![MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/480x/ori/feedImage/2024/6/20/1718854669437-49jwag.jpeg)
MKD Gelar Sidang soal Pernyataan Amandemen UUD 1945, Bamsoet Absen
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet), Kamis (20/6) pagi. Pemanggilan ditujukan untuk meminta klarifikasi Bamsoet atas laporan yang diterima MKD.
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
"Iya benar (pemanggilan Bamsoet hari ini)," ujar Wakil Ketua MKD DPR Nazaruddin Dek Gam ketika dihubungi, Kamis (20/6).
Dek Gam mengatakan, pihaknya telah melayangkan surat undangan kepada Bamsoet.
"Kita sudah melayangkan surat undangan untuk Pak Bambang Soesatyo," ujarnya.
Adapun dalam jadwal pemanggilan yang diterima merdeka.com, pemanggilan Bamsoet dijadwalkan pukul 10.00 WIB, Kamis (20/6). Sidang akan dilakukan di ruang sidang MKD DPR RI, dengan agenda permintaan keterangan dari teradu, atau Bamsoet.
Namun, hingga sidang dimulai Bamsoet terlihat tak hadir. Pimpinan MKD Adang Darojatun mengatakan, Bamsoet sudah mengirimkan surat menyatakan tidak bisa hadir dalam rapat.
“Sehubungan padatnya agenda Pimpinan MPR RI, kami tidak dapat menghadiri panggilan sidang untuk menyampaikan keterangan yang dijadwalkan 20 juni 2024,” tulis Bamsoet yang dibacakan oleh Adang.
Karena Bamsoet tak hadir, maka Adang pun memutuskan sidang tersebut ditunda.
Sebelumnya, Ketua MPR RI, Bambang Soesatyo dilaporkan ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI buntut pernyataannya soal 'semua fraksi setuju untuk melakukan amandemen terhadap UUD 1945'.
Laporan tersebut dilayangkan oleh salah seorang mahasiswa Universitas Islam Jakarta, bernama M. Azhari. Laporan diterima langsung Wakil Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, Kamis (6/6).
Azhari pun mengungkap alasan pelaporan yang dilayangkannya tersebut. Bamsoet, kata dia, tidak dalam kapasitasnya untuk mengungkapkan informasi itu.
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut. Karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Dalam berkas laporannya, Bamsoet diduga melakukan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan.
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaAnggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
Baca SelengkapnyaMahfud MD mempersilakan untuk mengusulkan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaSebelumnya, Bamsoet mengklaim semua partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaBamsoet juga sempat menyampaikan berbagai aspirasi yang kini bekembang di masyarakat.
Baca Selengkapnya