Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Lukas Enembe itu diperberat setelah banding ditolak Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
Hukuman Lukas Enembe Diperberat Jadi 10 Tahun Penjara dan Bayar Uang Pengganti Rp47,8 Miliar
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman mantan Gubernur Papua Lukas Enembe menjadi 10 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengubah putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) yang menjatuhkan hukuman delapan tahun penjara.
- Lukas Enembe Dikabarkan Meninggal Dunia, Kuasa Hukum: Itu Tidak Benar
- Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
- Selain Penjara 10,5 Tahun, Hak Politik Lukas Enembe Dituntut Dicabut Selama 5 Tahun
- Lukas Enembe Dituntut 10,5 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap dan Gratifikasi Proyek di Papua
Pengubahan vonis ini dilakukan saat Majelis Hakim Tinggi menerima banding diajukan pihak Lukas Enembe dan JPU KPK.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa selama 10 tahun," demikian bunyi putusan dikutip dari laman Direktori Putusan Mahkamah Agung (MA), Kamis (7/12).
Putusan diketuk pada hari ini oleh majelis hakim yang dipimpin oleh Herri Swantoro dengan anggota Anthon R Saragih dan Brhotma Maya Marbun.
Dalam pertimbangannya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menilai Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan suap dan gratifikasi saat menjabat sebagai Gubernur Papua 2013-2022.
Hakim menilai Lukas Enembe terbukti melanggar Pasal 12 huruf a dan Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.
Selain pidana badan, Lukas Enembe juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan. Lukas juga dijatuhi pidana pengganti Rp47.833.485.350 subsider 5 tahun penjara.
Di tingkat sebelumnya, Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) menilai Lukas Enembe terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan," kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh saat membacakan vonis Lukas Enembe di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10/2023).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu juga wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, makan harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi makan akan dipidana selama 2 tahun.
"Apalabila tepidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Dalam putusannya, Lukas juga diberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.
Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, Lukas dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun tetap mengupayakan menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.