Lukas Enembe Meninggal Dunia
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00
Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD Gatot Subroto pukul 11.00
Lukas Enembe Meninggal Dunia
Gubernur Papua nonaktif Papua Lukas Enembe dikabarkan menembus napas terakhirnya hari ini, Selasa (26/12) di RSPAD Gatot Subroto. Hal itu dibenarkan oleh kuasa hukumnya, Petrus Bala Pattyona saat dikonfirmasi.
"Betul beliau baru berpulang jam 11.00 WIB," kata Petrus saat dikonfirmasi, Selasa (26/12).
Petrus menyebut saat ini kliennya masih berada di RSPAD sambil menunggu ke kamar jenazah. Rencananya Lukas akan di semayamkan di RSPAD.
"Masih menunggu untuk disemayamkan di RSPAD," jelasnya.
Sekedar informasi, Lukas divonis 8 tahun penjara. Tak hanya itu, dia juga dikenakan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.
Putusan itu dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Hakim menilai Lukas terbukti menerima suap dan gratifikasi dari pihak swasta Riantono Lakka dan Piton Enumbi terkait pengerjaan proyek di Pemprov Papua.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Lukas Enembe dengan pidana penjara selama delapan tahun dan denda sejumlah Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan."
Kata Ketua Majelis Rianto Adam Pontoh di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (19/10).
Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa kewajiban pembayaran uang pengganti sebesar Rp19.690.793.900 terhadap Lukas. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu satu bulah setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
Jika tidak dilunasi, maka harta benda Lukas akan disita untuk menutupi kewajiban uang pengganti. Namun jika harta bendanya tak mencukupi, maka masa pidana ditambah selama 2 tahun.
"Apabila terpidana tidak memiliki harta benda mencukupi maka dipidana dua tahun," ujar Rianto.
Hakim juga memberikan pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun dimulai setelah menjalani pidana pokok.
Pertimbangan memberatkan dalam vonis ini yakni Lukas tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi di Indonesia. Lalu, Lukas dinilai tidak sopan dalam persidangan karena pernah berkata kasar dan memaki jaksa.
Sementara itu, pertimbangan meringankannya yakni Lukas belum pernah dihukum. Lalu, dia juga dalam kondisi sakit, namun tetap mengupayakan menjalani persidangan.
"Terdakwa belum pernah dihukum," kata Rianto.