13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
Puluhan TNI itu berasal dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
13 Prajurit TNI yang Aniaya Anggota KKB Terancam Penjara 5 Tahun
Sebanyak 13 prajurit TNI yang menjadi tersangka kasus penyiksaan terhadap anggota KKB terancam hukuman paling berat yakni lima tahun enam bulan penjara. Puluhan TNI itu berasal dari satuan Batalion Infanteri Raider 300/Braja Wijaya.
Wakil Komandan (Wadan) Puspomad, Mayjen TNI Eka Wijaya Permana mengatakan, hukuman itu berdasarkan Pasal 170 dan 351 KUHP.
"Pasal 351 (KUHP), kemudian pasal 170 (KUHP), dan pasal 103 KUHPM itu melawan perintah atasan," kata Eka dikutip, Kamis (4/4).
Berikut isi pasal yang disematkan ke-13 tersangka prajurit yakni;
Pasal 351 KUHP
(1) Penganiayaan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah. (2) Jika perbuatan mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun
Pasal 170 KUHP
Tentang Pengeroyokan, pelaku yang secara bersama-sama dan terang-terangan melakukan kekerasan terhadap orang atau barang dijerat tindak pidana pengeroyokan yang diatur tersendiri dalam Pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Pasal 103 Ayat (1) KUHPM
Militer, yang menolak atau dengan sengaja tidak mentaati suatu perintah dinas, atau dengan semaunya melampaui perintah sedemikian itu, diancam karena ketidaktaatan yang disengaja, dengan pidana penjara maksimum dua tahun empat bulan.
Eka menjelaskan ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka berasal dari golongan pangkat beragam mulai tamtama dan bintara. Mereka semua akan diproses sesuai dengan peran keterlibatan masing-masing.
"Masih berproses. Yang jelas tempatnya (kejadian TKP) di Papua dan penanganannya karena sudah balik (pasukan) operasi jadi di Pomdam III,"
tuturnya.
merdeka.com
Punya Peran Berbeda
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan TNI (Kapuspen TNI), Mayjen TNI Nugraha Gumilar mengakui ke-13 prajurit yang telah ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan penyiksaan terhadap anggota KKB, Defianus Kogoya memiliki peran berbeda.
"Wah nggak (tidak semua menyiksa), itu ada yang ngirim video, ada yang ngerekam. Jadi level kesalahannya nggak sama," kata Nugraha saat ditanya awak media, Juma (29/3).
Oleh sebab itu, lanjut Nugraha, untuk pasal yang disematkan kepada 13 prajurit berbeda-beda disesuaikan dengan tindakan pelanggaran yang dilakukannya.
"Oh jelas (pasalnya beda). Kalau bapak cuma menyebar dan Bapak memukul kan ada aturan. Dilihat hukumnya, kan itu ada yang mukul, ada yang merekam, itu kan tingkat kesalahannya beda," ucapnya.
Nugraha juga menyampaikan kalau proses penyidikan masih berlangsung.
Sehingga untuk proses pelimpahan masih memerlukan waktu untuk melengkapi berkas perkara.
"Sebagai bentuk tanggung jawab keseriusan Kita, kemarin kan kita hadir semua bahwa kita ini serius nih. Komit masalah ini sehingga memang mudah-mudahan ini bisa clear," ujarnya.