Ingin Menikah, Pengancam Penggal Kepala Jokowi Ajukan Penangguhan Penahanan
Seperti diketahui, Hermawan Susanto alias HS (25) ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat. HS ditangkap akibat ulahnya mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi massa mendelegitimasi Pemilu di Bawaslu.
Pengacara Sugiarto Atmowijoyo menyerahkan surat penangguhan penahanan kliennya Hermawan Susanto (HS). Surat penangguhan penahanan diajukan setelah tersangka kasus pengancaman memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu akan menikah dalam waktu dekat.
"Jadi hari ini kita menyampaikan surat permohonan penangguhan penahanan atas nama Hermawan Susanto karena si HS ini kan bulan ini rencananya itu akan menikah. Jadi keinginan kita, keinginan keluarga adalah HS ini dibebaskan atau ditangguhkan penahanannya," kata Sugiarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (10/6).
-
Kapan sidang perdana PHPU untuk Anies-Cak Imin? Pasangan calon nomor urut 1, Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, Timnas AMIN, serta Tim Hukum hadir dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024 Mahkamah Konstitusi hari ini, Rabu (27/3).
-
Apa yang diusulkan Mentan kepada Presiden? Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengusulkan kepada presiden penambahan kuota pupuk bersubsidi.
-
Kapan Presiden Joko Widodo menyelesaikan pendidikannya di Universitas Gadjah Mada? Masuk kuliah pada 1980, ia berhasil menyelesaikan pendidikannya 5 tahun berselang.
-
Kapan pengumuman calon wakil presiden Ganjar Pranowo? PDI Perjuangan bersama partai koalisi secara resmi mengumumkan nama bakal calon wakil presiden Mahfud MD untuk mendampingi Capres Ganjar Pranowo, Rabu, 18 Oktober 2023.
-
Apa yang disampaikan Anies Baswedan di sidang perdana PHPU? "Karena memang sebagai prinsipal di awal kami hadir menyampaikan pesan pembuka sesudah itu nanti disampaikan lengkap oleh tim hukum," kata Anies, kepada wartawan, Rabu (27/3).
-
Apa yang dilakukan oleh cendekiawan NU tersebut saat bertemu dengan Presiden Israel? Dalam foto yang beredar di media sosial, tampak Munawir Aziz menjadi salah satu dari lima orang rombongan warga Nahdliyin yang bertemu dengan Isaac Herzog.
Kedatangan Sugiarto didampingi ayah kandung Hermawan, Budiarto. Sugiarto berharap polisi menyediakan fasilitas menikah kliennya jika permohonan penangguhan penahanan itu tak dikabulkan.
"Kita minta Ditreskrimum Polda Metro Jaya dan Dit Tahti untuk menangguhkan penahanannya dulu itu yang kita inginkan. Kalau misalnya itu tidak bisa dikabulkan ya kita mohon waktu tempat untuk bisa melangsungkan ijab qobul di tahanan. Jadi rencana kedua keluarga bisa terlaksana, meskipun dalam kondisi dan situasi katakanlah penuh keprihatinan karena menikah dalam tahanan," kata Sugiarto.
Sementara itu, ayah Hermawan, Budiarto berharap penyidik mengabulkan permohonan penangguhan penahanan anaknya itu.
"Saya berharap mah dikabulkan ya, InsyaAllah gitu loh. Mudah-mudahan anak saya nggak berkepanjangan di sini sesuai sama UU yang berlaku," kata Budiarto.
Seperti diketahui, Hermawan Susanto alias HS (25) ditangkap anggota Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya di kawasan Parung, Bogor, Jawa Barat, Minggu (12/5) pagi. HS ditangkap akibat ulahnya mengancam memenggal kepala Presiden Joko Widodo (Jokowi) saat aksi massa mendelegitimasi Pemilu di depan kantor Bawaslu, viral di media sosial.
Akibat ulahnya HS terancam dipenjara seumur hidup. Pasalnya, polisi menjerat pria tersebut dengan Pasal 104 KUHP.
"Tersangka dijerat Pasal 104 KUHP dan atau Pasal 110 KUHP, Pasal 336 dan Pasal 27 Ayat 4 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik karena yang bersangkutan diduga melakukan perbuatan dugaan makar dengan maksud membunuh dan melakukan pengancaman terhadap presiden," kata Wadir Reskrimum Polda Metro Jaya AKBP Ade Ary Syam Indradi di Polda Metro Jaya, Senin (13/5).
Berikut isi Pasal 104 KUHP : 'Makar dengan maksud untuk membunuh, atau merampas kemerdekaan, atau meniadakan kemampuan Presiden atau Wakil Presiden memerintah, diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara sementara paling lama dua puluh tahun'.
Baca juga:
Tersangka Pengancam Penggal Kepala Jokowi Kirim Surat Minta Maaf dan Menyesal
Polisi Tahan IY, Perempuan Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi
Tertunduk Lesu, Wanita dalam Video Ancam Jokowi Diperiksa Polisi
Polisi Tetapkan Tersangka Perempuan Perekam Video Ancam Penggal Jokowi
Polisi Tetapkan Ina Yuniarti Tersangka Perekam dan Penyebar Video Ancam Jokowi