Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan RUU Masyarakat Adat
Tak Hadiri Sidang PTUN, Negara Dianggap Abai pada RUU Masyarakat Adat
Pemerintah tak hadir dalam sidang lanjutan gugatan atas abainya negara dalam pembentukan Undang-Undang (UU) Masyarakat Adat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, Kamis (28/3).
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) bersama 8 individu masyarakat adat menggugat pemerintah dan DPR ke PTUN Jakarta.
Pemerintah dan DPR dinilai abai dalam pembentukan UU Masyarakat Adat. Sidang beragendakan bukti surat (tulisan) dari para pihak.
Dalam sidang tersebut, surat kuasa tergugat I tidak dilengkapi tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa sehingga dinilai tidak sah.
Hal itu diketahui ketika yang bersangkutan ditanya tentang surat kuasa tergugat I dan dokumen yang ditunjukkan tak memuat tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa.
Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusanrata (PPMAN), Syamsul Alam Agus, sebagai salah satu penggugat enggan mempersoalkan sikap pemerintah dan DPR yang tak mengajukan saksi maupun ahli dalam persidangan.
Namun, ia mengingatkan, hal itu berarti menunjukkan negara tak lagi punya kesempatan untuk membantah semua dalil-dalil gugatan para penggugat.
"Ketiadaan saksi fakta dari DPR maupun presiden juga mengonfirmasi sikap abai dalam pembentukan UU Masyarakat Adat. Atau dengan kata lain mereka tidak dapat membuktikan hal-hal apa saja yang sudah dilakukan dalam membentuk UU tentang Masyarakat Adat," kata Syamsul saat dihubungi merdeka.com, Kamis (28/3).
Syamsul berharap, majelis hakim mempertimbangkan sikap DPR dan pemerintah tersebut dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Dia pun meyakini permohonan para penggugat akan dikabulkan lantaran disertai keterangan saksi ahli dan didukung fakta-fakta persidangan.
"Kalau memperhatikan keterangan ahli dan fakta-fakta persidangan yang dihadirkan juga keterangan saksi fakta, kami berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan para penggugat," ujar Syamsul.
Sidang ini rencananya dilanjutkan 25 April 2024 dengan agenda kesimpulan para pihak.