Ical ajukan gugatan baru buat Agung Laksono cs dan Menteri Yasonna
Ical mencabut gugatan sebelumnya karena belum memasukkan nama Yasonna sebagai pihak tergugat.
Partai Golkar kubu Aburizal Bakrie (Ical) nampaknya semakin serius untuk memperkarakan kepengurusan Golkar kubu Agung Laksono ke jalur hukum. Bukan hanya Agung dkk yang digugat, Ical juga mengajukan gugatan sekaligus untuk Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.
Pengacara Ical, Yusril Ihza Mahendra mengakui jika gugatan kedua tentang hasil Mahkamah Partai Golkar sudah dicabut. dengan alasan, ada sejumlah materi gugatan yang harus direvisi.
"Gugatan di PN Jakarta Barat memang sudah dicabut kemarin. Dinamika politik begitu cepat sehingga gugatan itu perlu direvisi total," kata Yusril dalam keterangannya, Selasa (17/3).
Yusril menjelaskan, gugatan kedua dicabut karena dalam berkas belum ada hasil putusan Menkum HAM yang mengesahkan kubu Agung Laksono. Oleh sebab itu, gugatan ketiga ini juga akan dimasukkan gugatan untuk Yasonna.
"Ketika gugatan didaftarkan belum ada surat penjelasan Menkum HAM yang memberi dukungan kepada kubu Agung Laksono walau hingga kini belum ada SK Menkum HAM yang mengesahkan Kepengurusan DPP Golkar dari kubu Agung Laksono," kata Yusril.
"Kami telah daftarkan gugatan baru yang bukan saja menggugat keabsahan penyelenggaraan Munas ancol dan keabsahan DPP tandingan AL dan Zainudin Amali, tetapi juga sekaligus menggugat Menkum HAM ke pengadilan," imbuhnya.
Yusril menilai, Yasonna sudah memanipulasi keputusan Mahkamah Partai Golkar dengan mengesahkan kubu Agung Laksono. Dia menyatakan, tindakan itu jelas perbuatan melawan hukum.
"Lalu melakukan pemihakan kepada kubu Agung Laksono telah cukup membuktikan bahwa Menkum HAM melakukan perbuatan melawan hukum sebagai penguasa. Makanya Menkum HAM kami jadikan sebagai tergugat bersama-sama dengan Agung Laksono dkk yang sebelumnya belum kami jadikan sebagai tergugat," tegas dia,
"Sebab itulah maka gugatan sebelumnya yang rencananya hari ini mulai disidangkan kami cabut kemarin. Bersamaan dengan itu kami daftarkan gugatan baru yang tidak saja menggugat Agung Laksono dkk tetapi juga menggugat Menkum HAM," pungkasnya.