Mengetahui Pembagian Harta Warisan Menurut Islam, Begini Syarat Hingga Rukunnya
Aturan mengenai pembagian harta warisan menurut Islam penting untuk diketahui setiap umat Islam.
Aturan mengenai pembagian harta warisan menurut Islam penting untuk diketahui setiap umat Islam. Harta warisan sendiri adalah sebutan untuk total kekayaan dari seseorang berstatus orangtua yang ditinggalkan setelah wafat.
Kekayaan tersebut kemudian memiliki hukum waris yang akan diturunkan kepada keturunan atau anggota keluarga di sekeliling dari pemilik harta. Sesuai ajaran agama, secara jelas pembagian harta warisan menurut Islam telah disebutkan dalam beberapa ayat suci Alquran hingga hadits Rasulullah SAW.
-
Bagaimana cara bagi harta warisan menurut Islam? Dalam Islam, harta warisan dibagi berdasarkan hubungan keluarga dan derajat kedekatan dengan almarhum.
-
Apa itu harta warisan dalam Islam? Pembagian harta warisan merupakan salah satu hal penting yang diatur dalam hukum Islam.
-
Bagaimana cara menghitung warisan dalam Islam? Menghitung warisan dalam Islam dilakukan berdasarkan aturan yang ditetapkan dalam Al-Qur'an dan Hadis.
-
Apa syarat harta zakat? (1) harta tersebut dimiliki secara sempurna, maksudnya harta tersebut adalah milik individu dan tidak berkaitan dengan hak orang lain. (2) harta tersebut adalah harta yang berkembang, maksudnya adalah harta tersebut mendatangkan keuntungan dan manfaat bagi si pemilik harta, bisa berkembang secara kualitas maupun secara kuantitas.
-
Apa saja yang termasuk harta warisan? Harta warisan dapat berupa harta bergerak (seperti uang, kendaraan, atau barang berharga lainnya) dan harta tidak bergerak (seperti tanah atau properti lainnya).
-
Kenapa pembagian harta warisan harus adil? Pembagian ini bertujuan untuk menjaga keutuhan keluarga dan memastikan bahwa setiap ahli waris mendapatkan bagiannya secara proporsional.
Melalui kedua sumber tersebut, hukum mengenai pembagian harta warisan menurut Islam kemudian diatur kembali oleh para ahli hukum melalui regulasi yang kini berlaku di Indonesia.
Bagi Anda yang ingin mengetahui secara pasti mengenai pembagian harta warisan menurut Islam, ulasan berikut ini bisa menjadi salah satu sumber rujukan yang tepat.
Lantas, apa sebenarnya yang disebut dengan istilah pembagian harta warisan menurut Islam itu? Dan bagaimana aturan yang menjelaskan tentang hal tersebut?
Melansir dari berbagai sumber, Selasa (29/10), berikut merdeka.com ulas mengenai pembagian harta warisan menurut Islam dilengkapi dengan aturan hingga rukunnya yang wajib dilaksanakan.
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Pembagian harta warisan menurut Islam merupakan pembahasan yang menjelaskan mengenai aturan pemindahan hak kepemilikan suatu kekayaan peninggalan kepada pewaris. Pewaris yang dimaksud di sini bisa merupakan anak, keluarga, atau orang terdekat dari si pemilik harta warisan.
Sebelum diatur dengan regulasi di Indonesia, pembagian harta warisan menurut Islam itu telah disebutkan dengan jelas di dalam Alquran hingga hadis sahih. Adapun beberapa ayat dan hadis tersebut yakni sebagai berikut,
- QS Al-Anfal ayat 75 berisi tentang hak orang terdekat seperti kerabat karena pertalian darah.
- QS An-Nisa ayat 1 berisi tentang kekuatan hubungan antar dua orang atau lebih karena pertalian darah.
- QS An-Nisa ayat 7 berisi tentang perempuan dan laki-laki memiliki kesamaan hak untuk mendapat harta warisan dari orangtua atau kerabatnya.
- QS An-Nisa ayat 8 berisi tentang anjuran agar sejumlah pihak seperti saudara, anak yatim, hingga kaum dhuafa menyaksikan pembagian harta warisan.
- QS An-Nisa ayat 9 berisi tentang peringatan kepada orangtua untuk memperhatikan harta mereka agar keturunan tidak mengalami kesulitan akibat kesalahan mengolah harta kepemilikan.
- QS An-Nisa ayat 11-12 berisi tentang besaran pembagian harta warisan.
