Ibu angkat Angline sering bentak dan aniaya
"Kalau dia bandel, nakal, dipanggil tidak muncul ya saya cubit dia," kata Margareta.
Angline (8) bocah asal Denpasr yang hilang pada 16 Mei hingga kini belum ditemukan. Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait menyatakan, bila Margareta terbukti melakukan kekerasaan terhadap Angline maka dia bisa mendapatkan hukuman 15 tahun hingga 20 tahun penjara, karena telah melanggar undang-undang pasal 80-81.
Seperti diketahui bahwa Angline merupakan anak angkat Margareta, sejak umur tiga hari anak cantik yang telah menghilang pada 16 Mei 2015 itu telah dirawat perempuan yang akrab dipanggil dengan Telly ini.
"Ibu tadi bilang kalau dia sering mencubit, dan sering berteriak-teriak atau membentak Angline," ungkap Arist, di Denpasar, Minggu (24/5).
Menurutnya, anak-anak lebih sensitif setiap kali menanggapi cara orangtua berkomunikasi.
"Kalau anak suka dipangil dengan teriakan-teriakan suara kencang dan keras pasti dia mikir kalau anak itu dimarahi," jelasnya.
Margareta bercerita kepada Sirait bila Angeline sedang bandel maka dirinya akan mencubit anak angkatnya.
"Kalau dia bandel, nakal, dipanggil tidak muncul ya saya cubit dia. Saya tidak memukul dia hanya mencubit saja," kata Margareta.
Margaret menuding, bahwa kenakalan Angline merupakan turunan dari orangtua kandungnya. "Ya gimana ya, mungkin itu sudah keturunan genetiknya kali ya," katanya.
Hingga saat ini, dia yakin jika Angline masih berada di Denpasar. Dia mengaku setiap malam berdoa untuk keselamatan anaknya itu. Sudah satu minggu lebih gadis manis itu hilang tanpa kabar.