Ini alasan KPK tak cantumkan ipar Jokowi sebagai saksi kasus suap
Ini alasan KPK tak cantumkan ipar Jokowi sebagai saksi kasus suap. Febri menuturkan tidak ada nama Arief dalam daftar saksi sebagai strategi penyidik dalam menguak tindak pidana suap yang melibatkan PT EKP, perusahaan milik Ramapanicker.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami perihal peran adik ipar Joko Widodo, Arief Budi Sulistyo dalam pusaran kasus suap terhadap pegawai pajak di Kementerian Keuangan. Selama proses pemeriksaan saksi-saksi nama Arief pun tidak pernah tertera dalam daftar saksi di KPK.
Meski begitu, Arief pernah menjalani pemeriksaan sebagai saksi untuk tersangka Ramapanicker Rajamohanan Nair, penyuap pegawai pajak di Kemenkeu. Juru bicara KPK, Febri Diansyah menjelaskan alasan nama Arief tidak tertera dalam daftar pemeriksaan.
"Ada beberapa hal peran krusial yang akan kita buktikan dalam perkenalan. Ada tiga hal, perkenalan dengan pihak yang bagian inti dalam perkara ini, kemudian pertemuan-pertemuan dengan termasuk Dirjen pajak, ketiga kita akan buktikan komunikasi komunikasi terkait pengurusan pajak," ujar Febri, Selasa (14/2) malam saat dikonfirmasi.
Dia menampik ketidakterbukaan KPK dalam memeriksa Arief karena keluarga Presiden Joko Widodo. Febri menuturkan tidak ada nama Arief dalam daftar saksi sebagai strategi penyidik dalam menguak tindak pidana suap yang melibatkan PT EKP, perusahaan milik Ramapanicker.
Dia menambahkan, selama proses persidangan kasus ini masih berjalan pihaknya terus menguak kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain sesuai fakta persidangan.
"Tentang proses hukum bukan soal berani atau tidak berani tapi fakta fakta hukum kita lihat. Persidangan masih akan terus berjalan," tukasnya.
Munculnya nama Arief bermula saat sidang perdana Ramapanicker dengan agenda mendengar dakwaan dari jaksa penuntut umum KPK. Arief, Direktur operasional PT Rakabu Sejahtera sekaligus mitra bisnis Ramapanicker, disebut dalam surat dakwaan berperan mempertemukan Ramapanicker dengan Dirjen pajak Ken Dwijugiasteadi untuk menyampaikan keluh kesahnya.
Pasalnya perusahaan milik Ramapanicker, pria berdarah India itu memiliki sejumlah permasalajan restitusi pajak dari tahun 2015-2016. Dalam dakwaannya, Ramapanicker diduga menyuap Handang Soekarno, Kasubdit bukti permulaan cukup di direktorat penegakan hukum Ditjen Pajak Kementerian Keuangan, sebesar Rp 1.98 miliar dari total komitmen fee sebesar Rp 6 miliar. Selain Handang, uang suap itu juga diperuntukan Muhammad Haniv, kepala kantor DJP wilayah Jakarta Khusus.
Haniv juga disebutkan pernah menerbitkan SK Nomor : KEP-07997/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 2 November tentang pembatalan surat tagihan pajak Nomor 00270/107/14/059/16 tanggal 6 September 2016 masa pajak Desember 2014 atas nama Wajib Pajak PT EKP dan SK Nomor dan Surat Keputusan Nomor: KEP-08022/NKEP/WPJ.07/2016 tertanggal 3 November 2016 tentang Pembatalan Surat Tagihan Pajak Nomor : 00389/107/14/059/16 tanggal 06 September 2016 masa pajak Desember 2015 atas nama Wajib Pajak PT EKP, yang diterima Rajamohanan pada 7 November 2016