- Hadis Riwayat Ahmad dan Abu Daud berisi tentang anjuran harta warisan yang tidak memiliki ahli waris.
- Hadis Riwayat Bukhari dan Muslim berisi tentang hak ahli waris laki-laki yang lebih besar.
- Hadis Riwayat Ahmad berisi tentang hak anak di dalam kandungan.
- Hadis Riwayat Ahmad, Malik, dan Ibnu Majah berisi tentang pembunuh yang tidak berhak atas harta dari orang yang dibunuh.
Pembagian Harta Warisan Menurut Islam & Regulasi di Indonesia
Di Indonesia, pembagian harta warisan menurut Islam tersebut kemudian diatur oleh ahli hukum ke dalam beberapa regulasi yang berlaku. Di antaranya, aturan tersebut yakni Kompilasi Hukum Islam (KHI) hingga Undang-undang.
Di dalam Pasal 194 ayat 1, disebutkan jika pewarisan sebagian harta dapat dilakukan seseorang yang telah berusia 21 tahun secara sadar dan tanpa paksaan. Sementara itu, harta warisan tersebut baru bisa berpindah status kepemilikan kepada ahli waris setelah pemilik meninggal dunia.
Istilah warisan dan wasiat tersebut secara jelas diatur dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c Undang-undang Nomor 7 tahun 1989. Di dalam Pasal tersebut, arti wasiat adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal dunia.
Syarat Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Setelah mengetahui dalil hingga aturannya, maka hal selanjutnya yang bisa dipahami ialah mengenai syarat pembagian harta warisan menurut Islam. Adapun syarat tersebut di antaranya sebagai berikut,
Pewaris Telah Meninggal Dunia
Syarat dari pembagian harta warisan menurut Islam yang pertama adalah pemindahan kekayaan hanya dapat dilakukan jika pemilik telah meninggal dunia. Artinya, jika pemilik harta masih hidup, pembagian warisan tersebut belum bisa dilakukan sepenuhnya.
Ahli Waris Beragama Islam
Kedua, syarat pembagian harta warisan menurut Islam adalah ahli waris atau penerimanya beragama Islam. Meski demikian, harta kepemilikan tersebut masih bisa dibagi kepada anak atau kerabat yang tidak beragama Islam melalui wasiat wajibah oleh pemilik harta.
Berita Kematian Pewaris Diketahui
Ketiga, syarat pembagian harta warisan menurut Islam adalah diketahuinya berita kematian pemilik harta oleh ahli waris. Syarat pembagian warisan menurut Islam ini ditetapkan untuk memastikan prosesnya berjalan secara transparan dan adil.
Memiliki Hubungan Darah
Syarat pembagian harta warisan menurut Islam yang berikutnya adalah terbuktinya ada hubungan atau tali darah antara pemilik harta dengan ahli waris. Dari hubungan darah tersebut, dapat ditentukan besaran harta yang dapat diperoleh si ahli waris.
Prioritas Penerima Telah Diatur
Syarat pembagian harta warisan menurut Islam selanjutnya ialah mengenai ketentuan pemindahan harta kepada laki-laki dan perempuan. Umumnya, ahli waris laki-laki akan menerima harta yang lebih besar. Selain itu, urutan anak hingga kerabat juga telah diatur secara jelas.
Memiliki Persetujuan Terhadap Wasiat
Jika terdapat wasiat yang ditinggalkan, maka ahli waris perlu mencapai kesepakatan untuk melaksanakannya. Biasanya, bagian yang diwariskan terbatas, yaitu hingga sepertiga harta yang ditinggalkan untuk ahli waris.
Rukun Pembagian Harta Warisan Menurut Islam
Selanjutnya yang perlu dipahami ialah mengenai rukun pembagian harta warisan menurut Islam. Pembagian tersebut dapat terbukti sah apabila memenuhi rukun sebagai berikut,
Pewaris: Pertama yakni adanya pewaris atau pemilik harta. Di dalam Islam, pewaris tersebut juga bisa dijuluki sebagai muwaris.
Ahli Waris: Kedua yakni terdapat ahli waris yang berhak mendapatkan kekayaan dari pewaris. Penentuan ahli waris dilakukan berdasarkan nasab atau hubungan darah, sejarah dengan pewaris, dan pernikahan.
Harta Warisan: Ketiga, rukun tersebut dapat sempurna apabila terdapat harta warisan yang dibagikan kepada ahli waris. Harta tersebut bisa berupa aset berharga atau sekadar uang.