Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah
Laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
Laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
Bawaslu Tegaskan Dana Kampanye Tidak Bisa Pakai Inisial Hamba Allah
Ketua Badan Pengawasan Pemilu (Bawaslu) Rahmat Bagja mengimbau, kepada para peserta Pemilu untuk memasukkan seluruh pengeluaran dan pemasukan dalam dana kampanye atau dalam rekening khusus dana kampanye.
"Oleh sebab itu, teman-teman sudah bisa menebak bahwa kami harus mengingatkan itu kembali agar rekening tersebut ada aktivitas," kata Bagja di kantornya, Selasa (19/12).
"Jadi tidak boleh juga diharapkan nanti tanggal 7 Januari pelaporan-pelaporan dana kampanye awal itu bisa menjadi permasalahan, jika kemudian pergerakan dana Pemilu itu tidak berjalan," sambungnya.
Selain itu, Bagja menegaskan, untuk laporan dana kampanye itu harus jelas dan tidak adanya sumbangan dari hamba Allah.
"Oleh sebab itu kami ingatkan imbauan tersebut. Jadi, nanti kepatuhannya itu akan kita lihat di LADK. Karena, di 7 Januari kalau tidak salah dan kami juga akan memastikan bahwa dana sumbangan itu harus jelas siapa yang nyumbang, jangan nanti ada hamba allah, itu tidak boleh sekarang dalam PKPU," tegasnya.
"Harus ada nama, penyumbang itu yang harus dipastikan sekarang. Jadi kita mencegah hal-hal yang akan bermasalah ke depan. Kemudian," sambung Bagja.
Senada dengan Bagja, Anggota Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, agar dalam penyampaian Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) pada 7 Januari 2023 nanti tidak ada nama dari hamba Allah dalam penyumbangan dana kampanye.
"Bawaslu itu dalam pengawasan kampanye memastikan ketepatan jumlah tidak boleh melebihi batas, bukan dari sumber yang dilarang, ya kan. Lalu penyumbangnya harus jelas identitasnya, enggak boleh hamba Allah," tegas Lolly.
"Ketepatan jumlah, ketepatan penyumbang, termasuk identitas dong. Nanti kita telusuri, tapi ya nanti setelah begitu tanggal 7 (Januari)," pungkasnya.