Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Bahas Status Hukumnya
Piton Enumbi meninggal dunia pada Kamis (30/5) lalu.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat sertifikat medis yang membuktikan Enumbi tutup usia.
Penyuap Eks Gubernur Papua Lukas Enembe Meninggal Dunia, KPK Bahas Status Hukumnya
Salah satu penyuap tersangka kasus korupsi mantan Gubernur Papua Lukas Enembe, Piton Enumbi (PE) meninggal dunia.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima surat sertifikat medis yang membuktikan Enumbi tutup usia.
"Berdasarkan surat sertifikat medis yang diterbitkan Rumah Sakit Provita Jayapura dinyatakan meninggal dunia,” kata Kabag Pemberitaan KPK, Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (3/6).
Enumbi meninggal dunia pada Kamis (30/5) lalu. Dalam surat sertifikat yang dikeluarkan Rumah Sakit Provita Jayapura, Enumbi meninggal karena alasan medis. Namun, tidak dijelaskan detail alasan medis yang dimaksud.
Setelah mendapatkan informasi tersebut, KPK bakal membahas lebih lanjut mengenai status hukum Enumbi dalam kasus korupsi Lukas Enembe.
Lukas Enembe menerima suap dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.
Dalam kasus suap dan gratifikasi, Lukas Enembe divonis delapan tahun penjara. Tak terima dengan vonis tersebut, Lukas Enembe mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta.
Bukannya mendapatkan keringanan, Lukas Enembe justru mendapatkan hukuman lebih berat yakni 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Pada 26 Desember 2023, Lukas Enembe meninggal dunia di RSPAD GATOT Subroto, Jakarta. Dia tutup usia karena penyakit ginjal. Karena Lukas Enembe meninggal dunia, KPK pun menghentikan penyidikan kasusnya.
Meskipun dinyatakan secara hukum telah selesai, menurut KPK negara masih dapat menuntut ganti rugi namun melalui gugatan perdata dengan catatan harus melampirkan terlebih dahulu surat kepada Jaksa Pengacara Negara (JPN) ke Pengadilan Negeri (PN).