Ingin beli baju lebaran, 7 begal remaja di Palembang bacok siswi SMA
Para pelaku melihat korban berkendara sendirian sehingga langsung mencegat.
Tujuh remaja nekat membegal motor seorang siswi SMA demi membeli baju untuk merayakan Idul Fitri. Dua pelaku berhasil diringkus usai membagi hasil curian. Sedangkan kondisi siswi mengalami luka bacok parah.
Kedua pelaku berinisial EW (20) warga Jalan Talang Jambe, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Sukarami, Palembang, dan HR alias GGN (18), pengangguran asal Kelurahan Kebun Bunga, Sukarami, Palembang. Sementara lima pelaku lain masih buron, yakni PY, EB, BD, RM, dan pelaku yang belum diketahui identitasnya.
Peristiwa itu terjadi saat korban bernama Nabila (17) mengendarai sepeda motor jenis Honda Beat nomor polisi BG 5669 NI di Jalan Kapten A Rivai Palembang, Kamis (23/6) malam lalu. Siswi SMA tersebut dicegat para pelaku yang mengendarai empat unit motor.
Dengan cepat, satu pelaku mengambil kunci kontak korban. Karena mendapatkan perlawanan, pelaku membacok tangan korban hingga mengalami luka serius dan dilarikan ke rumah sakit. Sepeda motor korban dibawa kabur para pelaku termasuk satu unit ponsel.
Tersangka EW mengaku sebelum kejadian dia dan enam temannya berkumpul di sebuah tempat untuk merencanakan pembegalan. Setelah disepakati, mereka berkeliling Palembang, terutama di jalan raya yang sepi kendaraan.
Di lokasi kejadian, para pelaku melihat korban berkendara sendirian sehingga langsung mencegat. Setiap pelaku mempersenjatai diri dengan senjata tajam jenis pisau dan parang.
"Tadinya nongkrong-nongkrong saja, ada yang punya ide begal. Saya ikut karena pingin beli baju lebaran," ungkap tersangka EW di Mapolsek Ilir Timur I Palembang, Senin (27/6).
Dari hasil begal itu, EW mendapatkan uang hasil penjualan sepeda motor korban sebesar Rp 200 ribu. Tersangka diringkus polisi saat menongkrong tak jauh dari rumahnya, Minggu (26/6) malam.
"Saya tidak tahu dijual berapa, bagian saya dapat cuma Rp 200 ribu. Nah, teman ini (tersangka HR) malah tidak dapat," kata dia.
Kanit Reskrim Polsek Ilir Timur I Palembang Ipda Alkap mengatakan, saat ini pihaknya memburu lima pelaku lain, termasuk EM yang diduga otak pelaku. Dugaan sementara, para pelaku kerap beraksi dan terbilang sadis. Atas perbuatan itu, kedua tersangka dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman di atas lima tahun penjara.
"Tiap beraksi pasti melukai, ini yang kita dapatkan informasinya, memang terbilang sadis," kata Alkap.