MKD Putuskan Bamsoet Langgar Etik terkait Klaim Semua Fraksi Setuju Amandemen UUD
MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
MKD menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik terkait pernyataan seluruh partai politik setuju untuk melakukan amendemen penyempurnaan UUD 1945.
Ketua MKD Adang Daradjatun menyatakan pihaknya menjatuhkan sanksi ringan berupa teguran tertulis kepada Bamsoet. Adang juga membacakan pertimbang fakta-fakta dan keterangan saksi.
"Satu, menyatakan teradu terbukti melanggar. Dua, memberikan sanksi kepada teradu berupaya sanksi ringan dengan teguran tertulis. Tiga, kepada teradu agar tidak mengulanginya dan lebih berhati-hati dalam bersikap," ujar Adang di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin (24/6/2024).
Adang menjelaskan setiap tindakan dari anggota Dewan atau pejabat harus mengedepankan kepentingan bangsa di atas golongan. Untuknitu ia meminta Bamsoet tidak mengulangi perbuatannya.
merdeka.com
"Anggota bertanggungjawab mengemban amanat rakyat melaksanakan tugasnya secara adil, mematuhi hukum, menghormati keberadaan lembaga legislatif dan mempergunakan fungsi tugas dan wewenang yang diberikan," pungkasnya.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengembalikan kepada masyarakat untuk menilai keputusan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI.
"Saya tidak mau berpolemik dengan mengomentari atas suatu keputusan yang tidak saya lakukan agar muruah MKD tetap terjaga. Biarkan masyarakat yang menilai," katanya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Bamsoet tetap menghargai keputusan dari kawan-kawan yang mulia tersebut untuk menjaga muruah MKD DPR.
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaMahfud MD mempersilakan untuk mengusulkan amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaKetua MPR Bambang Soesatyo menepis kabar menyebut sejumlah pimpinan fraksi sepakat mengembalikan sistem pemilihan presiden kembali dipilih MPR.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai kebijakan Mentan sukses mengurai berbagai persoalan pangan yang menghambat produksi selama ini.
Baca Selengkapnya