Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja
Bamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Ketua MPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) dilaporkan ke Majelis Kehormatan Dewan (MKD). Laporan dibuat mahasiswa Universitas Islam Jakarta bernama M Azhari terkait terkait pernyataan bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan UUD 1945.
-
Apa yang diajukan Boyamin Saiman ke MK? Salah satunya adalah Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengajukan uji materi atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi terkait keabsahan panitia seleksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dibentuk oleh Presiden Ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi).
-
Kapan amandemen pertama UUD 1945 terjadi? Setelah amandemen pertama pada tahun 1999, pasal 7 UUD 1945 ditambahkan dengan ketentuan bahwa presiden dan wakil presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan.
-
Apa itu Brem Madiun? Jajanan khas Madiun, Brem, konon sudah ada sejak masa kolonial Belanda.
-
Mengapa Bamsoet menilai usulan Prabowo bagus? Dia menilai, usulan Prabowo untuk memberikan wadah bagi presiden dan wakil presiden di Indonesia sangat baik.
-
Apa yang diusulkan Bamsoet sebagai wadah presiden dan wakil presiden? 'Kalau bisa mau diformalkan kita pernah punya lembaga Dewan Pertimbangan Agung, yang bisa diisi oleh mantan-mantan presiden maupun wakil presiden, kalau mau diformalkan kalau pak Prabowo nya setuju,' kata Bamsoet, saat diwawancarai di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (7/5).
-
Kenapa Banpres ditimbun? Saat ditemukan, sembako yang dikubur kondisinya sudah membusuk. Ketika digali pun menimbulkan aroma yang cukup menyengat. Sembako yang ditemukan terdapat tulisan bantuan presiden yang dikoordinir Kemensos (Kementerian Sosial).
Dilaporkan ke MKD, Bamsoet: Senyumi Saja
Menanggapi hal itu, Bamsoet mengaku, jika mahasiswa tersebut tidak membaca informasi secara utuh.
"Senyumi saja, karena barangkali adik-adik kita ini kurang membaca, tidak membaca secara utuh, ditangkapnya sepotong-potong," kata Bamsoet di Kantor DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6).
"Karena dari awal saya sudah tegaskan bahwa jika seluruh pimpinan parpol melalui fraksi-fraksi di DPR setuju, plus para anggota DPD setuju dan memenuhi unsur 1/3 usulan untuk mengubah UUD, maka kami di MPR siap melaksanakan. Kan ini kalimatnya jelas," sambungnya.
Bamsoet menegaskan, pihaknya tidak mengeluarkan statemen bahwa semua fraksi di Senayan setuju.
"Di TV saudara kan diputar terus, tidak ada kalimat-kalimat yang mengarah saya mengatakan bahwa semua fraksi sudah setuju. Intinya apa? Intinya laporan itu mengada-ada, untuk tidak mengatakan hoaks," tegasnya.
"Namanya juga adik-adik mahasiswa, dulu juga kita pernah seperti itu," pungkasnya.
Sebelumnya, M Azhari melaporkan Bamsoet ke MKD.
Laporan tersebut terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Azhari mengatakan pernyataan itu bukan kapasitas Bamsoet untuk menyampaikan ke hadapan publik. Laporan diserahkan langsung oleh Azhari ke Wakil Ketua MKD DPR RI Nazaruddin Dek Gam, Habiburokhman, Rano Alfath di Ruang MKD, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (6/6).
"Padahal dia itu bukan pada kapasitasnya menyatakan hal tersebut karena kan yang saya baca juga di media online belum ada rapat-rapat fraksi sebagaimana mestinya kayak gitu," kata Azhari.
Sesuai berkas, laporan ditujukan langsung ke Ketua MPR RI Bambang Soesatyo. Dia mengatakan adanya dugaan pelanggaran kode etik lantaran menyampaikan hal itu bukan pada jabatan semestinya.
"Dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Teradu terkait pernyataan Teradu di media online yang menyatakan 'seluruh partai politik telah sepakat untuk melakukan amandemen UUD 1945 dan memastikan siap melakukan amandemen tersebut termasuk untuk menyiapkan peraturan peralihannya," bunyi pokok pengaduan yang disampaikan Azhari ke MKD.