ICJR Nilai Putusan Penjara Jerinx Buka Jebakan Baru Pasal Karet UU ITE
Erasmus mengingatkan, bila pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Sudah jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.
Perkumpulan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) menyayangkan putusan pidana bersalah yang dijatuhkan terhadap terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx yang berurusan dengan hukum akibat menyebut 'IDI Kacung WHO'.
Jerinx dinyatakan bersalah berdasarkan Pasal 28 ayat (2) UU ITE tentang menyebarkan informasi ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA). Sementara pada dakwaan Pasal 27 ayat (3) atas perbuatan menghina IDI, Jerinx disampaikan Majelis Hakim tidak bersalah sesuai dakwaan.
-
Bagaimana Jerinx SID dan Uus bertarung dalam pertandingan tinju? Pertandingan terlihat begitu sengit. Tidak hanya baku pukul, mereka juga saling berlomba dalam hal strategi, mencari tahu strategi mana yang dapat mengalahkan lawan.
-
Apa yang membuat Jerinx SID semakin yakin diri dalam pertandingan tinju melawan Uus? Pakaian tinju yang dihiasi dengan ornamen emas membuat Jerinx SID terlihat lebih menyeramkan. Tidak mengherankan, jika pemain drum band Superman Is Dead ini semakin yakin diri.
-
Siapa yang menang dalam pertandingan tinju Jerink SID melawan Uus? Dalam pertandingan ini, Uus akhirnya berhasil menjadi pemenang.
-
Mengapa Jerinx SID merasa bahagia meskipun kalah dalam pertandingan tinju melawan Uus? Meskipun harus mengalami kekalahan, Jerinx merasa cukup bahagia.
-
Kenapa JIS jadi sorotan? Stadion JIS tengah mendapat sorotan. Tak hanya lokasinya yang dipilih sebagai venue Piala Dunia U-17 2023, namun juga kondisi rumputnya yang sempat dianggap tak layak oleh warganet.
-
Bagaimana korban ditikam? “Dia alami luka cukup serius. Setelah kejadian, korban kemudian dilarikan ke RSUD Dekai, guna mendapatkan penanganan medis,” kata Kapolres Yahukimo AKBP Heru Hidayanto.
"Namun, Majelis Hakim justru memutus Jerinx bersalah menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian terhadap golongan dokter," kata Direktur Eksekutif ICJR, Erasmus A.T. Napitupulu dalam keteranganya, Kamis (19/11).
"Hal ini jelas merupakan kontradiksi, di satu sisi Majelis Hakim menyatakan tidak ada penghinaan terhadap IDI sebagai organisasi, namun Majelis Hakim sepakat adanya penyebaran kebencian antar golongan termasuk profesi dokter yang diwakili oleh IDI," sambungnya.
Kemudian, dia mengingatkan, bila pernyataan Jerinx ditujukan kepada IDI sebagai organisasi, yang memiliki dimensi kepentingan publik. Sudah jelas harus dipisahkan dengan perasaan personal dokter.
Atas hal itu, Eramus menyampaikan, jika putusan Majelis Hakim sudah terlalu Jauh untuk Menyatakan Organisasi Profesi sebagai 'antargolongan' yang dilindungi oleh Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Karena ikut menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras jelas merendahkan standar yang ingin dituju oleh pasal 28 ayat (2) UU ITE dan Pasal 156 KUHP.
"Padahal, yang dikritik oleh terdakwa adalah IDI sebuah lembaga berbadan hukum yang tidak secara serta merta sama dengan golongan dokter pada umumnya. Putusan Hakim ini jelas berbahaya bagi iklim demokrasi di Indonesia," tuturnya.
"Dengan kondisi ini, maka setiap lembaga profesi bisa melaporkan adanya penyebaran kebencian untuk mewakili profesi tertentu, lebih berbahaya, Hakim dalam kasus ini menyamakan profesi dengan suku, agama dan Ras," tambahnya.
