Ini alasan Ahok setujui beli lahan di Cengkareng Barat
Setiap pembelian lahan oleh pemerintah daerah dari pihak lain memang harus mendapat persetujuan dari kepala daerah.
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui telah memberikan disposisi kepada Dinas Perumahan dan Gedung Pemprov DKI untuk melakukan pembelian lahan di Cengkareng Barat, Jakarta Barat pada 2015 lalu. Basuki atau akrab disapa Ahok ini mengatakan, setiap proses pembelian lahan oleh pemerintah daerah dari pihak lain memang harus mendapat persetujuan dari kepala daerah.
"Jadi dalam pembelian lahan di UU ini, kalau pemerintah mau menguasai lahan harus mengeluarkan SK kepala daerah. Nah SK kepala daerah dikeluarkan di situ lah," katanya di Balai Kota DKI Jakarta, Jumat (15/7).
Namun, mantan Bupati Belitung Timur ini menegaskan, persetujuan tersebut bukan berarti memaksa melakukan pembelian. Tetapi pihak Dinas Perumahan dan Gedung Pemda dapat membatalkan jika lahan bermasalah.
"Kalau ada masalah, jadi beli enggak? enggak. Terus dia mau jual ke orang lain. SK kan ada masa waktu. Kalau mau cepat ya ajuin batalin SK," tegasnya.
Ahok mengungkapkan, seharusnya Dinas Perumahan dan Gedung Pemda DKI melakukan pengecekan sebelum membeli lahan seluas 4,6 hektare.
"Kalau mesti saya cek gambar, cek peta, lalu buat apa ada dinas. Kurangin saja pegawai tinggal seribu orang saja kalau semua saya cek," tutupnya.