Iming-Iming Diamond, Modus Pelaku Pelecehan Seksual 11 Anak Lewat Game Free Fire
Agar mendapatkan diamond yang dijanjikan untuk mendapatkan sejumlah item eksklusif yang diinginkan para korban.
Bareskrim menangkap S, pemuda 21 tahun yang sehari-hari berprofesi nelayan di Kalimantan Timur. S mengincar anak di bawah umur yang kerap bermain game online free fire dan memaksa mengirimkan video porno.
Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri Reinhard Hutagaol mengatakan modus pelaku adalah mengiming-imingi korban dengan diamond yang merupakan alat tukar premium dalam game online tersebut.
-
Bagaimana pelaku melakukan pelecehan seksual? Korban penyandang disabilitas tidak bisa berteriak atau menolak. Dia merasa takut dan ketergantungan," katanya.
-
Kapan wisuda anggota Polri di Turki? Acara tersebut diselenggarakan pada 26 Juli 2023 waktu setempat.
-
Siapa yang diduga melakukan pelecehan seksual? Video itu berisikan pengakuan dan permintaan maaf seorang pria atas pelecehan seksual yang dilakukannya.
-
Kapan pelecehan seksual terhadap korban terjadi? Menurutnya, korban mengalami pelecehan seksual oleh pelaku selama kurun waktu enam bulan.
-
Apa saja titik-titik rangsangan yang bisa memicu gairah seksual? Dalam hubungan intim, ada banyak cara untuk meningkatkan gairah dan kenikmatan, salah satunya adalah dengan menyentuh area tertentu di tubuh yang dikenal sebagai zona erogen. Zona erogen adalah area tubuh yang sangat sensitif terhadap rangsangan seksual dan dapat menimbulkan sensasi kenikmatan atau rangsangan ketika disentuh. Mengetahui titik-titik ini tidak hanya akan membuat pengalaman bercinta menjadi lebih menyenangkan, tetapi juga membantu kita lebih mengenal tubuh pasangan dengan lebih baik.
-
Bagaimana rangsangan payudara memengaruhi gairah seksual wanita? Sebuah penelitian oleh Roy Levin dari University of Sheffield dan Cindy Meston dari University of Texas menemukan bahwa merangsang payudara atau puting payudara meningkatkan gairah seksual sekitar 82 persen dari wanita yang diikutsertakan dalam penelitian tersebut.
S biasa menggunakan nick name KC:Reza saat menjaring korban. Karena tawaran itulah, banyak korban yang masih anak-anak terpedaya untuk berkenalan dengan S.
Agar mendapatkan diamond yang dijanjikan untuk mendapatkan sejumlah item eksklusif yang diinginkan para korban.
Setelah terjalin komunikasi, lantas S meminta nomor whatsapp korban dan chat dinomor whatsapp korban untuk dikirimkan contoh video porno kepada korban.
"Untuk selanjutnya minta korban untuk mengirimkan foto dan video porno. Jika korban mau diberi Diamond (DM) sebanyak 500-600, jika di rupiahkan seharga Rp100.000," katanya.
Bila korban menolak, kata Reinhard, S akan mengancam korban menghapus akun game tersebut. Alhasil, para korban yang berjumlah 11 anak masih berusia 9 sampai 14 tahun terpaksa menuruti pelaku.
"Menghilangkan akun game korban sehingga korban menuruti kemauan tersangka," katanya.
Bahkan aksi S tak cuman meminta untuk korban mengirimkan video maupun foto, tetapi juga memaksa korban melakukan Video Call Seks (VCS) dengan janji yang sama akan memberikan diamond.
"Selain itu tersangka juga memaksa korban untuk mau diajak VCS dengan janji akan diberikan Diamond lalu D mengirimkan video porno dirinya ke tersangka," tambahnya.
Atas perbuatan S dipersangkakan dengan pasal berlapis yakni, Pasal 82 Jo Pasal 76 E UU No 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, denda Rp5 miliar.
Kemudian, Pasal 29 Jo Pasal 4 ayat (1); dan/atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi, dengan hukuman paling lama 12 tahun atau denda Rp250 juta paling banyak Rp6 miliar. Serta Pasal 45 ayat (1) 3o Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman paling lama tahun dan atau denda paling banyak Rp1 miliar.
"Ada tiga Undang-undang yang menjerat tersangka, dimana Undang-Undang Perlindungan Anak, dan Undang-undang Pornografi, dan Ketiga Undang-Undang ITE," sebutnya.
Atas terkuaknya kasus ini, polisi pun berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit HP merk OPPO A 15 S; satu buah simcard MSISDN 081244688xxx; c. Akun Game Free Fire KC REZA UID 463464xxx; hingga Foto pornografi korban dan Video pada galeri foto.
Baca juga:
Bareskrim Tangkap Predator Anak Incar Korban di Game Online Free Fire
Polisi Tangkap Predator Anak Pakai Modus Hadiah Game Online
Bareskrim Polri Ungkap Kasus Predator Seksual Anak Via Game Online
Dua Korban Pelecehan Seksual Pengurus Gereja di Depok Terima Restitusi Rp18 Juta
Tim Kemensos Beri Pendampingan Korban Penganiayaan di Kota Malang
Keberadaan Zhang Gaoli Masih Misteri, Pejabat China yang Diduga Lecehkan Peng Shuai
Hati-Hati, Aksi Pria Curi Pakaian Dalam Wanita di Jemuran Ini Terekam Video