Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Aliansi Masyarakat Adat Nasional menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai
Digugat AMAN soal RUU Masyarakat Adat, DPR Bilang Begini
Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat hingga kini belum rampung dibahas antara pemerintah dan DPR.
Aliansi Masyarakat Adat Nasional (AMAN) menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN karena dianggap abai atas pembentukan UU tersebut.
Lalu apa kata DPR?
Wakil Ketua DPR, Lodewijk F Paulus mengatakan, RUU Masyarakat Adat masih dibahas di DPR. Bahkan, Sudah masuk ke dalam Prolegnas.
Menurut Lodewijk, pembahasan UU tersebut tak bisa sembarang, harus hati-hati. Sebab, melibatkan banyak suku di dalamnya.
“Ya masih dibahas, itu kan perlu ada antarfraksi. Karena ini namanya masyarakat adat, bayangkan ada berapa suku di tempat kita, tentunya semuanya harus diakomodir,” tegas Lodewijk di Gedung DPR, Jakarta, Kamis (4/4)
Menurut Sekjen Golkar tersebut, UU Masyarakat Adat sama seperti UU lainnya yang harus dibahas dengan seksama.
Belum lagi, DPR perlu sosialisasi kepada masyarakat agar melahirkan UU yang sesuai diharapkan dengan rakyat.
“Enggak bisa kita asal jalan kaya gitu, benar-benar proses sosialisasinya dan mendapatkan masukan dari masyarakat itu benar-benar harus terpenuhi gitu loh, sehingga tidak ada yang komplain nanti,” tegas Lodewijk.
Dia memastikan, tak ada niat DPR untuk menundang pembahasan RUU Masyarakat Adat. Termasuk, anggapan DPR yang mengabaikan UU Masyarakat Adat.
Seperti diketahui, AMAN menggugat DPR dan pemerintah ke PTUN.
Dalam sidang terakhir, Kamis (28/3 lalu, pihak pemerintah tidak hadir di sidang PTUN.
Dalam sidang tersebut, surat kuasa tergugat I tidak dilengkapi tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa sehingga dinilai tidak sah.
Hal itu diketahui ketika yang bersangkutan ditanya tentang surat kuasa tergugat I dan dokumen yang ditunjukkan tak memuat tanda tangan pimpinan DPR selaku pemberi kuasa.
Ketua Perhimpunan Pembela Masyarakat Adat Nusanrata (PPMAN), Syamsul Alam Agus, sebagai salah satu penggugat enggan mempersoalkan sikap pemerintah dan DPR yang tak mengajukan saksi maupun ahli dalam persidangan.
Namun, ia mengingatkan, hal itu berarti menunjukkan negara takkan berkesempatan untuk membantah semua dalil-dalil gugatan para penggugat.
"Ketiadaan saksi fakta dari DPR maupun presiden juga mengonfirmasi sikap abai dalam pembentukan UU Masyarakat Adat. Atau dengan kata lain mereka tidak dapat membuktikan hal-hal apa saja yang sudah dilakukan dalam membentuk UU tentang Masyarakat Adat," kata Syamsul saat dihubungi, Kamis (28/3).
Syamsul berharap, majelis hakim mempertimbangkan sikap DPR dan pemerintah tersebut dalam menjatuhkan putusan nantinya.
Dia pun meyakini, permohonan para penggugat akan dikabulkan lantaran disertai keterangan saksi ahli dan didukung fakta-fakta persidangan.
"Kalau memperhatikan keterangan ahli dan fakta-fakta persidangan yang dihadirkan juga keterangan saksi fakta, kami berkeyakinan majelis hakim akan mengabulkan permohonan para penggugat," ucap Syamsul.
Sidang ini rencananya dilanjutkan 25 April 2024 dengan agenda kesimpulan para pihak.