HUT Bhayangkara, 11 anggota Polda Sulut dipecat
11 orang anggota polisi tersebut melakukan tindak pidana kejahatan.
Jajaran Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara menggelar upacara dalam rangka memperingati HUT Bhayangkara ke-69 tahun, Rabu (1/7) pagi.
Menariknya, dalam kegiatan tersebut diumumkan pemecatan dengan tidak hormat (PTDH) terhadap 11 orang anggota polisi yang melakukan tindak pidana kejahatan.
Kapolda Sulut Brigjen Pol Wilmar Marpaung kepada wartawan mengatakan, jika PTDH yang dilakukan terhadap belasan anggotanya sudah sesuai aturan yang berlaku.
"Dengan adanya surat keputusan mereka telah PTDH dari keanggotaan Polri, maka hal itu telah sah," tegas Marpaung usai upacara.
Lebih jauh, perwira bintang satu ini berharap pemecatan ini bisa menjadi efek jera bagi jajarannya untuk tidak melakukan pelanggaran serupa. Dia berjanji akan menindak tegas anggotanya yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Diketahui, dari 11 anggota yang mengalami PTDH, 8 diantaranya terjerat dalam kasus penghilangan barang bukti milik BNI 46. 2 Orang lainnya merupakan anggota Polres Minahasa dan 1 dari Polres Minahasa Selatan. Saat upacara dilakukan, belasan anggota yang divonis PTDH ini tidak hadir.