Menag Pecat Hasan Basri Sagala karena Tanpa Izin Jadi Cawagub Sumut Dampingi Edy Rahmayadi
SK pemberhentian Hasan Basri Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Kementerian Agama mengumumkan bahwa Hasan Basri Sagala telah diberhentikan dari jabatannya sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama (Menag). Dia diberhentikan karena tidak minta izin kepada Menag untuk mencalonkan diri sebagai bakal calon Wakil Gubernur Sumut mendampingi Edy Rahmayadi.
"Hasan Sagala telah mencalonkan diri sebagai calon wakil Gubernur Sumatera Utara tanpa izin dari Menteri Agama selaku atasan langsung, sehingga secara aturan tidak ada pilihan selain memberikan sanksi tegas diberhentikan dari jabatannya," kata Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie saat dikonfirmasi dari Jakarta, Selasa (27/8).
Anna menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) pemberhentian Hasan Sagala sudah ditandatangani Menag Yaqut Cholil Qoumas pada 26 Agustus 2024.
Dalam diktum SK itu disebutkan bahwa dalam rangka tertib administrasi, dipandang perlu untuk memberhentikan Hasan Basri Sagala sebagai Tenaga Ahli Menteri Agama Bidang Administrasi dan Good Government serta Hubungan Antar Lembaga Keagamaan.
"Gus Men (sapaan akrab Menag) sudah menandatangani SK pemberhentian. Jadi mulai Senin (26/8) Hasan Sagala sudah bukan lagi Tenaga Ahli Menteri Agama dan tidak diperkenankan menggunakan segala atribut yang berkenaan dengan Kementerian Agama," jelas Anna seperti dilansir Antara.
Selain menjabat Tenaga Ahli Menag, aktivitas Hasan Basri Sagala juga tercatat di lingkup Nahdlatul Ulama (NU). Namun karena ikut dalam konstestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sumatera Utara, dia diketahui telah menyatakan pengunduran dirinya.
Sebelumnya Ketua Umum Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor Addin Jauharudin menetapkan Muhammad Syafiq Syauqi sebagai Kepala Satuan Koordinasi Nasional Barisan Ansor Serbaguna (Satkornas Banser) yang baru menggantikan Hasan Basri Sagala untuk periode 2024-2029.