Ingin tiru adegan film laga, 2 maling coba bobol ATM malah dipenjara
Sudah dua kali mereka beraksi, tetapi selalu gagal. Terakhir malah masuk bui.
Untung tak dapat diraih, malang tak dapat ditolak. Dua pemuda pembobol ATM amatir, AH (28) dan DC (25), bukannya mendapatkan pundi-pundi rupiah, tetapi malah berakhir di bui.
Kedua pemuda itu dibekuk Polsekta Astana Anyar, Kota Bandung lantaran telah melakukan percobaan pembobolan anjungan tunai mandiri (ATM). DC dibekuk saat beraksi di ATM BRI Jalan Peta, Kota Bandung, pada Selasa 15 September. Gerak-geriknya dicurigai petugas pengamanan setempat, Dikdik Sodikin, lantas dia langsung menghubungi anggota kepolisian.
"Pos mobile kita tidak jauh dari lokasi. Beberapa menit, anggota kita langsung ke lokasi dan memepet tersangka DC," kata Kapolsekta Astana Anyar Bandung, AKBP Suhanda, di Mapolsekta Astana Anyar, Jumat (2/10).
DC pun berhasil dibekuk tanpa perlawanan di tempat kejadian perkara. Hasil pengembangan, polisi kemudian mencari AH. AH juga pernah melakukan aksi serupa dengan DC di ATM BNI Jalan Kopo, Kota Bandung pada Rabu 2 September.
"Akhirnya dikontrakannya, AH berhasil kita amankan berikut barang bukti," ujar Suhanda.
AH dan DC sudah mencoba membobol beberapa ATM. Percobaan pertama dilakukan di ATM BNI, tetapi hasilnya nihil. Dikira di mulut ATM digondolnya berisi duit, ternyata tidak.
"Dikira mulut ATM ada uang, ternyata enggak ada," ucap Suhanda.
Aksi kedua pelaku amatiran ini terekam kamera pengawas. Dari rekaman CCTV yang diperlihatkan, keduanya terlihat asyik membongkar ATM dengan linggis kecil, obeng, dan palu. Mereka hanya menggunakan topi dan masker saat beraksi.
Selain tersangka, polisi mengamankan beberapa barang bukti seperti mulut ATM, dan satu keping cakram digital merek Wincor Nixdrof.
DC mengaku, aksi itu dilakukan lantaran terinspirasi dari film laga kerap ditontonnya di televisi. Tanpa rencana matang dan berbekal alat seadanya, pemuda asal Depok, Jawa Barat itu dengan nekat membobol ATM.
"Awalnya saya memang membutuhkan uang, lihat caranya di televisi. Saya spontan saja tidak mengintai ATM mana yang akan diambil. Kalau kelihatan aman, saya masuk," kata DC yang mengenakan baju tahanan Polsek Astana Anyar.
Akibat perbuatannya, mereka kini harus merasakan dinginnya sel di Mapolsekta Astana Anyar. Keduanya dijerat pasal 363 KUHPidana dan pasal 53 juncto Pasal 363 KUHPidana. Adapun ancaman hukuman penjara yakni tujuh tahun.