Ini Alasan Jaksa Dakwa Mario Dandy dan Shane Lukas Lakukan Penganiayaan Berat
Jaksa membeberkan Mario Dandy telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan turut serta melakukan kejahatan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu. Adapun, korbannya adalah David Latumahina atau Cristalino David Ozora.
Unsur-unsur pasal diuraikan oleh jaksa. Dalam kasus ini, Mario Dandy didakwa dengan dakwaan Primair dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Selain itu, Mario Dandy didakwa dakwaan subsider, Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
-
Apa peran Rival Lastori di Malut United? Rival dikenal dengan sosok yang memiliki tuah besar bagi setiap tim yang ia perkuat. Hanya PSIM Yogyakarta saja yang gagal dibawanya promosi. Rival sebelumnya sukses membawa tiga tim yang diperkuatnya promosi ke Liga 1, yakni PSIS Semarang (2017), PSS Sleman (2018), dan RANS Nusantara FC (2021).
-
Siapa saja lawan yang akan dihadapi Timnas Indonesia di ronde 3 Kualifikasi Piala Dunia 2026? 5 tim bakal dihadapi dengan format kandang-tandang. Timnas Indonesia tergabung di Grup C untuk Ronde 3 kali ini. Nahasnya grup ini bisa disebut sebagai grup neraka. Ada beberapa tim kuat, termasuk langganan juara Asia: Jepang dan Arab Saudi.
-
Apa yang dilakukan Ladislao saat berlibur bersama Nathalie dan Adzam? Ladislao, meski pacar, merawat Adzam seperti anak sendiri.
-
Siapa lawan Timnas Indonesia U-23 dalam pertandingan play-off Olimpiade? Pertandingan play-off penentu ini akan menjadi pertarungan sengit melawan Timnas Guinea U-23.
-
Apa yang diraih oleh San Marino dalam pertandingan UEFA Nations League D 2024/2025 Grup 1? San Marino berhasil meraih kemenangan tipis atas Liechtenstein dalam pertandingan pertama UEFA Nations League D 2024/2025 Grup 1, yang berlangsung pada Jumat (6/9/2024).
-
Apa yang dilakukan Ladislao dan Nathalie bersama Adzam? Mereka sering terlihat bersama, mulai dari jalan-jalan santai hingga menghadiri acara bersama, menunjukkan kedekatan yang erat di antara mereka.
Jaksa membeberkan Mario Dandy telah berpikir secara tenang dan meneguhkan niat mereka untuk melakukan kekerasan terhadap David Ozora yang tubuhnya jauh lebih kecil, kurus dan tidak sepadan dibandingkan tubuh dan kekuatan.
Padahal, Mario Dandy Satriyo alias Dandy sudah secara jelas mengetahui tindakannya dapat mengakibatkan kerusakan otak dari David.
"Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy dengan sengaja telah memilih área kepala untuk dijadikan target kekerasannya, padahal Mario Dandy Satriyo alias Dandy tahu persis jika área kepala adalah bagian vital yang terdapat otak dan dapat menimbulkan dampak serius dan cacat berat hingga kelumpuhan kepada David," ujar Jaksa.
Jaksa Beberkan Penganiayaan Mario Dandy
Jaksa mengatakan, akibat dari tendangan keras kaki kanan Mario Dandy Satriyo alias Dandy ke arah kepala bagian mengakibatkan David jatuh tergeletak dan diam tak bergerak seolah pingsan di tengah jalan beraspal.
"Di mana hal itu sudah diketahui dan dikehendaki dengan jelas oleh Terdakwa Mario Dandy Satriyo alias Dandy, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane dan AG," ujar Jaksa.
Jaksa menerangkan, Mario Dandy Satriyo alias Dandy yang masih ingin terus melampiaskan emosinya kembali dengan sadarnya menggunakan sekuat tenaga menendang área kepala sebelah kiri yang merupakan bagian vital dan dapat menimbulkan luka parah pada David.
"Di mana saat itu David sudah tidak bergerak sama sekali dan sudah tidak lagi mengeluarkan suara apapun," ujar Jaksa.
Selain itu, Mario Dandy disebut melakukan perbuatan menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak yang mengakibatkan luka berat,
Dalam hal ini, Mario didakwa Pasal Subsider dengan Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Peran Shane Lukas
Sama halnya dengan Mario, Shane turut didakwa dengan dakwaan pertama Primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidair Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jaksa menyebut, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane mempunyai satu kesatuan kehendak dengan Saksi Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan kekerasan kepada David. Jaksa beberkan ucapan Shane.
“Gua kalau jadi lu pukulian aja itu parah Den," jawab Shane.
Jaksa menjelaskan, Shane juga didakwa dakwaan kedua primair Pasal 355 ayat (1) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP.
Shane disebut dengan sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan kepada Mario Dandy Satriyo alias Dandy untuk melakukan penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu.
Kemudian, Sudisider kedua yaitu Pasal 353 ayat (2) KUHP jo Pasal 56 ke-2 KUHP. Shane disebut menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap David Ozora.
Dan subsider ketiga Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak
Pada dakwaan ini, Jaksa membeberkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane menerima ajakan dari Mario Dandy Satryio alias Dandy tersebut sehingga Mario Dandy Satryio alias Dandy pergi meninggalkan AG yang sedang facial untuk menjemput Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane.
Jaksa juga menerangkan, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan alias Shane memantau situasi sekitar dengan disaksikan oleh AG yang berdiri di belakang mobil Rubicon Nopol B 120 DEN. Hal itu dilakukan ketika Mario Dandy Satriyo alias Dandy mulai mengintrogasi dan mengintimidasi David.
Reporter: Ady Anugrahadi/Liputan6.com
(mdk/gil)