan atau dilakukan oleh walinya.
2. Obyek Akad (Ma’qud ‘alaih) berupa sesuatu yang diperbolehkan dan memiliki nilai manfaat menurut pandangan syari’at serta bukan sesuatu yang dilarang atau diharamkan. 3. Tujuan yang terkandung dalam pernyataan (al-aqd) itu jelas, sehingga dapat dipahami jenis akad yang dikehendaki, karena akad-akad itu sendiri berbeda dalam sasaran dan hukumnya. 4. Adanya kesesuaian antara ijab dan qabul. 5. Pernyataan ijab dan qabul mengacu kepada suatu kehendak dari masing-masing pihak secara pasti (tidak ragu-ragu) Macam-Macam Akad 1. Akad lisan, yaitu akad yang dilakukan dengan cara pengucapan lisan. 2. Akad tulisan, yaitu akad yang dilakukan secara tertulis, seperti perjanjian pada kertas bersegel atau akad yang melalui akta notaris. 3. Akad perantara utusan (wakil), yaitu akad yang dilakukan dengan melalui utusan atau wakil kepada orang lain agar bertindak atas nama pemberi mandat. 4. Akad isyarat, yaitu akad yang dilakukan dengan isyarat atau kode tertentu. 5. Akad Ta’at (saling memberikan), yang sudah berjalan secara umum.Apakah Akad Bisa Selesai?
Tanda berakhirnya kegiatan akad adalah apabila tujuan dari akad sudah bisa tercapai. Misalnya saja saat pembeli sudah mendapat barang yang diinginkan dan penjual mendapat bayaran dari harga jual barang tersebut. Begitu pula dalam kegiatan akad, berakhir apabila terjadi fasakh atau pembatalan. Melansir dari laman Liputan6, ada tanda berakhirnya akad atau sebab-sebab fasakh berupa: 1. Di fasakh (dibatalkan), karena adanya hal-hal yang tidak dibenarkan syara’ seperti yang disebutkan dalam akad rusak. 2. Adanya khiyar, baik khiyar rukyat, atau cacat. 3. Salah satu pihak dengan persetujuan pihak lain membatalkan karena merasa menyesal atas akad yang baru saja dilakukan. Fasakh dengan cara ini disebut, iqalah."Dalam hubungan ini Hadis Nabi riwayat Abu Daud mengajarkan, bahwa barang siapa mengabulkan permintaan pembatalan orang yang menyesal atas akad jual beli yang dilakukan,
Allah akan menghilangkan kesukarannya pada hari kiamat kelak,"
Hukum Tentang Iqalah
4. Ada kewajiban yang ditimbulkan, oleh adanya akad tidak di penuhi oleh pihak-pihak bersangkutan. Misalnya dalam khiyar pembayaran (khiyar naqd) penjual mengatakan, bahwa ia menjual barangnya kepada pembeli. Namun dengan ketentuan apabila delam tempo semingu harganya tidak dibayar, akad jual beli menjadi batal. Apabila pembeli dalam waktu yang ditentukan itu membayar, akad berlangsung. Akan tetapi apabila ia tidak membayar, akan menjadi rusak (batal). 5. Habis waktunya, seperti dalam akad sewa menyewa berjangka waktu tertentu dan tidak dapat di perpanjang. 6. Tidak mendapatkan izin pihak yang berwenang. 7. Adanya kematian.