ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto
ICW harap MA panggil Hakim Cepi lantaran menangkan praperadilan Novanto. Kurnia yakin Hakim Cepi diduga melakukan pelanggaran dengan menolak membuka bukti rekaman yang menjerat Novanto sebagai tersangka e-KTP. Serta, ketika menanyakan status kelembagaan KPK yang menurutnya tidak sesuai materi praperadilan.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Kurnia Ramadhana meminta Badan Pengawasan Mahkamah Agung (Bawas MA) memanggil Hakim Cepi Iskandar sebagai terlapor. Hakim Cepi dilaporkan dalam dugaan pelanggaran kode etik ketika menggugurkan status tersangka Setya Novanto dalam praperadilan.
"Kami harap setelah pemeriksaan ini juga memanggil Hakim Cepi Iskandar, mengambil keterangannya, dan menilai bagaimana tindakan Cepi ketika memimpin apakah benar atau salah," ujarnya di lobi gedung Sekretariat Mahkamah Agung, Cempaka Putih, Jakarta Pusat, Senin (23/10).
Kurnia yakin Hakim Cepi diduga melakukan pelanggaran dengan menolak membuka bukti rekaman yang menjerat Novanto sebagai tersangka e-KTP. Serta, ketika menanyakan status kelembagaan KPK yang menurutnya tidak sesuai materi praperadilan.
Ia berharap Mahkamah Agung bisa berlaku tegas. Bilamana memang memenuhi unsur pelanggaran, ia tentunya ingin Hakim Cepi mendapat ganjaran yang setimpal.
"Kalau ada melanggar hukum, kami berharap Hakim Cepi ditindak tegas oleh Bawas MA," kata dia.
Pada pemeriksaan kali ini, Kurnia tidak membawa saksi maupun bukti baru. Sebab, agenda pemeriksaan pukul 09.00 WIB itu hanya melakukan verifikasi bukti yang telah diajukan. Pemeriksaan kali ini, peneliti ICW Tama S Langkun juga dijadwalkan untuk diperiksa.
Hakim Cepi Iskandar sebelumnya memutuskan memenangkan Novanto dalam praperadilan. Sehingga, statusnya sebagai tersangka korupsi e-KTP gugur.
Berkat itu, pada 5 Oktober 2017, Koalisi Masyarakat Anti-Korup, diwakilkan Kurnia Ramadhana, melaporkan Hakim Cepi ke Badan Pengawasan Mahakamah Agung. Kurnia membawa sejumlah bukti berupa pemberitaan media massa perihal sidang praperadilan Setnov.