INFOGRAFIS: Lima Hari Sibuk Ferdy Sambo Musnahkan CCTV Kasus Pembunuhan Brigadir J
Selama lima hari, Ferdy Sambo dan anak buahnya sibuk menghancurkan isi rekaman CCTV. Dari kantornya di Mabes Polri, Ferdy Sambo dan anak buahnya memantau perusakan CCTV.
Mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo didakwa dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum melakukan tindakan apapun yang berakibat terganggunya sistem elektronik dan atau mengakibatkan sistem elektronik menjadi tidak bekerja sebagaimana mestinya.
Dia dijerat pasal berlapis. Pertama, Pasal 49 Jo Pasal 33 UU No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) UU No. 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa sanksi yang diterima Ferdy Sambo? Ferdy Sambo diganjar sanksi Pemecetan Tidak Dengan Hormat IPTDH).
-
Siapa yang memimpin Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Bagaimana proses Sidang Kode Etik Polri untuk Ferdy Sambo? Demikian hasil Sidang Kode Etik Polri yang dipimpin jenderal di bawah ini: As SDM Polri Irjen Wahyu Widada.
-
Siapa Fredy Pratama? "Enggak (Tidak pindah-pindah) saya yakinkan dia masih Thailand. Tapi di dalam hutan," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Mukti Juharsa, Rabu (13/3).
-
Apa yang dilakukan Fredy Pratama? Nur Utami berubah sejak menikah dengan pria berinisial S, yang dikenal sebagai kaki tangan gembong narkoba Fredy Pratama.
-
Apa yang sedang dilakukan Fredy Pratama? Bareskrim Polri mengungkap lokasi dari gembong narkoba Fredy Pratama yang ternyata bersembunyi di pedalaman hutan kawasan negara Thailand.
Kedua, Pasal 48 Junto pasal 32 ayat (1) Undang-Undang No.19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang lnformasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ketiga, Pasal 233 KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 221 ayat (1 dan 2) KUHP Junto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ferdy Sambo didakwa melakukan perusakan CCTV di sekitar Kompleks Polri. CCTV yang menghadap ke rumah Ferdy Sambo, lokasi pembunuhan Brigadir J. Ferdy Sambo tidak sendiri. Dia menginstruksikan anak buahnya untuk membantu memusnahkan CCTV.
Sebanyak tujuh orang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice penembakan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Pancoran, Jakarta Selatan. Tujuh orang yang merupakan anggota Kepolisian itu merusak hingga memusnahkan CCTV atas perintah Ferdy Sambo.
- Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo
- AKP Irfan Widyanto Kasubnit I Subdit III Dittipidum
- Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan
- Mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria
- Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri AKBP Arif Rahman Arifin
- Ps. Kasubbag Riksa Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri Kompol Baiquni Wibowo
- PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri Kompol Chuck Putranto.
Selama lima hari, Ferdy Sambo dan anak buahnya sibuk menghancurkan isi rekaman CCTV. Dari kantornya di Mabes Polri, Ferdy Sambo dan anak buahnya memantau perusakan CCTV.
Baca juga:
Data-data Penting di Laptop Hilang? Coba 5 Software Gratis Ini!
Alasan JPU Tolak Eksepsi Ferdy Sambo: Masuk Materi Pembuktian
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Ferdy Sambo
Sidang Putusan Sela Putri Candrawathi Digelar Rabu Pekan Depan
Jaksa Minta Hakim Tolak Eksepsi Putri Candrawathi, Ini Alasannya
Momen 2 Anak Buah Pasrah Menghadap Sambo & Ungkap CCTV Rekam Brigadir J Masih Hidup
Laptop Dipatahkan Jadi 15 Bagian di Kasus Sambo, Bisakah File Diselamatkan?