Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Dianggap Tidak Bernilai, Surat Klarifikasi Bamsoet Ditolak MKD DPR
Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mangkir dari panggilan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, terkait laporan pernyataan soal amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
MKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Lewat surat yang dibacakan Ketua MKD Adang Darajdatun, diketahui Bamsoet berhalangan hadir dengan alasan sibuk agenda MPR yang sudah dijadwalkan.
Dia mengatakan bahwa surat klarifikasi yang dikirim Bamsoet tidak dapat diterima MKD, karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan atas ketidakhadirannya.
"Surat dari teradu tidak dapat diterima, karena tidak memiliki nilai untuk dipertimbangkan tentang ketidakhadirannya karena tidak memenuhi Pasal 3 dan Pasal 4 Peraturan Tatib DPR RI," ujar Adang dalam sidang, Kamis (20/6).
MKD lalu memutuskan untuk kembali menjadwalkan pemanggilan kepada Bamsoet. "Teradu sudah menjawab pokok perkara pada poin empat. Sehingga oleh karena itu keputusan hasil musyawarah MKD akan memanggil teradu yang akan kami jadwalkan, kemudian untuk mendengarkan keputusan MKD," sambung Adang saat membacakan putusan.
Adang lalu melemparkan pertanyan kepada anggota soal kapan penjadwalan pemanggilan Bamsoet ditetapkan.
Lalu para anggota sepakat untuk menetapkan jadwal pemanggilan kepada Bamsoet setelah rapat internal MKD.
"Dijadwalkan kemudian setelah rapat internal MKD. Setuju?," ucap Adang.
"Setuju," jawab anggota dalam forum dibarengi dengan suara ketokan palu.
Sebelumnya MKD DPR memanggil Bamsoet untuk menindaklanjuti laporan terhadap Bamsoet terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diucapkan.
Adapun jadwal sidang Bamsoet diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang MKD, Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Namun, Bamsoet tak hadir dan hanya melayangkan surat klarifikasi.
Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
"Dia tidak hadir, dia menjustifikasi bahwa ini adalah pelanggaran UU ITE dan cenderung berita bohong. Sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi tapi tidak dengan bentuk surat," kata Yanuar dalam sidang.
Reporter magang: Antik widaya Gita Asmara