Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Peringatan itu diberikan hakim setelah Lukas Enembe mengamuk di persidangan sebelumnya.
Hakim Wanti-Wanti Lukas Enembe Tertib saat Jaksa Bacakan Tuntutan: Jangan Saudara Potong
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe menghadapi sidang tuntutan terkait kasus suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemprov Papua. Sidang lanjutan ini digelar di Pengadilan Tindak Pindana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh mengingatkan, Lukas Enembe untuk mematuhi aturan selama jaksa penuntut umum membacakan tuntutan. Lukas Enembe diminta hakim tertib selama persidangan.
"Jangan saudara potong atau beri komentar pada saat penuntut umum membacakan surat tuntutannya, ya saudara paham ya," kata Rianto di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Hakim Rianto mempersilakan Lukas Enembe, mengajukan keberatan atas tuntutan setelah jaksa rampung membacakan tuntutan.
"Nanti setelah selesai pembacaan tuntutan saudara dan penasehat hukum saudara punya hak untuk menyusun pembelaan, ya, supaya persidangan ini tertib. Saudara terdakwa paham ya," ujar Rianto.
Tidak Ada Pengamanan Khusus Sidang Tuntutan Lukas Enembe
Polisi tidak menyiapkan pengamanan khusus sidang lanjutan dengan agenda tuntutan Lukas Enembe. Polisi mengerahkan 38 personel mengamankan sidang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
"Untuk kegiatan masih tetap, tidak ada peningkatan. (Personel) satu pelton lebih atau sekira 38 personel," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin saat dihubungi.
Dakwaan Lukas Enembe
Lukas Enembe sebelumnya didakwa menerima suap dan gratifikasi berkaitan dengan proyek infrastruktur di Pemprov Papua.
"Yang melakukan atau turut serfa melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan menerima hadiah atau janji, yaitu menerima hadiah yang keseluruhannya Rp45.843.485.350,00," ujar Jaksa KPK Yoga Pratomo.
Jaksa menyebut Lukas Enembe melakukan aksi rasuah itu bersama-sama dengan Kepala Dinas Pekerjaan Umum Papua 2013-2017 Mikael Kambuaya dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) 2018-2021 Gerius One Yoman dalam rentang waktu 2017-2021.
Rincian Lukas melakukan aksi rasuah yakni menerima Rp10.413.929.500 dari Direktur sekaligus pemilik PT Melonesia Mulia, PT Lingge-lingge, PT Astrad Jaya, serta PT Melonesia Cahaya Timur Piton Enumbi.
Kemudian Rp35.429.555.850 diterima Lukas Enembe dari Rijatono Lakksa selalu Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo, Direktur PT Tabi Bangun Papua, sekaligus pemilik manfaat CV Walibhu.
"Padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melalukan dalam jabatannya," kata jaksa.
Jaksa menyatakan suap tersebut diberikan agar Lukas bersama-sama dengan Mikael dan Gerius mengupayakan perusahaan-perusahaan yang digunakan Piton dan Rijatono dimenangkan dalam proyek pengadaan barang dan jasa di Lingkungan Pemprov Papua Tahun Anggaran 2013-2022.
Sementara nilai gratifikasi yang diterima Lukas sebesar Rp1 miliar dari Direktur PT Indo Papua Budy Sultan. Gratifikasi tersebut diterima saat Lukas menjabat Gubernur pada periode 2013-2018 dan tidak pernah dilaporkan ke KPK sebagaimana ketentuan undang-undang. Jadi, total Lukas Enembe menerima suap dan gratifikasi senilai Rp46,8 Miliar.
Lukas didakwa melanggar Pasal 12 huruf B atau Pasal 11 jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).