Iming-Iming Maulana Ajak Bimo & Danis Bunuh Mantan Pacar: Boleh Disetubuhi Dahulu
Ketiganya lanjut bermain playstation atau PS sambil menunggu waktu Subuh untuk membuang mayat korban.
Maulana, pria 19 tahun ini mengajak Danis (19) dan Bimo (18) untuk membunuh mantan pacarnya, A. Dia menjanjikan Danis dan Bimo bisa menyetubuhi mantan pacarnya sebelum dibunuh.
"Teman pelaku mau membantunya dengan diimingi dapat menyetubuhi korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan di Polda Metro Jaya, Jumat (22/7).
-
Mengapa kejadian ini viral? Tak lama, unggahan tersebut seketika mencuri perhatian hingga viral di sosial media.
-
Apa jenis penipuan yang marak terjadi belakangan ini? Salah satunya yang marak belakangan ini adalah social engineering bermodus penipuan melalui permintaan untuk mengklik sebuah file undangan pernikahan berformat APK di WhatsApp (WA).
-
Siapa yang marah di video viral? Viral Istri Ngamuk Lihat Suaminya Naik ke Panggung Mau Nyanyi Sama Biduan, Dipukul lalu Didorong Suruh Turun Tidak semua orang suka melihat pasangannya tampil di panggung bernyanyi bareng penyanyi. Ada sebagian langsung emosi hingga melabrak ke panggung. Seperti seorang istri yang baru-baru ini viral di media sosial. Dia murka melihat suaminya naik ke panggung dangdut.
-
Apa yang terjadi dalam video viral tersebut? Video yang menampilkan seorang sopir truk video call dengan keluarga dan menyatakan tak memperbolehkan anaknya jadi polisi viral di media sosial. Video itu diambil di depan kantor Polsek Tebo Tengah, Kabupaten Tebo, Jambi.
-
Kenapa Pantai Widodaren viral? Keberadaannya belum banyak yang tahu. Namun belakangan ini, pantai ini viral karena keindahannya.
-
Apa yang viral di Bangkalan Madura? Viral video memperlihatkan seekor anjing laut yang tidak sewajarnya dikarenakan berkepala sapi yang berada di Kabupaten Bangkalan, Provinsi Jawa Timur.
Motifnya, pelaku Maulana sakit hati karena diputus cinta korban A. "Pelaku tidak terima karena diputus oleh korban (A)," ungkap Zulpan.
Zulpan membeberkan kronologi kejadian. Berikut lengkapnya:
Selasa 19 Juli 2022
Pukul 17.00
Pelaku Maulana menjemput korban A di depan aquarium pemadam Ciracas yang sebelumnya sudah membuat janji pada pukul 17.00 Wib. Lalu membawa korban ke tempat pekerjaannya di Toko bangunan jalan Ciracas .
Di Toko Bangunan sendiri, telah menunggu Danis dan Bimo. Mereka menunggu di sebuah kamar.
Pelaku Maulana dan korban bersetubuh di salah satu kamar yang ada di toko. Kemudian, skenario dimulai. Danis dan Bimo tiba-tiba masuk ke kamar dan seolah-olah memergoki pelak
"Kejadian tersebut membuat M mencekek dan menyumpal mulut korban. Lalu menduduki dada korban sambil melanjutkan mencekek korban yang dibantu B memegang kaki korban," kata Zulpan.
Rabu 20 Juli 2022
Pukul 02.00
Pelaku Maulana menyewa mobil Xenia merah di jalan GG. Dewa. Mobil tersebut yang digunakan untuk membuang jenazah A.
Pukul 03.00
Ketiganya lanjut bermain playstation atau PS sambil menunggu waktu Subuh untuk membuang mayat korban.
"Sesaat pada waktu Subuh ketiga pelaku membuang langsung membuang korban A ke kali Cikeas," lanjut Zulpan.
Pukul 21.00
Pelaku Maulana yang dikenal mantan pacar korban A membuat postingan orang hilang di akun media sosial Facebook miliknya.
"Dari hasil penyelidikan di lapangan tim menangkap ketiga pelaku di rumah masing-masing. M dan D ditangkap di kawasan Ciracas, sedangkan B ditangkap di kawasan Gunung Putri," katanya.
Kini Kepolisian telah menetapkan tiga tersangka atas dugaan pembunuhan berencana tersebut.
"Pelaku inisial M (19) laki-laki selaku eksekutor sekaligus mantan korban, D (19) laki-laki membantu eksekutor memegang kaki korban, dan B (18) yang memantau situasi TKP," jelas Zulpan.
Atas dugaan pembunuhan berencana tersebut, ketiga pelaku dijerat Pasal 340 dengan pidana penjara seumur hidup.
Pasal 338 KUHP penjara paling lama 15 tahun dan 365 KUHP dengan ancaman paling lama 12 tahun penjara.
Barang Bukti
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan pelaku, yakni:
Kini barang bukti yang sudah diamankan diantaranya.
-Satu buah celana boxer milik pelaku M,
-Satu buah kaos hijau tosca untuk menyumpal mulut korban,
-Satu unit mobil Xenia merah dengan plat B 2569 TZU,
-Satu handphone milik pelaku M,
-Satu handphone milik pelaku D,
-Satu handphone milik korban A,
-Satu buah baju abu-abu milik eksekutor,
-Satu buah celana pendek biru milik eksekutor,
-Sepasang sepatu hitam milik eksekutor.