ICW sebut kemenangan Hadi Poernomo potensi jadi bom waktu buat KPK
Menurut mereka, KPK harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
Koalisi Masyarakat Sipil Anti korupsi meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengambil sikap tegas atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan permohonan penghentian penyelidikan korupsi Mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo. Menurut mereka, KPK harus mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA).
"KPK mesti mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung karena adanya dugaan kuat penyelundupan hukum dilakukan oleh Hakim Haswandi dalam memutuskan permohonan," kata peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Lalola Easter saat konferensi pers di kantor ICW Kalibata Jakarta Selatan, Rabu (26/5).
Selain itu, menurut Lalola KPK harus melanjutkan kembali proses penyidikan perkara korupsi terhadap Hadi Purnomo. Dia mengatakan, putusan praperadilan oleh Hakim Haswandi berpotensi menjadi bom waktu dan tsunami bagi pemberantasan korupsi dan kekacauan hukum.
"Karena para koruptor lain akan menjadikan keputusan praperadilan Hakim Aswandi untuk menghentikan penyelidikan KPK," katanya.
Menurut dia, setidaknya ada 371 tersangka korupsi berpotensi melawan balik KPK berdasarkan putusan praperadilan Jakarta Selatan.
Sidang praperadilan bekas dirjen pajak Hadi Poernomo memasuki tahap putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam putusan yang dipimpin Hakim tunggal Haswandi, menyatakan kalau gugatan Hadi Poenomo dikabulkan.
"Menyatakan penyidikan termohon berkaitan dengan peristiwa pidana, tidak sah," ujar Hakim Haswandi membacakan putusan dalam sidang praperadilan di PN Jaksel, Selasa (26/5).
Selain itu, hakim meminta KPK menghentikan penyidikan. Dalam pertimbangannya, Haswandi mengatakan proses penyidikan KPK terhadap Hadi dilakukan bersamaan dengan saat mantan Ketua BPK itu ditetapkan sebagai tersangka yakni pada 21 April 2014 dinilai tidak sesuai dengan prosedur yang ada. "Apa yang dilakukan termohon melanggar SOP dan juga UU tentang KPK," kata Haswandi.
"Penyelidik dan penyidik KPK, secara administrasi tidak memiliki status sebagai penyelidik dan penyidik," imbuhnya.