Hukuman otak penabrak anggota Kostrad sampai tewas diperberat
Hukuman otak penabrak anggota Kostrad sampai tewas diperberat. Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca Gurning. Hukuman otak penabrakan yang menewaskan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, diperberat.
Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru menerima banding Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis terdakwa Zuaxza Gurning alias Caca Gurning. Hukuman otak penabrakan yang menewaskan anggota Komando Strategis Angkatan Darat (Kostrad), Kopda Dadi Santoso, diperberat jadi 12 tahun penjara.
Salinan putusan tersebut sudah disampaikan ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berdasarkan salinan putusan banding dari PT Pekanbaru, hukuman terdakwa (Caca Gurning) naik menjadi 12 tahun penjara," ujar JPU, Sukatmini, di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (29/12).
Sebelumnya, Majelis Hakim PN Pekanbaru menghukum Caca dengan penjara selama 9 tahun. Hukuman itu jauh lebih rendah dari tuntutan JPU yakni 15 tahun penjara. Atas putusan itu, JPU mengajukan banding.
Sukatmini menyatakan masih pikir-pikir mengajukan kasasi atas hukuman itu ke Mahkamah Agung (MA) RI di Jakarta. "Hukuman itu masih di bawah tuntutan kita," kata Sukatmini.
Caca didakwa secara bersama-sama dengan Andi Firmansyah Arianja (berkas terpisah) sengaja menghilangkan nyawa Kopda Dadi Santoso. Andi telah divonis dengan hukuman 12 tahun penjara.
Peristiwa naas itu terjadi di Kompleks Purna MTQ Riau, Jalan Jenderal Sudirman, Pekanbaru, 26 Oktober 2015 silam. Saat itu, Kopda Dadi Santoso yang bertugas pada Tim Kesehatan Kabut Asap Riau ditemukan tewas karena ditabrak dengan sengaja oleh sopir Caca Gurning.
Andi sempat kabur dan ditangkap di Bengkulu. Kepada polisi, dia mengaku diperintah Caca untuk menabrak Kopda Dadi. Setelah itu, dia kabur.
Sementara Caca ditangkap di Pekanbaru pada Mei 2016. Polisi terpaksa menghadiahinya dengan timah panas karena berusaha kabur.
Di persidangan, Caca membantah memerintahkan menabrak tapi hanya menyuruh tancap gas karena mobilnya diadang segerombolan orang, termasuk Kopda Dadi.