Jerinx Dijatuhkan Vonis
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta terhadap I Gede Ari Astina atau Jerinx. Jerinx yang berurusan dengan hukum karena menyebut 'IDI Kacung WHO' terlihat atas putusan itu.
Drummer Superman Is Dead (SID) ini enggan berkomentar kepada para awak media saat meminta tanggapan mengenai vonis yang dijatuhkan hakim. Jerinx yang ditemani istrinya Nora Alexandra langsung dikawal petugas menuju mobil tahanan tanpa menyampaikan pernyataan apapun.
Sementara pengacara Jerinx, Teguh Sugeng Santoso, mengaku kecewa dengan vonis tersebut.
"Tapi kita meresponsnya dengan cermat. Oleh karena itu, tadi Jerinx mengatakan setelah konsultasi dengan kami akan menggunakan waktu berpikir 7 hari. Sama seperti jaksa, 7 hari kita tidak bisa menyampaikan pernyataan lebih lanjut. Tapi ekspresi Jerinx menunjukkan kekecewaan atas keputusan ini," kata Teguh usai persidangan, di PN Denpasar, Bali, Kamis (19/11).
"Dan kita mencermati proses ini 7 hari. Itu saja, yang bisa kami sampaikan. Tidak ada pernyataan banding atau tidak 7 hari, tapi kekecewaan kita atas putusan ini, ada," sambungnya.
Dia menambahkan, seharusnya keterangan saksi ahli bahasa, Jiwa Admaja, yang dihadirkan di persidangan dijadikan pertimbangan. Karena menurutnya hal tersebut adalah kunci.
"Karena tadi salah satuya hal-hal yang diajukan oleh kita yaitu ahli bahasa yang menjadi kunci dari kasus ini yaitu Jiwa Admaja sama sekali tidak dipertimbangkan. Karena perkara ini, berlandaskan keterangan ahli Jiwa Admaja tidak dipertimbangkan banyak keterangan Jiwa Admaja yang sebetulnya yang bisa menjadi satu dasar untuk membuat putusan lebih baik untuk Jerinx," ujar Teguh.
Ditambahkan Wayan Gendo Suardana, yang juga pengacara Jerinx, pihaknya masih bersikukuh dan yakin berdasarkan fakta-fakta bahwa kliennya harusnya bebas.
"Dalam prespektif kami, berdasarkan fakta-fakta persidangan Jerinx bebas itu yang paling adil. Kalau putusannya sekarang lebih rendah dari putusan Jaksa di bawah setengah dari putusan Jaksa yang menuntut 3 tahun. Kemudian, Jerinx diputus 1 tahun 2 bulan jadi 14 bulan, menurut kami tidak memenuhi sisi keadilan. Karena tadi, tergantung pertimbangannya dan pertimbangannya kami lihat belum komprehensif dan berimbang," jelas Gendo.
"Nanti, kami akan menyatakan dengan keputusan Jerinx, apakah dia banding atau menerima. Jadi, kalau banding kami nyatakan banding setelah itu kami akan membuat memory banding, kalau menerima nanti prosesnya sudah final sudah in kracht keputusannya," ujarnya.
Seperti yang diberitakan, I Gede Ari Astina atau Jerinx divonis hukuman 1 tahun 2 bulan penjara dan denda Rp10 juta. Sidang yang diketuai Majelis Hakim, Ida Ayu Adnya Dewi, mengatakan Jerinx terbukti bersalah menyebarkan ujaran kebencian terhadap IDI karena menyebut kata kacung World Health Organization (WHO) dalam akun instagramnya.
Baca juga:
Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Bui, Begini Tanggapan IDI Bali
Orang Tua Jerinx: Tidak Mungkin Kami akan Meludahi Negara Ini
Reaksi Jerinx Usai Hakim Jatuhkan Vonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Kasus 'IDI Kacung WHO', Jerinx Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
Curhat Pilu Nora Alexandra, Rayakan Ulang Tahun saat Jerinx di Balik Jeruji