MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945.
Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. Adang juga membacakan pertimbang fakta-fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang menjelaskan setiap tindakan dari anggota Dewan atau pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Untuknitu ia meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya.
"Anggota dalam setiap tindakannya harus mengutarakan kepentingan bangsa dan negara daripada kepentingan pribadi seseorang dan golongan," ujar Adang.
merdeka.com
"Anggota bertanggungjawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan," pungkasnya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bamsoet tetap menghargai keputusan dari kawan-kawan yang mulia tersebut untuk menjaga muruah MKD DPR.