HTI soal Perpu Ormas: Kalau genting tidak mungkin presiden vlogging
HTI soal Perpu Ormas: Kalau genting tidak mungkin presiden vlogging. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, Perppu Pembubaran Ormas tidak memenuhi syarat situasi genting.
Penerbitan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang-Undang Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) dinilai tidak memenuhi syarat yang berlaku dalam UUD 45. Juru Bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto mengatakan, syarat yang dimaksud yakni tidak adanya situasi yang genting.
"Kalau genting tidak mungkin presiden bisa vlogging, selfie. Kan begitu," kata Ismail saat mengisi diskusi dengan tema Cemas Perppu Ormas di Warung Daun Jalan Cikini Raya Nomor 26, Jakarta Pusat, Sabtu (15/7).
Ismail kemudian mengkritik Perppu Pembubaran Ormas yang dinilai multitafsir. Misalnya dalam pasal 59 ayat 4 tentang larangan ormas menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila. Kata 'larangan ormas menganut paham lain' bisa menimbulkan perdebatan sebab tidak ada penjelasan yang detil paham apa yang dimaksud.
"Itu multitafsir dan sangat berbahaya," ujar dia.
Di samping itu, Ismail juga mempertanyakan sikap pemerintah yang memangkas mekanisme pembubaran ormas melalui peradilan. Sikap itu dianggap melanggar hak berpendapat.
"Proses peradilan adalah unsur penting mencegah terjadinya kezaliman, kediktatoran," tandasnya.
Terpisah, Anggota Komisi II DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Yandri Susanto mengingatkan, pemerintah perlu mengkaji lebih dalam Perppu nomor 2 tahun 2017. Salah satunya tidak adanya poin mekanisme pembubaran Ormas melalui peradilan.
Menurut politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini pemerintah mengesampingkan demokrasi jika tidak ada proses pembubaran Ormas melalui peradilan.
"Zaman orde baru, orde lama tidak seperti ini. Kami tegaskan bagi PAN Pancasila adalah Final. Jangan sampai pemerintah dianggap represif," kata Yandri.
Baca juga:
HTI soal Perppu Pembubaran Ormas: Pemerintah super diktator
Pemerintah tak masalah HTI mau gugat Perppu tentang Ormas ke MK
Wiranto sebut Pancasila terancam alasan diterbitkan Perppu Ormas
Amien Rais: Perppu Ormas langkah fatal Jokowi
Perppu ormas dan potensi rezim otoriter
Macam-macam alasan pemerintah di balik terbitnya Perppu Ormas
-
Acara apa yang diduga ditunggangi oleh organisasi terlarang HTI? Acara Metamorfoshow yang digelar di Taman Mini Indonesia Indah (TMII) ramai menjadi perbincangan. Diduga, kegiatan itu ditunggangi organisasi terlarang Hizbut Tahrir Indonesia (HTI).
-
Kenapa ORARI dibentuk? Demi ketertiban pemakaian frekuensi, pada pertengahan 1967, pemerintah melakukan pemberlakuan wajib daftar bagi setiap Amatir radio dan broadcaster di Hubdam V Jaya.
-
Kapan HUT Kopassus diperingati? Kopassus didirikan pada tanggal 16 April 1952. Selamat ulang tahun ke-72, Kopassus!
-
Siapa yang memimpin Ormas Hasta Karya? Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartarto bersilaturahmi dengan pimpinan ormas Hasta Karya atau pendiri, ormas yang didirikan, dan organisasi sayap partai berlambang pohon beringin, Minggu (6/8/2023).
-
Kapan pasukan HMOT dibentuk? Dalam Perang Kemerdekaan Indonesia I (1946-1947), pasukan bayaran ini ikut dikerahkan Belanda menyerang wilayah Republik Indonesia di wilayah Bekasi, Tambun, Cikampek hingga Karawang.
-
Bagaimana cara merayakan HUT TNI? Anda bisa mengunggah kata-kata ucapan HUT TNI 2023 tersebut di berbagai platform media sosial pribadi sebagai bentuk dukungan dan apresiasi mendalam kepada militer.