Ikut aksi 287, komisioner Komnas HAM sebut Perppu Ormas cacat HAM
Dia menegaskan kondisi Indonesia tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas. Lebih lanjut, kata dia, adanya organisasi kemasyarakatan dapat menutupi setiap kekurangan pemerintah.
Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai menyebut Perppu Ormas yang diterbitkan pemerintah telah cacat prosedur. Hal tersebut dikatakannya ketika menghadiri acara Aksi 287 yang diselenggarakan Presidium Alumni 212. Menurutnya, Perppu Ormas diterbitkan dalam kondisi yang dinilai belum diperlukan.
"Terkait dengan Perppu Nomor 2 tahun 2017, atas nama pribadi bukan nama kantor sebagai komisioner Komnas HAM. Saya tegaskan bahwa Perppu Nomor 2 tahun 2017 adalah cacat prosedural," kata Pigai dalam orasinya di atas mobil Komando, Monas, Jakarta Pusat, Jumat (28/7).
Dia menegaskan kondisi Indonesia tidak dalam keadaan genting untuk menerbitkan Perppu Ormas. Lebih lanjut, kata dia, adanya organisasi kemasyarakatan dapat menutupi setiap kekurangan pemerintah.
"Saudara kita berbasis Islam maupun non-Islam aman-aman saja, tidak ada wihara, masjid, pura, gereja yang dibakar. Saudara sekalian, kita harus ketahui pemimpin itu tidak sempurna karena apa pasti ada kekurangan, kekurangan ini lah ditutupi oleh organisasi ini," katanya.
Natalius mengingatkan agar organisasi kemasyarakatan dilestarikan untuk kepentingan rakyat. Perppu Ormas juga cacat dari sisi hak asasi manusia.
"Lestarikan organisasi ini bukan untuk mengkhianati. Mereka ada untuk kepentingan rakyat. Saya kira saya tegaskan cacat prosedural, kedua adalah cacat dari sisi HAM. Di seluruh dunia ini ada tiga pilar utama yang tidak boleh dilawan, pertama demokrasi, demokrasi adalah pilar penting di dunia, kedua adalah HAM, yang ketiga adalah perdamaian," pungkasnya.