Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Lukas Enembe divonis 8 tahun penjara
Hakim Nilai Lukas Enembe Berperilaku Tak Sopan Selama Persidangan, Jadi Hal Memberatkan
Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menghadiri sidang vonis atas kasus suap dan gratifikasi meski dalam keadaan sakit di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Kamis (19/10/).
Hakim Rianto mengatakan hal yang memberatkan vonis Lukas Enembe yakni tidak mendukung pemerintah dalam memberantas korupsi serta bersikap tidak sopan selama menjalani persidangan.
"Perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme. Terdakwa bersikap tidak sopan dengan mengucapkan kata-kata tidak pantas dan makian dalam ruang persidangan,"
ujar Hakim Rianto.
merdeka.com
Lukas terbukti secara sah melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor, dengan hukuman 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsidder empat bulan.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Lukas Enembe 8 tahun penjara dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan. Menghukum terdakwa membayar uang pengganti Rp19,6 miliar paling lama satu bulan setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap,"
kata Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh dalam persidangan.
Hakim juga memutuskan jika harta yang dimiliki Lukas tidak mencukupi jumlah uang pengganti maka akan ditambah masa hukuman dan mencabut hak berpolitik Lukas Enembe selama lima tahun.
"Apabila dalam waktu tersebut tidak mampu membayar, maka harta-bendanya disita dan dilelang jaksa untuk menutupi uang pengganti. Jika harta-benda tidak mencukupi menutupi uang pengganti, maka diganti dengan pidana dua tahun penjara
Pencabutan hak politik selama lima tahun," tutur Hakim Rianto.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum KPK menuntut Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe penjara 10 tahun dan 6 bulan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan terkait penerimaan suap dan gratifikasi.
Jaksa menuntut majelis hakim menyatakan Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Hal ini sebagaimana dalam dakwaan pertama melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 KUHP jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Menyatakan terdakwa Lukas Enembe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dalam dakwaan kedua melanggar Pasal 12 B UU Tipikor," kata JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu (13/9).
Jaksa menyakini Lukas Enembe terbukti menerima suap senilai Rp45,8 miliar dan gratifikasi sebesar Rp1,9 miliar.
Lukas Enembe juga dituntut pidana tambahan berupa kewajiban membayar uang pengganti sejumlah Rp47.833.485.350. Uang itu harus dibayar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap.
Jika dalam jangka waktu tersebut Lukas tidak bisa membayar uang pengganti, harta bendanya akanndisita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
"Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, dipidana penjara selama 3 tahun," kata jaksa.