Imigrasi Jakpus tahan paspor saksi ahli Jessica
"Ini Beng Ong sehat. Istirahat dulu. Gimana hasilnya nanti di imigrasi. Kita pulang dulu," ujarnya
Saksi ahli yang didatangkan oleh tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso (27) dari Queensland, Australia, Beng Beng Ong atau akrab di sapa Dokter Beng Ong (54) diperiksa di Kantor Imigrasi Jakarta Pusat. Beng Beng diperiksa terkait penggunaan visa yang melanggar aturan.
Kuasa hukum Jessica, Yudi Wibowo Sukinto juga turut diperiksa soal proses datangnya Beng Beng Ong. Saat ini paspor Beng Beng Ong ditahan pihak imigrasi.
"Pemeriksaan biasa. Paspor masih di tahan di dalam. Pemeriksaan biasa saja. Dari mana didatangkan. Saya kan yang bertanggungjawab. Selanjutnya tanya imigrasi saja," kata Yudi usai diperiksa di kantor Imigrasi Jakarta Pusat, Selasa (6/9).
Yudi menjelaskan, kapasitas Beng didatangkan dalam sidang Jessica karena yang bersangkutan merupakan ahli dan layak didengarkan keterangannya. Pihaknya mengklaim tak mengeluarkan biaya sepeser pun guna mendatangkan Beng dari Australia.
"Ahli ini kan bukan bekerja pada saya. Tapi demi pengadilan. Untuk pengadilan menerangkan suatu perkara yang kurang terang. Kebenaraan materiil. Temen saya ngomong gitu. Jadi segala sesuatu yang belun terang ya diterangkan. Bukan Ong ini bekerja di Indonesia tidak. Dia ini bekerja, habis ini kan pulang," terang Yudi.
Yudi menambahkan, Beng tidak tahu bila visa yang dipegangnya bermasalah. Sejauh ini, kondisi beng sehat dan istirahat dulu.
"Ini Beng Ong sehat. Istirahat dulu. Gimana hasilnya nanti di imigrasi. Kita pulang dulu. Belum tahu (pulangnya Ong ke Australia), masih ditahan paspornya, sampai kapan juga tidak tahu," tandasnya.