HTI akan dibubarkan, pemerintah harus buktikan penyimpangannya
HTI akan dibubarkan, pemerintah harus buktikan penyimpangannya. Pemerintah mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan karena dianggap anti Pancasila. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Tedjo Edy Purdijanto ikut angkat bicara.
Pemerintah mengusulkan pembubaran Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) ke pengadilan karena dianggap anti Pancasila. Ketua Dewan Pertimbangan Partai Berkarya, Tedjo Edy Purdijanto ikut angkat bicara.
Menurut mantan menteri koordinator bidang politik, hukum dan keamanan ini, pemerintah harus bisa membuktikan penyimpangan HTI secara hukum jika ingin membubarkannya.
"Harus bisa dibuktikan. Jika tidak, akan timbul gejolak di kemudian hari. Saya berharap, Menkopolhukam yang sekarang mampu menjalin keakraban agar tidak terjadi suasana yang tidak baik," harap Tedjo saat menghadiri Silaturahmi Alim Ulama Jawa Timur dengan Partai Berkarya di Surabaya, Rabu (10/5).
Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) di era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) ini menuturkan, tidak mudah membubarkan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang berbadan hukum seperti HTI.
Ada proses panjang yang harus dilalui untuk merealisasikan pembubaran itu. "Harus ada peringatan pertama, kedua dan tiga. Perlu ada kajian hukum, tidak serta-merta dibekukan dan dinonaktifkan. Prosesnya cukup panjang," katanya.
Dalam konteks HTI, lanjutnya, pemerintah perlu kajian secara komprehensif dari pelbagai sudut pandang. Sehingga bisa disimpulkan, ormas yang dimaksud memang melanggar dasar-dasar negara. "Tetapi kalau ormas tersebut beretika, menjadi warga negara yang baik, terus penyimpangannya di mana?"
Mantan ketua DPW NasDem Jawa Timur ini juga mengaku, saat dirinya jadi menteri, tidak pernah mendengar HTI bikin gaduh di Indonesia. "Waktu itu (saat menjabat Menkopolhukam) tidak direpotkan dengan suasana itu. Ya enggak tahu perkembangan sekarang," tandasnya.
Seperti diketahui, Menkopolhukam Wiranto mengumumkan akan membubarkan HTI, karena bertentangan dengan Pancasila dan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945. Untuk itu, sesuai UU Nomor 17/2013 tentang ormas, pemerintah akan membubarkan HTI dengan cara menempuh jalur hukum.