Ikuti kampanye, 4 Kades dilaporkan Panwaskab Inhu bersalah
Laporan itu juga dilengkapi dengan bukti - bukti berupa rekaman video kejadian, foto-foto, dan adanya keterangan saksi.
Panitia Pengawas Pemilihan Kabupaten (Panwaskab) Indragiri Hulu (Inhu) Provinsi Riau, merekomendasikan pelanggaran empat orang kepala desa karena diduga terlibat dalam kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati Inhu nomor urut 2, Yopi Arianto - Khairizal. Rekomendasi Panwaskab Inhu tersebut disampaikan kepada Penjabat Bupati Inhu H Kasiarudin.
Empat orang kepala desa yang dilaporkan, yakni Kepala Desa Talang Jerinjing Kecamatan Rengat Barat, Edi Priyanto, Kepala Desa Bukit Indah Kecamatan Rakit Kulim, Edi Carpandi, Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono dan Kepala Desa Seresam Kecamatan Seberida, Ahmad Saqowi.
Ketua Panwaskab Inhu, Mulya Santoni dikonfirmasi, membenarkan bahwa pihaknya telah menyampaikan rekomendasi atas keterlibatan oknum kepala desa kepada Penjabat Bupati Inhu, sejak Jumat (13/11) kemarin.
Menurut Mulya, pelanggaran yang dilakukan 4 kades terlapor itu, karena terlibat dalam kampanye dialogis pasangan calon nomor urut 2 di Belilas Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida kabupaten Inhu, yang terjadi Minggu (8/11) lalu.
"Sebelumnya kami menerima laporan dari warga bahwa empat kades tersebut terlibat dalam kampanye paslon nomor urut 2. Laporan itu juga dilengkapi dengan bukti - bukti berupa rekaman video kejadian, foto-foto, dan adanya keterangan beberapa orang saksi," ujar Mulya, Minggu (29/11).
Dalam bukti yang disampaikan, kata Mulya, Kepala Desa Talang Jerinjing, Edi Priyanto dan Kepala Desa Bukit Indah, Edi Carpandi melakukan orasi dan himbauan dengan bernyanyi serta berteriak untuk menyakinkan pemilih agar memilih calon nomor urut 2 yaitu Yopi Arianto dan Khairizal.
Sedangkan Kepala Desa Bukit Meranti, Eko Partono dan Kepala Desa Seresam, Ahmad Saqowi pada saat kejadian berada di area tempat orasi bersama pendukung paslon nomor urut 2.
Atas kejadian ini, kata Mulya, Panwaskab Inhu menyimpulkan empat kepala desa tersebut melanggar Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa yang sanksinya berupa teguran atau bahkan dapat diberhentikan dari jabatan kepala desa.
"Kasus ini sudah ditindaklanjuti Penjabat Bupati Inhu, informasi yang disampaikan kepada Panwaskab Inhu, bahwa saat ini kasus tersebut ditangani pihak Inspektorat Pemkab Inhu," jelas Mulya.
Sementara itu, salah seorang kepala desa yang dilaporkan, Ahmad Saqowi dikonfirmasi mengaku belum mengetahui bahwa dirinya turut dilaporkan ke Panwaskab Inhu atas dugaan keterlibatan dalam kampanye paslon nomor urut 2.
"Saya belum tau kalau dilaporkan, padahal kemarin saya bertemu dengan pihak Panwas, tapi gak ada ngasi tau kalau saya dilaporkan," kata Saqowi.
Saqowi juga menjelaskan, bahwa dirinya tidak terlibat kampanye dialogis paslon nomor urut 2 yang terjadi Minggu (8/11). Dia mengaku berada dalam acara tersebut karena menghadiri undangan peresmian Posko tim Relawan paslon nomor urut 2.
"Saya hanya menghadiri undangan, tidak ada saya melakukan orasi kampanye. Saya juga bersedia menjelaskan jika saya dipanggil atau diperiksa atas dugaan yang dilaporkan ke Panwaskab Inhu," kata Saqowi.