Murka MKD Bamsoet Tak Hadir Sidang: Kita Suruh Pamdal Paksa ke Sini
Bamsoet hanya mengirimkan surat klarifikasi atas pernyataannya terkait wacana amandemen UUD 1945.
Bamsoet hanya mengirimkan surat klarifikasi atas pernyataannya terkait wacana amandemen UUD 1945.
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI memanggil Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet.
Pemanggilan tersebut menindaklanjuti laporan terhadap Bamsoet terkait wacana amandemen Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang diucapkan.
Adapun jadwal sidang Bamsoet diagendakan pukul 10.00 WIB di ruang MKD, Nusantara I DPR RI, Senayan, Jakarta. Namun, Bamsoet tak hadir dan hanya melayangkan surat klarifikasi.
Anggota MKD Yanuar Gunhar menilai, ketidakhadiran Bamsoet menunjukan etika kurang baik dalam menjaga marwah institusi.
"Dia tidak hadir, dia menjustifikasi bahwa ini adalah pelanggaran UU ITE dan cenderung berita bohong. Sepatutnya dan sewajarnya yang bersangkutan itu hadir di sini memberikan klarifikasi tapi tidak dengan bentuk surat," kata Yanuar dalam sidang.
Oleh karena itu, Yanuar mengusulkan agar MKD kembali melayangkan surat panggilan kepada Bamsoet.
Jika Bamsoet kembali mangkir dari pemanggilan MKD, maka Yanuar mengusulkan agar Pengamanan Dalam (Pamdal) DPR RI menyeret Bamsoet untuk membawanya ke ruang sidang.
"Pandangan saya, masukan saya kita panggilkan lagi saja surat panggilan yang kedua dan berikutkan susulkan surat panggilan ketiga. Kalau memang tidak hadir kita suruh Pamdal paksa ke sini datang," tegas dia.
"Lebih tidak bermarwah lagi kalau Ketua MPR dipanggil Pamdal untuk hadir menghadiri sidang MKD," imbuhnya.
Bamsoet sebelumnya dilaporkan ke MKD terkait pernyataannya soal wacana amandemen UUD 1945.
Baca SelengkapnyaMKD memutuskan Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) terbukti melanggar kode etik.
Baca SelengkapnyaLaporan tersebut, terkait pernyataan Bamsoet bahwa semua partai politik setuju untuk melakukan amandemen penyempurnaan daripada UUD 1945 yang telah ada.
Baca SelengkapnyaHabiburokhman mendesak MKD DPR RI untuk memanggil ulang Ketua MPR RI Bambang Soesatyo alias Bamsoet
Baca SelengkapnyaBamsoet menilai mahasiswa yang melaporkannya tidak membaca informasi secara utuh.
Baca SelengkapnyaMKD DPR menolak surat klarifikasi dari Bamsoet dan akan melakukan pemanggilan ulang kepada Bamsoet.
Baca SelengkapnyaPerubahan UU MD3 bisa mempengaruhi komposisi pimpinan DPR, dan jabatan ketua.
Baca SelengkapnyaPPP memastikan surat dari Majelis Pertimbangan juga menyebutkan tak ada permintaan agar Mardiono mundur dari jabatan Plt Ketum.
Baca SelengkapnyaFadel menilai MKD terlalu cepat memutuskan memanggil Bamsoet untuk diperiksa terkait dugaan pelanggaran etik.
Baca Selengkapnya