ICW: Efek Jera ke Koruptor Lebih Tepat Kombinasi Penjara Seumur Hidup & Pemiskinan
"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," kata Kurnia.
Indonesia Corruption Watch (ICW) turut berkomentar soal pernyataan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej atau Eddy Hiariej yang menyatakan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara dan mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo layak dihukum mati karena terjerat kasus korupsi.
"ICW pada dasarnya dapat memahami tuntutan publik, termasuk Wakil Menteri Hukum dan HAM Prof Eddy OS Hiariej yang menginginkan agar dua tersangka dapat dituntut hukuman mati," ujar peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Rabu (17/2/2021).
-
Apa yang menjadi dasar penangkapan tersangka HW terkait korupsi di PT IMS? Penyidik Kejati Jatim telah menetapkan tersangka HW berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor KEP-541/m.5/Fd.2/12/2023 Tanggal 05 Desember 2023 dan melakukan penahanan selama 20 hari," ujarnya, Selasa (5/12) malam.
-
Siapa yang ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Timur terkait kasus korupsi di PT IMS? Kepala departemen pengadaan PT INKA Multi Solusi (PT IMS) berinisal HW ditahan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Ia disangka telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan barang dengan nilai kerugian sebesar Rp9 miliar.
-
Bagaimana Kejagung mengusut kasus korupsi impor emas? Di samping melakukan penggeledahan kantor pihak Bea Cukai, tim juga masih secara pararel melakukan penyidikan perkara serupa di PT Aneka Tambang (Antam).
-
Apa yang sedang diusut oleh Kejagung terkait kasus korupsi? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
-
Siapa yang diduga terlibat dalam kasus korupsi? Sorotan kini tertuju pada Sirajuddin Machmud, suami dari Zaskia Gotik, yang diduga terlibat dalam kasus korupsi.
-
Kapan Kejagung mulai mengusut kasus korupsi impor emas? Kejagung tengah mengusut kasus dugaan korupsi komoditas emas tahun 2010-2022.
Juliari merupakan tersangka kasus dugaan suap pengadaan bantuan sosial pandemi Covid-19 di Kemensos. Sementara Edhy Prabowo dijerat dalam kasus suap perizinan ekspor benih lobster atau benur di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Menurut Kurnia, keinginan masyarakat termasuk Wamenkum HAM agar Juliari dan Edhy dihukum mati lantaran melakukan tindak pidana korupsi di tengah kondisi ekonomi negara maupun masyarakat sedang merosot tajam karena pandemi Covid-19.
Meski demikian, ICW berpandangan bahwa tuntutan mati belum tentu memberikan efek jera terhadap para koruptor. ICW menyarankan agar tuntutan seumur hidup dan penerapan tindak pidana pencucian uang (TPPU) bisa diterapkan bersamaan kepada pelaku korupsi.
"ICW beranggapan pemberian efek jera kepada pelaku kejahatan korupsi lebih tepat jika dikenakan kombinasi hukuman berupa pemidanaan penjara maksimal (seumur hidup) serta diikuti pemiskinan koruptor (pengenaan uang pengganti untuk memulihkan kerugian keuangan negara atau menjerat pelaku dengan Undang-Undang Anti Pencucian Uang)," kata dia.
Menurut ICW, jika menuntut seseorang dengan hukuman mati bisa bertengangan dengan Hak Asasi Manusia (HAM). Kemudian, menurut ICW belum ditemukan adanya korelasi konkret pengenaan hukuman mati dengan menurunnya jumlah perkara korupsi di suatu negara.
Di sisi lain, terkait dengan penanganan dua kasus tersebut, ICW meminta KPK berani mengembangkannya dan menjerat pelaku lain. ICW juga meminta KPK berani memanggil beberapa pihak yang berpotensi kuat menjadi saksi dan memberikan keterangan signifikan dalam proses penyidikan dan penuntutan.
"Maka dari itu, daripada berbicara mengenai tuntutan hukuman mati, lebih baik pemerintah mendorong agar KPK berani untuk membongkar tuntas dua perkara tersebut," kata Kurnia.
Diberitakan sebelumnya, Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej menilai mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dan mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara layak dituntut dengan ancaman hukuman mati.
Hal ini disampaikan Eddy Hiariej, sapaan Edward Omar Hiariej saat menjadi pembicara dalam Seminar Nasional 'Telaah Kritis terhadap Arah Pembentukan dan Penegakkan Hukum di Masa Pandemi' yang ditayangkan secara daring di akun YouTube Kanal Pengetahuan FH UGM, Selasa, 16 Februari 2021.
"Kedua mantan menteri ini (Edhy Prabowo dan Juliari Batubara) melakukan perbuatan korupsi yang kemudian terkena OTT KPK. Bagi saya mereka layak dituntut Pasal 2 Ayat 2 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang mana pemberatannya sampai pidana mati," kata Omar dalam acara tersebut.
Edhy Prabowo merupakan tersangka penerima suap kasus dugaan suap izin ekspor benur atau benih lobster. Sementara Juliari tersangka kasus dugaan suap terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Menurut Eddy Hiariej, kedua mantan Menteri itu layak dituntut hukuman mati karena melakukan praktik korupsi di tengah pandemi Covid-19. Selain itu, korupsi tersebut dilakukan dengan memanfaatkan jabatan mereka sebagai menteri.
"Jadi dua yang memberatkan itu, dan itu sudah lebih dari cukup dengan Pasal 2 Ayat 2 UU Tipikor," kata Eddy.
Baca juga:
ICW Ingatkan KPK Jangan Sampai Lindungi Politisi di Kasus Bansos Covid-19
Indeks Persepsi Korupsi Turun, ICW Sindir Revisi UU KPK & Kepentingan Oligarki
Setahun Politisi PDIP Harun Masiku Hilang Bak Ditelan Bumi & Catatan Hitam buat KPK
ICW: Tuntutan 4 Tahun ke Pinangki Bukti Kejaksaan Agung Tak Serius Tindak Korupsi
Sepanjang 2020, KPK Klaim Selamatkan Keuangan Negara Rp592 Triliun